Kompetensi Pedagogik Guru Abad 21
Kompetensi Pedagogik Guru Abad 21 |
Karateristik siswa abad 21 sangat berbeda dengan siswa era sebelumnya. Pada abad 21 ini seseorang harus memiliki keterampilan 4 C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Keteampilan ini sudah semestinya tercermin dalam pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh seorang guru. Keterampilan Abad 21 dapat di integrasikan dalam pelaksanaan pembelajaran, sehingga pilihan metode, media dan pengelolaan kelas benar-benar meningkatkan keterampilat tersebut. Karena itulah menjadi keharusan kemampuan pedogogi guru menyesuaikan dengan karateristik dan keterampialn yang diperlukan di abad 21.
Kompetensi pedagogi merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran seperti memahami karakteristik siswa, kemampuan merencanakan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, serta kemampuan mengembangan ragam potensi siswa. Kompetensi pedagogi guru abad 21 tidak cukup hanya mampu menyelenggrakan pembelajaran seperti biasanya, guru dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi informasi dan komunikasi serta mampu memanfaatkannya dalam proses pembelajaran, artinya kemampuan guru khususnya digital literasi perlu terus untuk ditingkatkan.
Kompetensi pedogogi mendasarkan peraturan menteri Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007 meliputi; (a) menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual, (b) menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik, (c) mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu, (d) menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, (e) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran, (f) memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki, (g) berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik, (h) menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, (i) memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran, (j)melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogi menjadi bagian dari kompetensi profesi guru yang terus untuk ditingkatkan dan dikembangkan baik secara mandiri maupun kelompok dengan difasilitasi oleh pemerintah, organisasi profesi, komunitas, lembaga swadaya masyarakat atau atas dasar inisiasi sendiri.
Mendasarkan pada tantangan abad 21 maka guru harus mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus mengembangkan kreativitas dan daya inovatif. Sementara National Educational Technology Standards (NETS) dalam buku Instruktional Technology and Media for Learning menyatakan guru yang efektif adalah guru yang mampu mendesain, mengimplementasikan dan menciptkan lingkungan belajar serta meningkatkan kemampuan siswa. Guru memiliki kemampuan standar seperti (1) memfasilitasi dan menginspirasi siswa belajar secara kreatif, (2) mendesain dan mengembangkan media digital untuk pengalaman belajar dan mengevaluasi, (3) memanfaatkan media digital dalam bekerja dan belajar, (4) memiliki jiwa nasionalisme dan rasa tanggungjawab tinggi di era digital, dan (5) mampu menumbuhkan profesionalisme dan kepemimpinan.
Disisi lain dalam pengelolaan pembelajaran ada beberapa hal yang penting diperhatikan oleh guru untuk mengembangkan pembelajaran abad 21 ini, yaitu; (1) penguatan tugas utama sebagai perancang pembelajaran, (2) menerapkan kemampuan berpikir tingkat tinggi (higher order thinking), (3) menerapkan metode pembelajaran yang bervariasi, serta (4) mengintegrasikan teknologi dalam pembelajaran. Secara umum kemampuan pedogogi guru abad 21 dalam mengelola pembelajaran mencakup kemampuan menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanaan pembelajaran, penilaian prestasi belajar siswa, dan melaksanaan tindak lanjut hasil penilaian dengan prinsip-prinsip pembelajaran kekinian (digital age).
Dalam mengelola pembelajaran guru mengawali dengan perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran yang disusun dengan terlebih dahulu guru memahami karateristik siswa, memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran, mengintegrasikan aneka sumber belajar berbasis digital dan nondigital, mengintegrasikan pembelajaran dengan teknologi, memilih strategi pembelajaran yang sesuai dengan potensi dan karakter siswa serta pilihan metode yang berpusat pada siswa (student centred). Pada tahap perencanaan ini guru mengebangkan rencanan pembelajaran (RPP) atau lesson plan yang memenuhi prinsip-prinsip perencanaan yang mendidik.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar