Bahan Persyaratan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS


  bagi Masyarakat yang memiliki keinginan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS tentu   perlu mempersiapkan bahan persyaratan Dalam mengajukan permohonan menjadi calon penyuluh Agama Islam non PNS pada kantor Kementerian Agama Kabupaten/ kota, berikut syarat - syarat yang harus disiapkan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS sebagai berikut:

1. fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir.

2. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sesuai domisili.

3. fotokopi Akta Kelahiran.

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Dokter.

5. Surat Pemohonan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS

6. surat pernyataan bukan Anggota organisasi terlarang.

7. surat pernyataan bukan pengurus partai politik.

8. surat pernyataan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai dari APBN/APBD.

9. SK Keaktifan dalam organisasi keagamaan / kemasyarakatan.

10. surat rekomendasi dari MUI kecamatan

11. surat rekomendasi dari POKJALUH Kabupaten/ Kota

12. Pas Foto 2x3 dan 3x4 masing masing 4 lembar

preview tampilan  contoh Format File Surat Pemohonan Menjadi Calon Penyuluh Agama Islam Non PNS

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar