Postingan

Musaqah (Kontrak Pengairan) Dalam Islam : Definisi, Dalil dan Rukun

Gambar
A.    DALIL MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN) Dalil yang mendasari legalitas musāqāh adalah sabda Rasulullah Saw.    عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع “Sesungguhnya Rasulullah Saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil panen berupa buah dan tanaman”. (HR. Muslim)   dalam hadis lain.   “Dari Rasulullah Saw. Sesungguhnya beliau menyerahkan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada penduduk Yahudi Khaibar, untuk menggarapnya dengan kekayaan mereka dan Rasulullah Saw. Mendapatkan bagian separuh hasil dari buahnya”. (HR. Muslim) B.    DEFINISI MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN) Musāqāh secara bahasa adalah pengairan. Sedangkan secara istilah musāqāh adalah kerjasama antara pemilik pohon kurma atau anggur dengan pekerja untuk memberikan pelayanan berupa pengairan dan perawatan pohon dengan perjanjian pekerja mendapatkan bagian dari hasil panen. C.  ...

Mani’ Nufudz (Penghalang Akad /Transaksi ) dalam Islam

Gambar
Mani’ Nufudz (Penghalang Akad /Transaksi ) dalam Islam Mani’ Nufudz (Penghalang Akad) Mani’ nufudz banyak macamnya. Namun demikian dapat kita kembalikan kepada dua macam saja, yaitu ikrah (paksaan) dan haqqul ghair (hak orang lain). Ikrah, adalah cacat yang terjadi pada keridlaan (kehendak) yang paling penting dalam fiqh Islam. Para fuqaha mengadakan pembahasan tersendiri tentang ikrah ini. Mengenai haqqul ghair ini perlu dijelaskan sedikit. Haqqul ghair mempunyai tiga keadaan : 1.      Haqqul ghair, akad yang berpautan dengan benda. Seperti menjual milik orang lain, tindakan orang sakit menjelang maut, dan seperti tasharruf orang murtad menurut jumhur atau menurut Abu Hanifah. 2.      Berpautan dengan maliyah, benda obyek akad; bukan dengan benda (‘ain)nya, hanya dengan maliyahnya, dengan hartanya, seperti tasharruf si madin yang tidak majhur secara yang menimbulkan kerugian pihak dain, lantaran hak-hak si dain itu berpauta...

Tata Cara Pemulasaraan Jenazah

Gambar
Tata Cara Pemulasaraan Jenazah  a.   Memandikan Jenazah Sebelum  mayit  dibawa  ke  tempat  memandikan,  terlebih  dahulu  disediakan seperangkat alat mandi yang dibutuhkan, seperti daun bidara, sabun yang diaduk dengan air, air bersih, air yang dicampur dengan sedikit kapur barus, handuk, dan lain-lain. Hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah: 1)   Orang-orang yang memandikan: a) Orang  yang  memandikan  harus  sejenis.  Kecuali  masih  ada  ikatan mahrom, suami-istri, atau jika mayat adalah seorang anak kecil yang belum menimbulkan potensi syahwat. b) Orang yang lebih utama memandikan mayat laki-laki adalah ahli waris ashobah laki-laki (seperti ayah, kakek, anak-anak laki-laki, dan lain-lain) Dan   bila   mayatnya   perempuan,   maka   yang   lebih   utama   adalah perempuan yang masih memiliki h...

Golongan Penerima Zakat Dalam QS. At-Taubah ayat 60

Gambar
Yang  berhak  menerima  zakat  ada  8  golongan  atau  kelompok,  seperti  yang  yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah (9): 60: إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut: a.   Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya. b.   Miskin  a...

Tata Krama Dalam Transaksi Jual Beli Menurut Islam Beserta Dalilnya

Gambar
  Berikut beberapa Tata Krama Transaksi Jual Beli dalam Islam dengan dalilnya : 1)    Tidak terlalu banyak dalam mengambil laba. 2)    Jujur dalam bertransaksi. Menjelaskan kedaaan komoditi baik kelebihan atau kekurangannya tanpa ada kebohongan. Rasulullah Saw. Bersabda:   “Sesungguhnya para pedagang dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan durhaka, kecuali orang yang takwa kepada Allah Swt., berbuat baik (dalam bertransaksi), dan jujur”. (HR. Turmużi) 3)    Dermawan dalam bertransaksi baik penjual dengan cara mengurangi harga barang atau pembeli dengan cara menambah harga barang. رحِم الله رَجُلا سَمْحَا إذا باع، وإذا اشترى، وإذا اقْتَضَى  “ Allah Swt. Mengasihi seseorang yang dermawan ketika menjual, membeli dan menagih hutang”. (HR. Bukhari) 4)    Sunnah menjauhi sumpah walaupun jujur. Firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah (2) : 224 وَلَا تَجْعَلُوا۟ ٱللَّهَ عُرْضَةً لِّأَيْمَٰنِكُمْ أَن تَبَرُّوا۟ وَتَت...

Struktur Akad Jual Beli Dalam Islam

Gambar
Struktur Akad Jual Beli Dalam Islam Struktur akad jual beli terdiri dari tiga rukun. Yaitu „Āqidain (penjual dan pembeli), ma‟qūd „alaih (barang dagangan dan alat pembayaran ), dan ṣīgah (Ījāb dan qabūl). 1)    Āqidain Āqidain adalah pelaku transaksi yang meliputi penjual dan pembeli. Secara hukum transaksi jual beli bisa sah jika pelaku transaksi (penjual dan pembeli) memiliki kriteria mukhtār dan tidak termasuk dalam kategori maḥjū alaih. Mukhtār adalah seorang yang melakukan transaksi atas dasar inisiatif sendiri, tanpa ada unsur paksaan (ikrāh) dari orang lain. Transaksi atas dasar paksaan hukumnya tidak sah karena transaksi tersebut terlaksana tanpa ada kerelaan dari pelaku transaksi. Firman Allah Swt. QS. An-Nisā‟ (4): 29: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bati...

Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam

Gambar
Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam A.    DALIL SYIRKAH (KONGSI KEMITRAAN) Dalil yang mendasari legalitas syirkah adalah •    Firman Allah Swt. QS. Ṣād (38) : 24  وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِى بَعۡضُہُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌ۬ مَّا هُمۡ‌ۗ وَظَنَّ دَاوُ ۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّـٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُ ۥ وَخَرَّ رَاكِعً۬ا وَأَنَابَ   “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”. (QS. Ṣād [38] : 24)   •    Sabda Rasulullah Saw. إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا  “ Dari Nabi Saw. Bersabda, Allah Swt. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga di antara dua orang yang berserikat selama...

Qirad (Profit Sharing) Dalam Islam : Dalil, Definisi, Rukun

Gambar
A.    DALIL  QIRĀḌ (PROFIT SHARING) Dalil yang mendasari legalitas qirāḍ adalah •    Firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah (2) : 198  لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari tuhanmu”. (QS. Al-Baqarah [2] : 198)   •    Sabda Rasulullah Saw.  “Sesungguhnya nabi Saw. Mengadakan kontrak muḍārabah dengan Khadijah sekitar satu tahun dua bulan sebelum menikahinya, di mana waktu itu beliau berusia sekitar 25 tahun, dengan membawa modalnya ke Syam, dan Khadijah menyuruh asisten seorang budaknya untuk menyertai beliau yang dikenal dengan nama Maisarah. Peristiwa tersebut berlangsung sebelum kenabian”. (HR. Abu Nu‟aim) B.    DEFINISI QIRĀḌ (PROFIT SHARING) Qirāḍ secara bahasa merupakan kata dari lafal qarḍ yang bermakna memotong. Karena pe...

Contoh Naskah Pidato Tema Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Bagi Generasi

Fauzan abdillah dari sdit abu lukman kempo Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahtera bagi kita semua, Yang terhormat Bapak/Ibu Guru, teman-teman yang saya cintai, serta semua hadirin yang hadir di sini. Pada kesempatan ini saya ingin membahas tema yang sangat penting dan relevan bagi kita semua, yaitu perilaku hidup bersih dan sehat. Tema ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi sebuah tuntutan yang harus kita jalani demi masa depan yang lebih baik. Mengapa Kebersihan itu Penting? Kebersihan adalah cermin dari karakter seseorang. Kebersihan yang kita lakukan tidak hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk orang-orang di sekitar kita. Lingkungan yang bersih dapat mencegah munculnya berbagai penyakit. Data dari WHO menunjukkan bahwa lebih dari 80% penyakit dapat dicegah dengan menjaga kebersihan. Bayangkan, dengan melakukan hal yang sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, kita bisa berkontribusi besar dalam menjaga kesehatan masyarakat. Dalam kehidupan seh...