Musaqah (Kontrak Pengairan) Dalam Islam : Definisi, Dalil dan Rukun
A. DALIL MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN) Dalil yang mendasari legalitas musāqāh adalah sabda Rasulullah Saw. عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع “Sesungguhnya Rasulullah Saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil panen berupa buah dan tanaman”. (HR. Muslim) dalam hadis lain. “Dari Rasulullah Saw. Sesungguhnya beliau menyerahkan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada penduduk Yahudi Khaibar, untuk menggarapnya dengan kekayaan mereka dan Rasulullah Saw. Mendapatkan bagian separuh hasil dari buahnya”. (HR. Muslim) B. DEFINISI MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN) Musāqāh secara bahasa adalah pengairan. Sedangkan secara istilah musāqāh adalah kerjasama antara pemilik pohon kurma atau anggur dengan pekerja untuk memberikan pelayanan berupa pengairan dan perawatan pohon dengan perjanjian pekerja mendapatkan bagian dari hasil panen. C. ...