Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara Beserta pasalnya


 

Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara Beserta pasalnya

tardapat bebrapa hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik perlu kita ketahui, berikut pemaparan contoh contoh hak dan kewajiban sebagai Warga negara

Hak sebagai Warga negara

Pengertian Hak, menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga   yang pada prinsipnya   dapat   dituntut   secara   paksa   olehnya.   Sedangkan   pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Contoh contoh  hak warga negara berdasarkan pasal UUD 1994 sebagai berikut.

1)   Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)

2)   Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28)

3) Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1) 

4) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)

5) Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)

6) Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)

7) Pengakuan,   jaminan,   perlindungan   dan   kepastian   hukum   yang   adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)

8) Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)

9)   Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)

10) Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)

11) Memeluk  agama  dan  beribadat  menurut  agamanya,  memilih  pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat  tinggal  di  wilayah  negara  dan  meninggalkannya,  serta  berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)

12) Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)

13) Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)

14) Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah    dan    menyampaikan    informasi    dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)

15) Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang   dibawah   kekuasaannya,   serta   berhak   atas   rasa   aman   dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)

16) Bebas   dari   penyiksaan   atau   perlakuan   yang   merendahkan   derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28 G, ayat 2) 

17) Hidup  sejahtera  lahir  dan  batin,  bertempat  tinggal  dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik   dan   sehat   serta   berhak   memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).

18) Mendapat    kemudahan    dan    perlakuan    khusus    untuk    memperoleh kesempatan  manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)

19) Jaminan  sosial  yang  memungkinkan  pengembangan  dirinya  secara  utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).

20) Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).

21) Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran   dan   hati   nurani,   beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).

22) Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)

23) Identitas  budaya  dan    hak    masyarakat    tradisional   dihormati   selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).

24) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)

mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)

Kewajiban sebagai Warga negara

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Contoh Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah:

1) Setiap  warga  negara  memiliki  kewajiban  untuk  berperan  serta  dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,

2) Setiap  warga  negara  wajib  membayar  pajak  dan  retribusi  yang  telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), 

3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya,

4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia,

5) Setiap   warga   negara   wajib   turut   serta   dalam   pembangunan   untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar