Contoh Surat Persyaratan izin Pendirian TPQ/TPA


 

Contoh Surat Persyaratan izin Pendirian TPQ/TPA

berikut ini adalah Beberapa contoh file atau format dari surat surat izin yang menjadi persyaratan mendirikan TPQ/TPA, surat persyaratan pendirian TPQ/TPA penting supaya TPQ terdaftar dan terdata di kementerian agama setempat, sehingga jika ada bantuan ataupun hal lainnya dapat terakomodir dengan baik.

PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ

File file persyaratan izin pendirian TPQ / TPA berikut dapat dilihat serta didownload langsung

1. Surat Pengantar Pengajuan TPQ >>>lihat 

2. Surat Permohonan Izin Operasional TPQ >>>lihat 

3. SK Pengangkatan pengurus TPQ >>>lihat 

4. SK Pengangkatan Guru Pengajar TPQ >>>lihat 

5. Format File Profil TPQ  >>>lihat

6. File data Keadaan Guru Dan siswa TPQ >>>lihat

7. Format File Biodata Guru TPQ  >>>lihat

8. surat rekomendasi Dari KUA Untuk ijin Operasional TPQ  >>>lihat

9. surat rekomendasi Dari MUI Untuk ijin Operasional TPQ  >>>lihat

PROSEDUR PERSYARATAN PENDIRIAN TPA/TPQ

1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota Dilampirkan proposal pendirian, dilengkapi susunan pengurus, daftar nama santri/murid, daftar nama guru/ustadz, surat pernyataan, ,foto-foto kegiatan dan rekomendasi dijilid rapih

2. Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren memeriksa proposal dan kelengkapannya serta melakukan monitoring kepada TPA/TPQ bersangkutan, selanjutnya akan menertbitkan sebagai berikut :

a. SK Pendirian/Izin Operasional TPA/TPQ oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/ kota

b. Pemberian nomor Statistik dalam bentuk piagam sebagai bukti TPA/TPQ telah terdaftar oleh Kepala Seksi PD. Pontren atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/kota

Syarat-syarat teknis Persyaratan izin Pendirian :

1. Adanya lembaga/organisasi penyelenggara yaitu organisasi non pemerintah, seperti yayasan, takmir masjid, mushola, majlis ta’lim dan atau lembaga swadaya lainnya.

2. adanya tempat dan sarana belajar yang memadai

3. adanya guru tenaga pendidikan yang memenuhi syarat. Diharapkan setidak-tidaknya lulusan SLTA, dan akan lebih utama apabila yang bersangkutan lulusan Diploma dan atau PGRA Program Strata 1 (S1)

4. Memiliki jumlah santri/anak didik yang sudah terdaftar dengan pasti, 

5. Memiliki program yang jelas

6. Memiliki dana awal dan sumber pembiayaan lainnya.

7. Kepala Unit TKA/TKQ & TPA/TPQ sekurang-kurangnya lulusan program Diploma PGTK dan diharapkan kedepannya lulusan strata satu (S1) PGRA

8. Di tiap unit TKA/TKQ & TPA/TPQ dibentuk organisasi Persatuan orang tua santri (POS) dibina oleh kepala Unit dalam rangka menunjang kemajuan dan keberhasilan kegiatan unit yang bersangkutan

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar