Syarat pengajuan NUPTK Guru PNS Dan GTT / Honorer 2023 terbaru



Penting bagi Pendidik baik itu guru PNS Dan GTT/ Honorer untuk memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), oleh karenanya guru perlu mengetahui syarat untuk pengajuan NUPTK bagi guru honorer maupun PNS.

Syarat pengajuan NUPTK

Berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, guru yang akan mengajukan NUPTK harus melampirkan syarat sebagai berikut:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);

b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;

c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;

d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

melampirkan:

1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan

2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;

e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan

f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

Syarat Pengajuan NUPTK Guru PNS

Dari persyaratan diatas maka pengajuan secara online Bagi guru yang sudah PNS syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Scan KTP

2. Scan SK Pengangkatan PNS/CPNS 

3. Scan SK penugasan dari Dinas Pendidikan

4. Scan Ijazah SD/Sederajat

5. Scan Ijazah SMP/Sederajat

6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat

7. Scan Ijazah S1

Syarat Pengajuan NUPTK Guru non PNS / honorer/ GTT

Sedangkan syarat untuk pengajuan NUPTK Non PNS adalah sebagai berikut:

1. Scan KTP

2. Scan SK pengangkatan dan Surat Tugas dari atasan langsung , kepala sekolah atau SK pembina Yayasan (swasta)

4. Scan Ijazah SD/Sederajat

5. Scan Ijazah SMP/Sederajat

6. Scan Ijazah SMA/SMK/Sederajat

7. Scan Ijazah S1

Catatan: scan dokumen ke dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 - 2 MB 

Untuk contoh submit scan file persyaratan pengajuan NUPTK guru PNS dan honorer bisa dilihat pada gambar berikut


Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online Terbaru


Dan yang tidak kalah penting adalah Penetapan calon penerima NUPTK  dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

a. sudah terdata dalam pangkalan data  dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.pauddikmas.kemdikbud.go.id.

b. belum memiliki NUPTK; dan

c. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang  memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional. 


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar