Syarat syarat Guru Profesional


Syarat syarat Guru Profesional dan Ciri Ciri Profesi Keguruan

Sebelum membahas syarat-syarat guru profesional terlebih dahulu kita mengulas secara singkat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru profesional supaya mempermudah dalam memahami syarat-syarat guru profesional

Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional meliputi:

A. Kompetensi Pedagogik, 

adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a).

Artinya guru harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasai manajemen kurikulum, mulai dan merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan, terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.

B. Kompetensi Personal, 

adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b).

Artinya guru memiliki sikap kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa. Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani, sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hadjar Dewantoro, yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. (di depan guru memberi teladan/contoh, di tengah memberikan karsa, dan di belakang memberikan dorongan! motivasi).

C. Kompetensi Profesional, 

adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c).

Artinya guru harus memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.

D. Kompetensi Sosial,

 adalah kemampuan guru sebagai bagian dan masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. (Standar Nasional Pendid ikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).

Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan dengan masyarakat luas.

Syarat syarat Guru Profesional

Apabila guru telah memiliki keempat kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak profesional karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapat pengakuan dan perlakuan hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.

2. Memiliki kebebasan untuk mengambil langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta dalam proses pengembangan pendidikan setempat.

3. Menikmati teknis kepemimpinan dan dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas sehari-hari.

4. Menerima perlindungan dan penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam bidang pengabdiannya.

5. Menghayati kebebasan mengembangkan kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.

 Ornstein dan Levine menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini:

1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat.

2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramal.

3. Menggunakan hasil penelitin dan aplikasi dan teori ke praktik.

4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.

5. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan/atau mempunyai persyar atan yang masuk.

6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu. -

7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja yang ditampilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.

8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien.

9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya relatif bebas dan supervisi dalam jabatan.

10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.

11. Mempunyai asosiasi profesi dan/atau kelompok ‘elite’ untuk menget ahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.

12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyangsikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.

13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dan pablik dan kepercayaan din setiap anggotanya.

14. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.


Ciri-ciri suatu profesi menurut Robert W. Richey (1974) sebagai berikut :

a.        Lebih mernentingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi.

b.       Seorang pekerja profesional, secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.

c.        Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.

d.       Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap serta cara kerja.

e.        Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.

f.         Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.

g.        Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.

h.        Memandang profesi sebagai suatu karier hidup (a live career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.

Ciri keprofesian ini dikemukakan oleh D. Westby Gibson (1965) sebagai berikut:

a.       Pengakuan oleh masyarakat terhadap layanan tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh kelompok pekerja yang dikategorikan sebagai suatu profesi.

b.      Dimilikinya sekumpulan bidang ilmu yang menjadi landasan sejumlah teknik dan prosedur yang unik.

c.       Diperlukannya persiapan yang sengaja dan sistematis sebelum orang mampu melaksanakan suatu pekerjaan profesional.

d.      Dimilikinya suatu mekanisme untuk menyaring, sehingga hanya mereka yang dianggap kompeten yang diperbolehkan bekerja untuk lapangan pekerjaan tertentu.

e.       Dimilikinya organisasi profesional yang di samping melindungi kepentingan anggotanya dan saingan kelompok luar, juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, termasuk tindak etis profesional pada anggotanya.



Dr. Rusman, M.Pd, Model-model Pembelajaran (Mengembangkan Profesionalisme Guru) Jakarta : Rajawali Pers, 2011.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar