Contoh Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara Beserta pasalnya
tardapat bebrapa hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik perlu kita ketahui, berikut pemaparan contoh contoh hak dan kewajiban sebagai Warga negara
Hak sebagai Warga negara
Pengertian Hak, menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Contoh contoh hak warga negara berdasarkan pasal UUD 1994 sebagai berikut.
1) Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2) Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28)
3) Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5) Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6) Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7) Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8) Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9) Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10) Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11) Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12) Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13) Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14) Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15) Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16) Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28 G, ayat 2)
17) Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).
18) Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19) Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20) Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
21) Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22) Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
Kewajiban sebagai Warga negara
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah:
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya,
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia,
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar