Rangkuman Materi Demokrasi Indonesia TWK SKD CPNS 06


 
Rangkuman Materi  Demokrasi Indonesia TWK SKD CPNS 06
Rangkuman Materi  Demokrasi Indonesia 


A. Arti dan Perkembangan Demokrasi Warga Negara

1. Asas Kewarganegaraan

 Asas Ius Soli

 adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan daerah atau Negara di mana ia dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Negara Indonesia, maka ia akan menjadi warga Negara Indonesia, walaupun orang tuanya adalah warga Negara Amerika Serikat. Asas Ius Soli dianut oleh Negara seperti Inggris, Mesir dan Amerika Serikat.

 Asas Ius Sanguinis 

adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contohnya, seseorang dilahirkan di Indonesia tapi orang tuanya adalah warga Negara Cina, maka orang tersebut tetap menjadi warga Negara Cina. Asas Sanguinis ini dianut oleh Negara Cina.

2. Arti Demokrasi

 Secara etimologis,

 Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani “demos” yang berarti rakyat dan “kratos/kratein” yang berarti kekuasaan.

 Konsep dasar 

demokrasi berarti “rakyat berkuasa” (government by the people).

 Demokrasi adalah negara yang sistem pemerintahannya (kedaulatannya) berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

3. Perkembangan Demokrasi 

 Gagasan demokrasi berawal Yunani Kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM). Sistem demokrasi di Yunani Kuno adalah demokrasi langsung direct democracy. 

 Abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja. 

 Abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215). Magna Charta merupakan kontrak atau perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja. Meskipun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, Magna Charta dianggap sebagai tonggak perkembangan gagasan demokrasi. 

 Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja dengan cara Kontrak Social.

B. Bentuk-bentuk Demokrasi

1. Cara Penyaluran Kehendak

a. Demokrasi langsung

Rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya.

b. Demokrasi tidak langsung

Rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat.

2. Paham Yang Dianut

a. Demokrasi liberal 

Menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat.

b. Demokrasi komunis

Menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.

c. Demokrasi gabungan

berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi liberal dan komunis.

3. Demokrasi modern

a. Demokrasi Parlementer

Demokrasi yang kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah. P residen atau raja hanya sebagai kepala negara yg kedudukannya sebagai lambang

b. Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan

Demokrasi yang mana kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang, kekuasan eksekutif untuk melaksanakan UU, dan kekuasaan yudikatif untuk mengawasi pelaksanaan UU

c. Demokrasi Sistem Referendum

Demokrasi yang mana pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui badan legislatif

C. Demokrasi di Indonesia

Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan (1945 –1950)

 Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan 

 Pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. 

 Presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. 

 Dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

Demokrasi Parlementer (1950-1959)

 Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. 

 Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. 

 Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan: 

o Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik 

o Landasan sosial ekonomi yang masih lemah 

o Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS’50 

o Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.

Demokrasi Terpimpin (1959-1965) 

 Demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri: 

o Dominasi Presiden 

o Terbatasnya peran partai politik 

o Berkembangnya pengaruh PKI

Demokrasi Orde Baru

 Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila 

 Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab: 

o Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada 

o Rekrutmen politik yang tertutup 

o Pemilu yang jauh dari semangat demokratis o Pengakuan HAM yang terbatas

 o Tumbuhnya KKN yang merajalela

Demokrasi Masa Reformasi (1998 Sampai Sekarang) 

 Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru. 

 Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah: 

o Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. 

o Rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. 

o Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. 

o Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar