Bahan Persyaratan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS
bagi Masyarakat yang memiliki keinginan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS tentu perlu mempersiapkan bahan persyaratan Dalam mengajukan permohonan menjadi calon penyuluh Agama Islam non PNS pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/ kota, berikut syarat - syarat yang harus disiapkan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS sebagai berikut:
1. fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir.
2. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.
3. fotokopi Akta Kelahiran.
4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Dokter.
5. Surat Pemohonan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS
6. surat pernyataan bukan Anggota organisasi terlarang.
7. surat pernyataan bukan pengurus partai politik.
8. surat pernyataan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai dari APBN/APBD.
9. SK Keaktifan dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.
10. surat rekomendasi dari MUI kecamatan
11. surat rekomendasi dari POKJALUH Kabupaten/ Kota
12. Pas Foto 2x3 dan 3x4 masing masing 4 lembar
preview tampilan contoh Format File Surat Pemohonan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar