Pengertian Surat Kuasa dan format nya




Surat kuasa adalah surat yang berisi pelimpahan kewenangan dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk bertindak atau melakukan sesuatu kegiatan atas nama pemberi kuasa. Karena sifatnya memberikan pelimpahan wewenang, maka surat kuasa harus diberi meterai sesuai jumlah nominal yang dikuasakan, tetapi umumnya meterai yang digunakan adalah 6 ribu rupiah dan ditempel di pemberi kuasa. Contoh surat kuasa yang sering ditemukan adalah surat kuasa pemotongan gaji, atau juga surat kuasa pengambilan gaji. Contoh formatnya adalah sebagai berikut.

Pengertian Surat Kuasa dan format nya



sumber: Keterampilan Menulis, M. Yunus dkk., 2013, universitas terbuka hal. 4.42


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar