Integrasi Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)



Menurut UU No. 43 Tahun 2008 tentang wilayah negara yang dimaksud dengan wilayah negara NKRI adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Pengertian dalam UU tersebut di atas didasarkan atas peristiwa besar dalam penentuan wilayah negara yang terjadi yaitu Deklarasi Juanda.

Pada tanggal 13 Desember 1957, Pemerintah Indonesia melalui Perdana Menteri Ir. H. Djuanda Kartawidjaja, mengumumkan secara sepihak bahwa bahwa lebar laut teritorial Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis yang menghubungkan titik ujung pulau terluar Indonesia.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Indonesia menganut prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat tantangan keras dari beberapa negara  karena  laut  antar  pulau  di Indonesia menjadi wilayah  Indonesia  dan bukan lagi laut bebas. Integrasi wilayah bermakna menjadikan laut di antara pulau sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah.

Wilayah Indonesia pada zaman Hindia Belanda didasarkan pada Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939 (TZMKO 1939) atau dikenal Ordonansi 1939.  Inti  isi Ordonansi 1939  adalah  penentuan  lebar  laut  3 mil  laut  diukur dengan menarik garis pangkal berdasarkan garis air surut pulau. Pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan laut sekelilingnya dan wilayah laut hanya sejauh 3 mil dari garis pantai sekeliling pulau. Lautan di luar garis  merupakan lautan bebas yang berarti kapal asing bebas melayari laut yang memisahkan pulau- pulau tersebut.

Deklarasi Djuanda dikukuhkan dengan Undang-undang No.4/prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang perairan Indonesia. Berdasarkan perhitungan 196 garis lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian jaya/Papua yang waktu itu belum diakui secara Internasional) luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat. https://id.wikipedia.org/wiki/Deklarasi_Djuanda

Selanjutnya bangsa Indonesia memperjuangkan konsep integrasi wilayah ini ke forum internasional agar mendapat pengakuan dunia. Melalui perjuangan diplomasi yang lama (bahkan hasil negosiasi, negara-negara Afrika akan mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelago State) jika Indonesia bersedia mengubah nama Samudra Indonesia menjadi Samudra Hindia), akhirnya Deklarasi Djuanda dapat diterima dan ditetapkan dalam Konferensi PBB tanggaln 30 April 1982 dengan dokumen yang bernama “The United Nation Convention on the Law of the Sea” (UNCLOS). 

Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB ke III Tahun 1982 itu Indonesia diakui kesatuan wilayahnya berdasar asas Negara Kepulauan  (Archipelago  State).  UNCLOS  1982  tersebut kemudian  diratifikasi melalui Undang-Undang No. 17 tahun 1985. Bagi Indonesia, UNCLOS 1982 merupakan tonggak sejarah yang sangat penting. Mengapa? Karena merupakan bentuk  pengakuan  internasional  terhadap  konsep  Wawasan  Nusantara  yang telah dimulai sejak tahun 1957. Sebagai negara kepulauan, wilayah perairan Indonesia dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :

a.    Zona laut territorial (12 mil laut),

b. Zona tambahan yaitu zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur,

c. Zona   Ekonomi   Eksklusif   Indonesia   adalah   suatu   area   di   luar   dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, serta landas kontinen Indonesia adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.



Konsep integrasi wilayah semakin kuat setelah dimasukkannya Pasal 25 A UUD NRI 1945, yang menyatakan “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas- batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”. Saat ini telah banyak peraturan perundangan yang disusun untuk memperkuat kesatuan wilayah. Sebagai tindak lanjut, setelah melalui berbagai peraturan sebelumnya maka akhirnya diputuskan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Wilayah NKRI masih akan mengalami perubahan atau perkembangan sejalan dengan masih berlangsungnya perundingan perbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea   (PNG)   dan   dengan   Timor-Leste.   Sedangkan   di   laut,   Indonesia berbatasan  dengan  India,  Thailand,  Malaysia,  Singapura,  Vietnam,  Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor-Leste.

Makna pengertian integrasi wilayah yaitu konsep kesatuan aspek alamiah yang merupakan:

1) prinsip negara kepulauan (Archipelagic State);

2) manunggalnya  tanah-air  yang  menjadikan  laut  di  antara  pulau  sebagai penghubung dan menyatukan pulau bukan lagi sebagai pemisah.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar