Karakteristik Dan Syarat Profesi Guru


Pengertian, Karakteristik, Dan Syarat Profesi Guru
Pengertian, Karakteristik, Dan Syarat Profesi Guru


Profesi pada hakekatnya merupakan suatu janji terbuka seseorang bahwa dirinya akan mengabdikan jabatan atau tugas dan pekerjaan terhadap orang yang membutuhkan pelayanananya atas dasar panggilan yang muncul dari jiwa atau hati seseorang tanpa merasa terpaksa. Hal ini senada dengan pendapat Oemar Hamalik yang mengatakan bahwa dalam suatu profesi terkantung tiga makna sebagai berikut: Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, profesi mengandung unsur pengabdian, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.
a. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
      Seseorang yang profesional akan mempertanggung jawabkan suatu janji yang telah diucapkan secara terbuka. Dan pernyataan yang diucapkannya dalam bentuk janji diyakininya akan membawa manfaat terutama bagi orang banyak dan khususnya bagi dirinya sendiri. Janji yang diucapkan terkumpul dalam suatu naskah yang disebut dengan kode etik profesi. Dan untuk guru berarti kode etik guru. 
b. Profesi mengandung unsur pengabdian
         Pengabdian yang dimaksudkan adalah bahwa suatu profesi harus membawa kebaikan, keuntungan, kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya membawa keburukan, kerugian, merusak bahkan menimbulkan malapetaka bagi orang banyak. Pengabdian terhadap profesi berarti harus mendahulukan kepentingan masyarakat atau pengguna jasa (klien) yang dilayaninya. Misalkan profesi dokter adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh, profesi pendidikan adalah untuk kepentingan para murid atau siswa dan sebagainya. Dengan memilih suatu profesi maka seseorang harus siap mengabdikan dirinya kepada masyarakat.
c. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan 
        Suatu profesi erat kaitannya dengan suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Suatu jabatan atau pekerjaan harus dipenuhi dengan standar kompetensi standar kompetensi yang menyertai suatu jabatan atau pekerjaan. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi profesi. Kompetensi yang harus dimiliki dalam suatu jabatan atau pekerjaan antara lain: kemampuan membuat keputusan serta mampu mengambil kebijakan pada waktu dan orang yang tepat.
        Suatu profesi harus dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Nurdin dan Usman yang mengemukakan delapan kriteria suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi
yaitu:
1) Panggilan hidup yang sepenuh hati
 Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan  hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
2) Pengetahuan dan Kecakapan/keahlian
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlian yang khusus  dipelajari;
3) Kebakuan yang universal
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang   membutuhkan;
4) Pengabdian
       Profesi adalah pekerjaan yang menuntut pengabdian kepada masyarakat bukan untuk keuntungan  secara material/finansial bagi sendiri;  
 5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif 
      Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur  unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani;
6) Otonomi 
       Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau  dinilai Oleh rekan-rekannya seprofesi;
7) Kode etik 
       Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai Oleh masyarakat dan;
8) Klien
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subyeknya.
       Sedangkan Qomari Anwar mengacu kepada pendapat Ornsten dan Levine menyimpulkan pengertian profesi sebagai berikut.
1) Tugas tersebut dilakukan sebagai karier yang akan dilakukan sepanjang hayat;
2) Sebelum melakukan pekerjaan tersebut diperlukan ilmu dan keterampilan tertentu, sehingga memerlukan pelatihan khususnya dalam jangka waktu tertentu, dan tidak setiap orang dengan leluasa dapat melakukannya tanpa mengikuti persiapan yang memadai;
3) Memiliki otonomi dalam mengambil keputusan yang terkait dengan tugas tersebut; tidak diatur Oleh pihak Iain walaupun dari atasannya.
4) Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang diakibatkan Oleh keputusan profesional yang diambilnya;
5) Memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, dan dilakukan dengan menggunakan administrasi yang jelas dan mudah;
6) Biasanya memilik organisasi profesi dan asosiasi yang sepenuhnya diatur sendiri oleh anggota profesi tersebut;  
7) Memiliki kode etik tersendiri untuk membantu memberikan penjelasan riil yang meyakinkan kepada klien atau khalayak ramai;
8) Mempunyai status sosial dan gaji yang tinggi bila   dibandingkan dengan jabatan lainnya.  

A. KARAKTERISTIK DAN SYARAT-SYARAT PROFESI GURU

      Dalam pengertian yang sederhana, guru adalah  orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Guru dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat  tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di mesjid, di surau/musala, di rumah, dan sebagainya.  
         Menurut N.A. Atembaun dalam Djamarah: guru adalah semua orang yang bertanggung jawab terhadap pendidikan siswa siswa baik secara individual ataupun klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Dengan demikian seorang guru harus menguasai berbagai kompetensi baik pedagogis, kepribadian, kemasyarakatan maupun Profesional.  
        Guru merupakan jabatan profesional, artinya bahwa guru merupakan suatu profesi yang dijalani oleh seseorang yang harus memenuhinya syarat-syarat suatu profesi jabatan. Jabatan profesional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Seorang guru yang profesional harus memahami betul seluk beluk pendidikan dan pekerjaan serta ilmu-ilmu pendukung lainnya agar dapat mendukung segala aktivitasnya baik mendidik maupun mengajar di sekolah. Dan untuk menjadikan seorang guru profesional diawali dengan keharusan seseorang melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan yang khsusus mempersiapakan seseorang menjadi guru.
         Guru di dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tinjau dari segi fungsi yang tidak tampak dalam struktur organisasi. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan suatu keahlian khusus, pekerjaannya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Orang yang pandai berbicara sekalipun belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi seorang guru diperlukan syarat syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional harus menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.


B. KARAKTERISTIK PROFESI GURU


          Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaannya. Di antara pokok-pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut. 

1. A unique, definite, and essential service
          Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Di samping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang amat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk melakukannya sendiri. 

2. An emphasis upon intellectual technique in performing its service 
       Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, pelayanan profesi juga terkadang peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.

3. A long period of specialized training 
       Perolehan penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya; ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapai nya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprofesian termaksud lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya. 

4. A broad range of autonomy for both the individual practitioners and the occupational group as a whole 
       Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu.
       Individu-individu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya ke dalam suatu panel atau konferensi kasus (case conference). 

5. An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments made and acts performed within the scope of professional autonomy
          Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalah siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain. 

6. An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group
         Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggil nya seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.       

 7. A comprehensive self-governing organization of practitioners 
        Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.

8. A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete cases 
      Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan i'tikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadap klien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segala tingkah lakunya. 

        Dari keterangan tersebut, maka pada intinya bahwa sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut. (Udin Syaifuddin; 2010)
1. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. 
2. Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta kerangka teoritis yang relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organisasi) profesinya. 
3. Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya bagi penyiapan (preservice) maupun pengembangan (Inservice, continuing development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan. 
4. Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan diberdayakan keefektivannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
5. Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etiknya dan ketentuan organisasinya. 
6. Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya. 
7. Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud)

        mengacu kepada kriteria profesi guru yang dikemukan oleh National Educational Association yang dikutip oleh Rafles Kosasih dan Soetjipto sebagai berikut: 
(1) Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual, 
(2) Jabatan yang menggeluti suatu batang ilmu khusus,
 (3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibanding kan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka),
 (4) Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, 
(5) Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanent, Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, 
(8) Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
 (9)  Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat. 

         Disamping kriteria yang telah disebutkan di atas Departemen Pendidikan Amerika memberikan batasan bahwa guru yang baik adalah dengan ciri-ciri sebagai berikut: 
1. Guru yang baik adalah guru yang waspada secara profesional. Ia terus berusaha untuk menjadikan masyarakat sekolah menjadi tempat yang paling baik bagi anak-anak muda. 
2. Mereka yakin akan nilai atau manfaat pekerjaannya. Mereka terus berusaha memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan.
3. Mereka tidak lekas tersinggung oleh larangan larangan dalam hubungannya dengan kebebasan pribadi yang dikemukakan oleh beberapa orang untuk menggambarkan profesi keguruan. Mereka secara psikologis lebih matang sehingga rangsangan rangsangan terhadap dirinya dapat ditaksir. 
4. Mereka memiliki seni dalam hubungan-hubungan manusiawi yang diperolehnya dari pengamatannya tenagn bekerjanya psikologi, biologi, dan antropologi cultural dalam kelas. 
5. Mereka berkeinginan untuk terus tumbuh. Mereka  sadar bahwa di bawah pengaruhnya, sumber sumber manusia dapat berubah nasibnya.

C. SYARAT SYARAT PROFESI GURU


Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengemukakan ciri ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut. 
1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. 
2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 
3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
 4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 
5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. 
6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya. 
7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian. 
8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen. 
Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi Guru 
        Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu untuk: (Udin Syaefuddin)
1. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi. 
2. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru. 
         Berdasarkan syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja. Dan dalam menjalankan profesi keguruan menurut Soetjipto dan Kosasih harus diperhatikan hal hal sebagai berikut 
1) Subjek pendidikan adalah manuusia yang memiliki pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2)   Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikmanusi
3) Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan. 
4) Pendidikan bertolak dari asumsi tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5) Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni  situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendakai oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat. 
6) Sering terjadinya dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.



____________________________
Sumber
Udin Syaefudin Saud, 2010, pengembangan profesi guru, Bandung, Alfa Beta
Supardi dkk, 2009, profesi keguruan, Jakarta; diadit media.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar

  1. terima kasih, sangat membantu
    saran saja, kalau ada kutipan dari ahli bisa dikasih tahun dan halaman buku

    BalasHapus

Posting Komentar