Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia).


 

Pelanggaran Hak Azasi Manusia.

Setiap hak asasi yang dimiliki oleh manusia dibatasi oleh hak asasi manusia lainnya. Dengan demikian tidak ada seorang pun yang diperbolehkan melanggar hak asasi orang lain. Akan tetapi dalam kenyataannya manusia suka lupa diri, bahwa di sekitarnya terdapat manusia yang mempunyai kedudukan yang sama dengan  dirinya.  Namun,  manusia  sering  melanggar  hak  asasi  sesamanya dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terjadilah pelanggaran HAM.

macam macam pelanggaran HAM

Bentuk  pelanggaran  HAM  yang  sering  muncul  biasanya  terjadi  dalam  dua bentuk, yaitu;

1) Diskriminasi,  yaitu  suatu  pembatasan,  pelecehan  atau  pengucilan  yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan.

2) Penyiksaan,   adalah   suatu   perbuatan   yang   dilakukan   dengan   sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau orang ketiga.

Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1) Pelanggaran  HAM  berat,  yaitu  pelanggaran  HAM  yang  berbahaya  dan mengancam nyawa manusia. Jenis-jenis pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusian. Penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia di atur dalam Undang-Undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

2) Pelanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia, akan tetapi dapat berbahaya jika tidak segera ditanggulangi. Misalnya, kelalaian dalam pemberian pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan yang disengaja dan sebagainya. 

kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia

Di Indonesia, meskipun pemerintah telah mengeluarkan peraturan perundang- undangan mengenai HAM, namun pelanggaran HAM tetap selalu ada baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat sendiri. Berikut ini beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia:

a)  Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

b)  Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.

c)  Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998.

Dalam kasus ini korban yang meninggal adalah Hery Hartanto, Elang Mulya Lesmana, Hendriawan, Hafidin Royan dan Alan Mulyadi. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, empat terdakwa divonis 2-5 bulan penjara dan 9 orang anggota Brimob dipecat dan dipenjara 3-6 tahun.

d)  Penculikan aktivis, pada bulan April 1997-April 1999. Dalam kasus ini 20 orang aktivis dinyatakan hilang (9 orang diantaranya telah dibebaskan dan

11 orang dinyatakan hilang). Mahkamah Militer memvonis komandan Tim mawar Kopassus dengan 22 bulan penjara dan dipecat dari TNI, empat orang terdakwa dipecat dan divonis 20 bulan penjara, tiga orang terdakwa divonis 16 bulan penjara dan tiga orang terdakwa divonis 12 bulan penjara.

e)  Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini lima orang korban meninggal, yaitu Bernadus Irmawan, Teddy Mahdani Kusuma, Sigit Prasetyo, Muzamil Joko Purwanto dan Abdullah. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang memakan lima orang korban meninggal yaitu Yap Yun Hap, Salim Ternate, Fadli, Denny Yulian dan Zainal. Dalam kasus ini DPR membatalkan rekomendasi sebelumnya yang mendorong penyelesaian melalui peradilan militer bukan peradilan peradilan HAM. Kemudian, berkas penyelidikan Komnas HAM atas kasus Semanggi ini masih disimpan di Kejaksaan Agung dan sampai sekarang belum ada langkah menyikapi hasil penyelidikan itu.

f) Pelanggaran HAM Timor Timur. Peristiwa ini ditandai dengan terjadinya dua serangan yaitu serangan ke kediaman Uskup Belo yang memakan korban tewas sebanyak 25 orang dan serangan ke kediaman Manuel Carrascalao yang memakan korban tewas sebanyak 12 orang. Dalam kasus ini majelis hakim menetapkan 18 terdakwa dinyatakan bebas, kecuali Eurico Guterres yang dinyatakan bersalah dan divonis 10 tahun penjara.

g)  Pembunuhan  Ketua  Presidium  Dewan  Papua,  Theys  Hiyo  Eluay  pada tanggal 10 November 2001. Dalam kasus ini empat dari tujuh anggota Kopassus yang menjadi terdakwa divonis 2-3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer oleh Mahkamah Militer III Surabaya.

h)  Pembunuhan Munir, pada tanggal 7 September 2004. Munir tewas dalam perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam. Otopsi oleh Netherlands Forensic Institute menyimpulkan Munir tewas akibat racun arsenik. Dalam kasus ini, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Pollycarpus tidak terbukti membunuh. Ia hanya dihukum dua tahun penjara atas penggunaan surat palsu.

Kasus-kasus di atas merupakan contoh kasus pelanggaran HAM yang dianggap berat. Negara kita selalu terfokus pada permasalahan HAM yang berat tadi. Akan tetapi pelanggaran HAM yang sifatnya ringan, yang bisa menjadi berat ketika tidak dilakukan upaya penyelesaian.

Berikut ini merupakan kesaksian dari seorang ibu yang bernama Eupeka dari Porsea   Sumatera   Utara,   yang   kesaksiannya   mungkin   menggambarkan kegerahan di atas tidak diperhatikan pelanggaran HAM yang menimpa dirinya dan tetangganya. 

".... Saya sedih melihat tetangga-tetangga meninggal akibat longsor, menderita penyakit kulit karena air tercemar limbah pabrik.... Selama empat tahun terakhir pabrik ditutup, kami dapat menghirup udara segar kembali, tanah kami menghasilkan panen yang baik. Saya betul-betul tidak mengerti kenapa pemerintah mengizinkan pabrik beroperasi kembali? Apa mereka tidak cukup melihat bahwa kami sudah cukup menderita?

Kompas, 16 Desember 2006."

Setelah Anda membaca kesaksian Ibu Eupeka di atas, bagaimana tanggapan Anda mengenai hal-hal berikut:

1) Bagaimana  perasaan  Anda  akan  nasib  yang  dialami  Ibu  Eupeka  dan tetangganya?

2)   Menurut pendapat Anda bagaimana perasaan Ibu Eupeka dan tetangganya atas nasib yang menimpanya?

3) Apakah mungkin nasib yang menimpa Ibu Eupeka dan tetangganya juga dialami oleh warga negara Indonesia lainnya?

4)   Bagaimana perasaan Anda jika mengalami nasib seperti yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya?

5) Menurut Anda benarkah pendapat Ibu Eupeka dan seandainya benar faktor apa yang menyebabkan pemerintah mengabaikan hak Ibu Eupeka dan tetangganya?

6) Solusi seperti apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh Ibu Eupeka dan tetangganya?



Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar