Hak dan Kewajiban sebagai Warga negara
Salah satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hal dan kewajibannya secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungan timbal balik dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Seorang warga memiliki hak dan kewajiban terhadap komunitasnya, demikian pula sebaliknya komunitas memiliki hak dan kewajiban terhadap anggota.
Hak dan kewajiban warga negara muncul sebagai akibat adanya hubungan warga negara dan negara. Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat dari perspektif hukum, politik, kesusilaan, dan kebudayaan (cholisin.
2007). Dari perspektif hukum didasarkan konsepsi bahwa warga negara adalah seluruh individu yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Hubungan yang bersifat hukum dibedakan menjadi (a) hubungan hukum yang sederajat dan tidak sederajat dan (b) hubungan timbal balik dan timbang timpang.
Hubungan hukum warga negara dengan negara yang baik adalah hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik. Antara warga negara dan negara sesungguhnya tidak ada perbedaan kedudukan tinggi atau rendah. Baik warga negara dan negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Hubungan timbal balik artinya hak dan kewajiban yang muncul dari warga negara maupun negara bersifat timbal balik. Apa yang menjadi hak warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara. Apa yang menjadi kewajiban warga negara merupakan hak negara. Dengan posisi yang sederajat maka antar keduanya dapat saling menggugat manakala hak dan kewajiban yang timbul dari keduanya diabaikan.
Dalam hubungan politik warga negara dengan negara pada dasarnya adalah keinginan warga negara mempengaruhi pemerintah negara agar kepentingannya berupa nilai-nilai politik dipenuhi oleh negara. Nilai-nilai politik politik warga negara tersebut menurut W Deutsch sebagaimana dikutip dalam Cholisin (2007) meliputi kekuasaan, kekayaan, pendidikan, keterampilan, kesehatan, respek,
kewajiban , keamanan dan kebebasan. Adapun bentuk hubungan politik warga negara dengan negara dapat berupa kooperasi (kerjasama), kooperatif atau paternalistik (negara sebagai patront sedang kelompok sosial sebagai client).
Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik dan buruk, indah dan jelek. Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam kehidupannya. Kemampuan tersebut juga menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan tindakannya. Oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah, dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak asasi bisa menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).
a. Pengertian Hak
Pengertian Hak, menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Contoh hak warga negara sebagai berikut.
1) Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2) Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28)
3) Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5) Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6) Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7) Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8) Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9) Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10) Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11) Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12) Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13) Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14) Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15) Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16) Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28 G, ayat 2)
17) Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).
18) Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19) Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20) Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
21) Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22) Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
b. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah:
1) Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
2) Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
3) Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik- baiknya,
4) Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia,
5) Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
c. Pengertian warga negara
Pengertian warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau anggota sebuah negara.
Seseorang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia maka ia memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Kedudukan sama artinya dengan status. Statusnya sebagai warga negara berbeda dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan dengan adanya seperangkat peranan, hak, dan kewajiban selaku warga negara.
Menurut Padmo Wahyono (1983), status seorang warga negara terbagi 4 macam yaitu positif, negatif, aktif, dan pasif.
1) Status Positif
Status positif dimaksudkan setiap warga negara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari negara terutama yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Negara tidak boleh pasif, tetapi harus aktif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya.
2) Status Negatif
Status negatif, maksudnya warga negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh negara dalam hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak pribadi. Misalnya, dalam hal memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan , dan memilih pekerjaan.
3) Status Pasif
Status pasif, diartikan sebagai kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau hukum yang bersumber pada keadilan dan kebenaran. Contohnya, mematuhi peraturan berlalu lintas, tidak main hakim sendiri ketika melihat seseorang yang sedang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, membayar pajak. Status pasif sangat penting agar organisasi negara dapat berjalan dengan cara dipatuhi hukum dan kewenangannya.
4) Status Aktif
Status aktif, adalah keterlibatan secara aktif warga negara dalam organisasi negara. Status aktif pada prinsipnya merupakan partisipasi warga negara terutama dalam proses politik seperti ikut aktif dalam kegiatan pemilu, aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan politik, dan lain-lain.
Berdasar atas keempat status tersebut maka warga negara memiliki 4 macam peran atau peranan yaitu peranan positif, peranan negatif, peranan pasif, dan peranan aktif (Cholisin. 2007). Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh sekelompok warga minta pemerintah daerah untuk membangun jembatan di desa tersebut. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Contoh, seorang warga menolak campur tangan pejabat dalam hal membagi harta warisan orang tersebut. Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku. Contoh taat membayar pajak, memakai helm, memenuhi panggilan pengadilan. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Contoh ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
d. Kewajiban Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang
kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya. Kewajiban negara terhadap warganya antara lain:
1) Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),
2) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4),
3) Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2),
4) Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3),
6) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7) Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2),
8) Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3),
9) Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara sert dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4),
10) Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5),
11) Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1),
12) Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2),
13) mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3),
14) Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1),
15) Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2),
16) Bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3).
Status atau kedudukan sebagai warga negara Indonesia baik aktif, pasif, positif, dan negatif diakui sama dan diberlakukan sama untuk semua warga negara. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi Indonesia meliputi demokrasi politik, ekonomi, dan sosial. Salah satu kriteria negara demokrasi adalah pengakuan akan kebersamaan kedudukan (status) warga negara baik di depan politik, ekonomi, dan sosial.
Warga negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama, dan budayanya diberlakukan sama dan memiliki kebudayaan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Negara Indonesia mengakui adanya prinsip persamaan kedudukan warga negara. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam pasal 27 ayat 1
UUD 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Persamaan kedudukan warga negara itu terutama dalam hak, yaitu hak hukum dan pemerintahan (politik), hak ekonomi, hak dalam bela negara, hak berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya (hak politik dan sosial). Persamaan kedudukan warga negara tersebut sejalan dengan prinsip NKRI yang menganut negara demokrasi dan hukum (Pasal 1, UUD 1945).
Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara WNI memiliki kedudukan yang sama baik secara politik, hukum, sosial, dan moral. Memiliki status/kedudukan yang sama untuk menjalankan status baik aktif, pasif, positif, dan negatif yang tercermin melalui peranan yang aktif, pasif, positif, dan negatif. Semua WNI memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh hak-haknya dan peranan yang sama serta memiliki tanggung jawab yang sama pula untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia.
e. Akibat Ketidakselarasan Hak dan Kewajiban
Negara Kesatuan republik Indonesia (NKRI) diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. NKRI dibangun berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam Pancasila dan UUD 1945 terdapat aturan mengenai apa-apa yang menjadi kewajiban dan apa-apa yang menjadi hak warga negara. Perlu ditekankan negara akan harmonis dan sejahtera bila masing-masing warga negara disamping mengerti dan memahami akan kewajiban dan hak-haknya secara tepat juga tentunya dapat mempraktikkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Negara akan dapat berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung.
Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hal yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan Hak dan Kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara,dalam hal ini UUD 1945. UUD 1945 adalah konstitusi Republik Indonesia. Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, harmonis dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara tepat dan proporsional.
Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak adalah berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menuntut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan.
Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan pasti merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa mendapatkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Oleh karena itu, antara Kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain. Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menimbulkan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Ditengah-tengah masyarakat kita sering terjadi konflik demikian, semisal Upah Minimum Regional (UMR), konflik dalam perusahaan, kekerasan antara anggota masyarakat dan aparat pemerintah, unjuk rasa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), unjuk rasa yang disebabkan kekerasan aparat pemerintah dan masih banyak lainnya.
Kekerasan seperti ada dalam lingkup (lingkungan) perorangan sederhana sampai pada tataran golongan, negara dan pemerintahan yang rumit. Inti dari permasalahan seperti itu karena pelaksanaan hak dan kewajiban yang tidak tepat. Konflik yang terjadi ditengah masyarakat tidak jarang sebagai cermin dari pelaksanaan hak dan kewajiban yang kurang tepat. Ada sebagian orang yang hanya ingin mendapatkan hak tanpa mengerjakan kewajibannya. Akibatnya terjadi ketidakseimbangan karena ada orang, kelompok lain yang harus melaksanakan kewajiban yang terkadang bukan merupakan hak sendiri untuk melakukannya hal tersebut.
Sebagai contoh lain banyak sebagian warga negara menuntut hak agar jalan dan fasilitas umum diperhatikan dan diperbaiki oleh pemerintah, tetapi ada sebagian warga masyarakat yang tidak mau menjalankan kewajiban, semisal membayar pajak. Padahal jalan dan fasilitas umum tersebut diperbaiki dengan dana dari salah satunya adalah pajak. Contoh yang mudah adalah bagaimana mahasiswa hanya menuntut haknya saja sedangkan dia tidak menjalankan kewajibannya? mahasiswa menuntut perkuliahan yang baik, fasilitas yang lengkap dan baik, dosen yang berkualitas dan lain sebagainya sedangkan si mahasiswa tidak mau menjalankan kewajibanya membayar SPP? Bagaimana hal tersebut? Bukankah pasti tidak harmonis? tidak stabil? Sebenarnya akan mudah dipahami dalam perkuliahan di Perguruan Tinggi, seorang mahasiswa yang tidak mengerjakan kewajibaNnya seperti belajar, patuh pada aturan, disiplin,membayar SPP(sesuai dengan kemampuannya dan lain sebagainnya) pasti si mahasiswa itu akan menemui banyak masalah. Tidak belajar berarti tidak menjalankan kewajiban sebagai mahasiswa dan akhirnya mendapat nilai tidak lulus.
Hal yang dialami mahasiswa sebenarnya juga berlaku dalam masyarakat, antara hak dan kewajiban menjadi satu paket. Tidak bisa seseorang hanya disuruh mengerjakan kewajiban saja tanpa diberikan haknya, demikian pula tidak bisa seseorang hanya menuntut haknya saja tanpa melaksanakan kewajiban. Bila itu terjadi maka akan ada pemerasan, penindasan, ketidakadilan, kesewenang- wenangan, melanggar hukum, kriminal dan lain sebagainya. Kasus yang terakhir ini merupakan hal umum yang akan terjadi bila antara hak dan kewajiban tidak dijalankan secara berimbang, dan tepat.
f. Hak asasi Manusia
Untuk dapat memahami pengertian HAM, ada baiknya perhatikan hal-hal berikut dengan seksama.
1) Dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 alinea pertama ditegaskan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan”.
2) Pasal 28 A UUD Negara RI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
3) Di dalam kehidupan masyarakat ada pandangan yang menyatakan “Tiada seorang manusia pun yang hidup sengsara, ia akan selalu berusaha mencapai kesejahteraan bagi dirinya lahir maupun batin”
Apa makna ketiga kalimat tersebut? Jika Anda menyimaknya dengan seksama, maka dapat dipahami bahwa pada diri manusia selalu melekat tiga hal, yakni hidup, kebebasan dan kebahagian. Ketiga hal tersebut merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang harus dimiliki oleh manusia. Tanpa ketiga hal tersebut manusia akan hidup tidak terarah bahkan tidak akan menjadi seutuhnya. Sesuatu hak yang mendasar itu dalam pengertian lain disebut hak asasi. Dengan demikian secara sederhana hak asasi manusia itu adalah hak dasar manusia menurut kodratnya.
Darmodihardjo dalam Muladi (2007: 109) menyatakan bahwa HAM adalah hak- hak dasar yang dibawa manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area. Perlu dipahami bahwa HAM tersebut tidaklah bersumber dari negara dan hukum, tetapi semata-mata bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta beserta isinya, sehingga HAM itu tidak bisa dikurangi (non derogable right).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, khususnya dalam Pasal 1 Ayat (1) menyatakan HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain itu, dalam Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat (2) juga dimuat tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Berdasarkan beberapa pemikiran tersebut, dapat disimpulkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak dasar tersebut meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak untuk mendapatkan kebahagian.
Dibandingkan dengan hak-hak yang lain, HAM memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1) Kodrati, artinya hak asasi manusia merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia agar hidup terhormat.
2) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah adalah hak asasi semua semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
3) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
4) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
5) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
g. Pelanggaran Hak Azasi Manusia.
Setiap hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan dirinya. Namun, manusia sering melanggar hak asasi sesamanya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terjadilah pelanggaran HAM.
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasanya terjadi dalam dua bentuk, yaitu;
1) Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.
2) Penyiksaan, adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
2) Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya.
Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang- undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Berikut ini beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:
a) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
b) Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.
c) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.
Dalam kasus ini korban yang meninggal adalah Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan, Hafidin Royan dan Alan Mulyadi. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.
d) Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan
11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.
e) Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal. Dalam kasus ini DPR membatalkan rekomendasi sebelumnya yang mendorong penyelesaian melalui peradilan militer bukan peradilan peradilan HAM. Kemudian, berkas penyelidikan Komnas HAM atas
kasus Semanggi ini masih disimpan di Kejaksaan Agung dan sampai sekarang belum ada langkah menyikapi hasil penyelidikan itu.
f) Pelanggaran HAM Timor Timur. Peristiwa ini ditandai dengan terjadinya dua serangan yaitu serangan ke kediaman Uskup Belo yang memakan korban tewas sebanyak 25 orang dan serangan ke kediaman Manuel Carrascalao yang memakan korban tewas sebanyak 12 orang. Dalam kasus ini majelis hakim menetapkan 18 terdakwa dinyatakan bebas, kecuali Eurico Guterres yang dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.
g) Pembunuhan Ketua Presidium Dewan Papua, Theys Hiyo Eluay pada tanggal 10 November 2001. Dalam kasus ini empat dari tujuh anggota Kopassus yang menjadi terdakwa divonis 2-3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer III Surabaya.
h) Pembunuhan Munir, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam
perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu.
Kasus-kasus di atas merupakan contoh kasus pelanggaran HAM yang dianggap berat. Negara kita selalu terfokus pada permasalahan HAM yang berat tadi. Akan tetapi pelanggaran HAM yang sifatnya ringan, yang bisa menjadi berat ketika tidak dilakukan upaya penyelesaian.
Berikut ini merupakan kesaksian dari seorang ibu yang bernama Eupeka dari Porsea Sumatera Utara, yang kesaksiannya mungkin menggambarkan kegerahan di atas tidak diperhatikan pelanggaran HAM yang menimpa dirinya dan tetangganya.
".... Saya sedih melihat tetangga-tetangga meninggal akibat longsor, menderita penyakit kulit karena air tercemar limbah pabrik.... Selama empat tahun terakhir pabrik ditutup, kami dapat menghirup udara segar kembali, tanah kami menghasilkan panen yang baik. Saya betul-betul tidak mengerti kenapa pemerintah mengizinkan pabrik beroperasi kembali? Apa mereka tidak cukup melihat bahwa kami sudah cukup menderita?
Kompas, 16 Desember 2006."
Setelah Anda membaca kesaksian Ibu Eupeka di atas, bagaimana tanggapan
Anda mengenai hal-hal berikut:
1) Bagaimana perasaan Anda akan nasib yang dialami Ibu Eupeka dan tetangganya?
2) Menurut pendapat Anda bagaimana perasaan Ibu Eupeka dan tetangganya atas nasib yang menimpanya?
3) Apakah mungkin nasib yang menimpa Ibu Eupeka dan tetangganya juga dialami oleh warga negara Indonesia lainnya?
4) Bagaimana perasaan Anda jika mengalami nasib seperti yang dialami oleh Ibu eupeka dan tetangganya?
5) Menurut Anda benarkah pendapat Ibu Eupeka dan seandainya benar faktor apa yang menyebabkan pemerintah mengabaikan hak Ibu Eupeka dan tetangganya?
6) Solusi seperti apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya?
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar