Perbedaan Antara Akad Mu’aqqat dan Akad Muṭlaq


 

Perbedaan Antara Akad Mu’aqqat dan Akad Muṭlaq
 Perbedaan Antara Akad Mu’aqqat dan Akad Muṭlaq

 Perikatan atau perjanjian, ataupun transaksi-transaksi lainya dalam konteks fiqih muamalah dapat disebut dengan akad. Kata akad berasal dari bahasa arab al-‘aqd bentuk jamaknya al-‘uqud yang mempunyai arti perjanjian, persetujuan kedua belah pihak atau lebih dan perikatan.

Macam-macam akad berdasarkan adanya batas waktu yang ditentukan atau tidak terbagi menjadi dua:

1)    Akad Mu’aqqat

Yaitu akad yang disyaratkan harus ada penyebutan batas waktu. Seperti akad ijārah (transaksi persewaan) dan akad musāqāh (transaksi pengairan). Sehingga tidak sah jika jenis transaksi ini dilakukan tanpa ada penyebutan batas waktu.

2)    Akad Muṭlaq

Yaitu akad yang tidak diharuskan ada penyebutan batas waktu. Artinya, penyebutan batas waktu dalam transaksi ini tidak menjadi rukun bahkan jika ada penyebutan batas waktu akan menyebabkan transaksi tidak sah. Seperti akad nikah dan akad wakaf. Jika dalam transaksi ada penyebutan batas waktu seperti “saya nikahkan Ahmad dengan Fatimah dengan batas waktu satu tahun” maka akad nikah batal. Berbeda dengan akad mu‟aqqat, karena penyebutan batas waktu dalam akad mu‟aqqat menjadi rukun.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar