Postingan

Konsep dan Ruang Lingkup Ilmu Fikih

Gambar
  A.  Konsep Fikih dalam Islam Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhun yang secara bahasa berarti  Fahmun ‘Amiiq (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu Fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagaimana Imam Abu Hanifah (w. 150 H/767 M.) mengemukakan bahwa Fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Selanjutnya Imam Asy-Syafi‟i (w. 204 H/819 M) mend...

Bacaan Shalawat al-Fatih arab, latin, dan Terjemahan Artinya

Gambar
  berikut adalah tulisan teks Shalawat al-Fatih (الصلوات الْفَاتِحِ ) dalam bahasa arab, latin dan terjemahan bahasa indonesia : اللَّهُمَّ صَلِّ عَلىَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ، الْفَاتِحِ لِمَا أُغْلِقَ وَالْخَاتِمِ لِمَا سَبَقَ، نَاصِرِ الْحَقِّ بِالْحَقِّ، وَالْهَادِي إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ وَعَلىَ آلِهِ حَقَّ قَدْرِهِ وَمِقْدَارِهِ العَظِيْمِ . Allaahumma shalli wa sallim wa baarik’alaa syayidina muhammadin al-faatihi limaa ughliqa, wal khaatimi limaa sabaqa, wan naashiril haqaabil haqqi, wal haadii ilaa shitaatikal mustaqiimi. shallallaahu’alaihi wa’alaa aalihi wa ashhaabihi haqqa qadrihi wa miqdaarihil’adhiimi Artinya: “Ya Allah berikanlah shalawat kepada penghulu kami Nabi Muhammad yang membuka apa yang tertutup dan yang menutupi apa-apa yang terdahulu, penolong kebenaran dengan kebenaran yang memberi petunjuk ke arah jalan yang lurus. Dan kepada keluarganya, sebenar-benar pengagungan padanya dan kedudukan yang agung.”

Metode Menghilangkan Najis

Gambar
Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah ahli fikih, najis adalah setiap benda yang haram memperolehnya (dimakan maupun diminum) secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya terhadap tubuh dan akal. Maksud dari kata "haram memperolehnya" di atas adalah haram dimakan atau diminum, sedangkan kata "mutlak" di atas maksudnya yaitu najis yang sedikit atau banyak, sementara kata   "keadaan   leluasa"   yaitu   mengecualikan   keadaan   darurat   yang  memperbolehkan memakan benda najis. Dan kata "serta mudah untuk membedakan" itu mengecualikan memakan ulat yang sudah mati yang terdapat di keju, buah-buahan dan lain sebagainya. Semua benda menurut hukum asal adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjuk kan benda itu najis.  Ada beberapa benda yang dzatnya memang najis menu...

Taharah : Pengertian, Alat, Metode dan Caranya

Gambar
  A. Pengertian Taharah Taharah berasal dari Bahasa Arab, satu sinonim dengan kata an-nadzifah yang berarti bersih, yaitu bersih dari segala bentuk kotoran, baik yang kasat mata sebagaimana najis atau pun yang abstrak (tidak berwujud) sebagaimana aib. Sedangkan menurut istilah adalah melakukan ritual ibadah yang dapat menjadi penyebab diperbolehkannya mendirikan shalat, seperti wudhu, tayammum, mandi dan lain sebagainya. B.  Alat Taharah Alat Taharah meliputi air, debu, alat penyamak dan batu istinja'. Alat-alat Taharah ini menurut pendapat ulama‟ Mazhab Syafi‟i, sementara menurut pendapat ulama Mazhab Hanafi mengeringkan cahaya matahari atau udara juga merupakan salah satu jenis alat bersuci. Berikut ini uraiannya: 1.   Air Air terbagi menjadi empat, yaitu: a.   Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan (thahir muthahhir gairu makruh isti‘maluh) pada  anggota  tubuh  atau  disebut  juga  dengan  air  mutlak....

Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam

Gambar
Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam  Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebu terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila. Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakālah) terhadap suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyābah) yang dilegalkan syariat.  DALIL TENTANG KEPEMILIKAN (MILKIYYAH) Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al- Aḥzāb (33) : 50 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ Hai Nabi, Sesungguhnya...

Pengertian / Definisi Akad Transaksi Dalam Islam

Gambar
Pengertian / Definisi Akad Transaksi Dalam Islam PENGERTIAN/ DEFINISI AKAD (TRANSAKSI) Secara bahasa akad adalah hubungan antara beberapa hal. Secara istilah akad memiliki dua makna, yakni makna umum dan makna khusus. Definisi akad secara umum adalah rencana seseorang untuk mengerjakan sesuatu, baik atas dasar keinginan tunggal (satu orang) seperti akad wakaf dan talak, atau butuh dua keinginan (dua orang) untuk mewujudkannya seperti akad jual beli dan akad perwakilan. Adapun definisi akad secara khusus adalah ījāb dan qabūl dengan cara yang dilegalkan syariat dan berkonsekuensi terhadap barang yang menjadi obyek akad. Sehingga mengecualikan cara yang tidak dilegalkan syariat seperti kesepakatan untuk membunuh seseorang, maka tidak dinamakan akad.  Perikatan atau perjanjian, ataupun transaksi-transaksi lainya dalam konteks fiqih muamalah dapat disebut dengan akad. Kata akad berasal dari bahasa arab al-‘aqd bentuk jamaknya al-‘uqud yang mempunyai arti perjanjian, persetuju...

Tehnik Penentuan Makanan Halal

Gambar
Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah dipermukaan bumi ini diperuntukkan  untuk  manusia  dan  hukumnya  halal  kecuali  ada  larangan  dari  syara'. Rasulullah Saw. bersabda: "Rasulullah ditanya tentang hukum minyak sapi, keju dan kulit/bulu binatang. Beliau menjawab: "Halal adalah segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-nya. sementara haram adalah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. dalam kitab- Nya. Dan sesuatu yang tidak diterangkan-Nya maka barang itu termasuk yang dimaafkan sebagai kemudahan bagimu." (HR. Tirmizi dan Ibn Majah) Oleh karena itu, metode untuk menentukan halal haramnya makanan atau binatang yang akan kita konsumsi, kita harus mengetahui ciri-ciri segala sesuatu yang diharamkan oleh syara', berikut uraiannya: 1.    Sepuluh jenis hewan yang diharamkan dalam surah al-Maidah [4]: 3. Allah berfirman: حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ ...

Qurban : Pengertian, Hukum, Latar Belakang, Waktu dan Tempat, Ketentuan, serta Hikmah Qurban

Gambar
  1. Pengertian Qurban Qurban berasal dari kata dalam bahasa arab yakni Qoroba, adapun arti dari Qoroba ini adalah DEKAT. Berkaitan dengan makna harfiah tersebut maka Qurban bisa diartikan sebagai ibadah yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. sedang menurut syariat qurban berarti hewan  yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah   2. Hukum Qurban Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2 فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ  Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus   Juga pada firman Allah Swt. QS. Al-Hajj (22):34 yang berbunyi وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإ...

Kepemilikan (milkiyah) Dalam Islam : Pengertian, Dalil, dan Macam macam milkiyah

Gambar
  Kepemilikan (milkiyah) Dalam Islam : Pengertian, Dalil, dan Macam macam milkiyah A.    DALIL TENTANG KEPEMILIKAN (MILKIYYAH) Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al- Aḥzāb (33) : 50 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu”. (QS. Al-Ahzāb [33] : 50) B.    DEFINISI KEPEMILIKAN (MILKIYYAH) Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta ter...