Penerapan Isu Kepenjasan Terkini dalam Pembelajaran PJOK


Penerapan Isu Kepenjasan Terkini dalam Pembelajaran PJOK


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah  seperangkat rencana dan  pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang saat ini sedang dikembangkan untuk memenuhi kedua dimensi tersebut.

Kurikulum 2013 dikembangkan untuk menghadapi tantangan pada era global, baik tantangan internal maupun tantangan eksternal. Tantangan internal antara lain terkait dengan perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun) lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.

Dalam melaksanakan tugas mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan abad 21 guru dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kualitas guru merupakan komponen penting bagi pendidikan yang sukses. Peran guru sangat penting dalam pembentukan karakter dan sikap peserta didik, karena peserta didik membutuhkan contoh, selain pengetahuan tentang nilai baik- buruk, benar-salah, dan indah-tidak indah. Dibutuhkan guru yang bermutu karena perannya dalam pengembangan intelektual, emosional, dan spiritual peserta didik. Hal ini sejalan dengan pendapat Killen (1998: v), “Pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan guru memiliki pengaruh penting terhadap apa yang dipelajari peserta didik”. Dengan berbagai kenyataan yang digambarkan dari berbagai penjelasan ini, guru PJOK dihadapkan pada berbagai tantangan yang tidak mudah untuk dihadapi.

Mengingat tantangan yang berat bagi seorang guru PJOK untuk menjalankan profesinya, Interstate New Teacher Assessment and Support Consortium (INTASC) sebagaimana yang dikutip oleh Vincent J. Melograno (2006: 16) merilis sepuluh standar pengetahuan dan keterampilan bagi guru PJOK yang meliputi:

a. Pengetahuan akan isi pendidikan; seorang guru PJOK diharapkan memahami isi dari PJOK, dan kajian konsep yang terkait dengan pengembangan “insan pendidikan jasmani”;

b. Pertumbuhan dan perkembangan; pemahaman akan setiap individu belajar dan berkembang, serta memberi kesempatan yang memungkinkan dan mendukung setiap individu untuk berkembang secara fisik, pengetahuan, sosial, dan emosional merupakan standar yang harus dipenuhi oleh guru PJOK;

c. Perbedaan antar peserta didik; pemahaman ini akan membawa guru PJOK untuk melakukan pendekatan dalam pembelajaran, serta mengkreasikan pembelajaran yang sesuai dengan dan untuk menghadapi berbagai perbedaan setiap individu peserta didik tersebut;

d. Manajemen dan motivasi; hal ini diperlukan dan digunakan untuk memotivasi individu maupun kelompok serta perilaku untuk mengkreasikan lingkungan pembelajaran yang aman, meningkatkan interaksi sosial, komitmen pembelajaran yang tinggi, dan membangun motivasi diri peserta didik untuk belajar;

e. Komunikasi;   kemampuan   ini   adalah   kemampuan   guru   PJOK   untuk menggunakan pengetahuan mengenai bahasa verbal dan non-verbal yang efektif, serta media komunikasi untuk meningkatkan pembelajaran, dan seting pembelajaran yang baik;

f. Perencanaan dan  pelaksanaan pembelajaran; memahami pentingnya pengembangan perencanaan untuk melaksanakan pembelajaran PJOK dan mewujudkan insan yang terdidik secara fisik (physically educated person); 

g. Penilaian  terhadap  peserta  didik;  memahami  dan  mampu  menggunakan berbagai jenis penilaian dan kontribusinya secara keseluruhan untuk melanjutkan pengembangan fisik, pengetahuan, sosial, dan emosional peserta didik;

h. Refleksi; kemampuan guru PJOK untuk merefleksikan kemampuan diri sebagai praktisi dan berkontribusi bagi pengembangan dan pertumbuhan profesionalismenya;

i.  Teknologi; guru PJOK harus mampu menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, kualitas diri, dan produktivitas keprofesionalannya; dan

j.  Kolaborasi; merupakan kemampuan guru PJOK untuk memahami pentingnya hubungan kerja sama dengan kolega, orangtua peserta didik dan pengasuh, masyarakat untuk mendukung pengembangan “insan PJOK”.

Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik, guru PJOK harus memiliki kompetensi paripurna, disamping juga dukungan sistem pendidikan guru yang memadai.

Telah dipahami bahwa guru PJOK dalam format sistem dan aplikasi pendidikan merupakan unsur yang berkontribusi signifikan bagi terwujudnya proses pembelajaran dalam konsepsi pendidikan yang bermutu. Di sisi lain, mutu dalam konteks pendidikan merupakan akumulasi dari mutu masukan, mutu proses, mutu keluaran dan mutu dampak pendidikan dalam kehidupan masyarakat. Mutu masukan dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, kualitas sumber daya manusia dalam hal ini guru PJOK dalam melayani pembelajaran pada satuan pendidikan; Kedua, mutu masukan material berupa kurikulum, buku, alat peraga, sarana dan prasarana sekolah; Ketiga, mutu perangkat lunak berupa peraturan, deskripsi kerja, struktur organisasi sekolah; Keempat, mutu masukan yang bersifat harapan dan kebutuhan, tercermin dalam visi-misi, semangat, kinerja, dan cita-cita dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hasil kajian terhadap beberapa literatur menunjukkan adanya beberapa elemen kapasitas untuk meningkatkan mutu pembelajaran PJOK di satuan-satuan pendidikan, yaitu: 

(1) Guru PJOK yang profesional, dilihat dari aspek pengetahuan dan ketrampilan,

(2) Motivasi peserta didik, 

(3) Materi kurikulum, 

(4) kualitas dan tipe SDM yang mendukung proses pembelajaran di kelas yang dalam hal ini adalah guru PJOK, 

(5) kuantitas dan kualitas interaksi pihak terkait pada tingkat organisasi sekolah, 

(6) sumber-sumber belajar, dan

 (7) organisasi dan alokasi sumberdaya sekolah ditingkat lembaga.

Kapasitas guru PJOK sebagai salah satu elemen pengampu penyelenggaraan pendidikan bermutu terkait dengan bentuk tugas dan tanggungjawab kerjanya, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2007 adalah merencanakan, melaksanakan dan melakukan penilaian pada penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan. 

Karena itu guru PJOK dengan peran profesionalnya menjadi unsur penting di antara unsur penting lainnya dalam menciptakan dan mengembangkan kegiatan dan proses pembelajaran di dalam dan/atau di luar kelas. Peran tersebut berkembang dan semakin penting dalam era global ini yang semakin sarat dengan penguasan informasi dan teknologi maju. Kebutuhan guru PJOK  dengan  berbagai  peran  profesional seperti  tersebut  di  atas,  mengalir sepanjang zaman seiring dengan tumbuh dan bertambahnya generasi baru yang harus dipersiapkan melalui pendidikan yang memadai sebagai generasi penerus bangsa.

Kenyataan nilai pentingnya peran guru PJOK dalam mewujudkan pelaksanaan pendidikan yang bermutu sebagaimana diuraikan di atas, mengisyaratkan bahwa guru PJOK perlu diposisikan sebagai tenaga kerja dalam kualifikasi profesi yang sarat dengan: kompetensi, profesionalitas, komitmen kinerja, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai perimbangan dari itu, untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik, guru PJOK perlu memperoleh jaminan atas pemenuhan kebutuhan dasarnya sebagai pekerja profesi berupa kesempatan pengembangan karier dan mutu profesionalitas, perlindungan dalam pengabdian profesi, penghargaan dan perlindungan atas prestasi kinerja, dan kelayakan kesejahteraannya. Konsekuensi dari kondisi tersebut, pemerintah berkewajiban melaksanakan pengembangan kebijakan dan  program peningkatan mutu  profesionalitas guru  PJOK  secara terencana dan sistematis. 

Mencermati posisi dan peranan penting guru PJOK dalam upaya membangun pendidikan bermutu, kiranya perlu diajukan pertanyaan-pertanyaan pokok berkaitan dengan kondisi guru PJOK di Indonesia saat ini sebagai gambaran persoalan yang layak di ditindaklanjuti melalui kebijakan dan peraturan pemerintah tentang pembinaan dan pengelolaan guru PJOK yang sedang disiapkan, antara lain:

(1) Sejauhmana guru PJOK diposisikan sebagai tenaga profesi setara profesi guru lain yang secara terpadu bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan lingkup tugasnya guna merealisasikan pendidikan bermutu?;

(2) Sejauh mana guru PJOK telah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang siap menangani tugas-tugas sesuai dengan bidang dan latar keilmuannya?;

(3) Sejauhmana guru PJOK telah menunjukkan mutu profesionalitas yang dibutuhkan sebagai tenaga pendidik dalam proses pembelajaran di sekolah?; (4) Sejauhmana guru PJOK telah menunjukkan kinerja sesuai   peran pentingnya secara aktif agar kegiatan belajar mengajar bisa berjalan dengan efektif dan efisien;

(5)   Sejauhmana guru PJOK telah diberi kesempatan dan   fasilitasi untuk pengembangan karier, ilmu pengetahuan, dan keterampilan pendukung keprofesiannya?;

(6) Sejauhmana guru PJOK telah diberikan kepercayaan dan kesempatan untuk memberikan andil pendapat dalam penentuan kebijakan kependidikan?;

(7) Sejauh mana guru PJOK telah diberikan perlindungan dalam pengabdian profesinya di dunia pendidikan;

(8)  Sejauhmana  guru  PJOK  telah  diberikan  kelayakan  kesejahteraan dalam pengabdiannya;

(9) Sejauhmana guru PJOK telah memenuhi kebutuhan dan dikelola secara baik dalam  penyelenggaraan  pendidikan  lingkup  nasional  menyangkut  aspek pemerataan, perluasan akses, mutu, relevansi, daya saing (kemampuan berkinerja prima), tata kelola tenaga kependidikan, akuntabilitas, dan pencitraan?

Inti persoalan yang dapat ditarik dari analisis ini adalah bahwa elemen guru PJOK harus dikelola mutu kehidupan profesi dan penataan aksesibilitasnya secara terencana dan sistematis melalui acuan yang jelas, tegas, dan rinci. Jika berbagai kebutuhan dan kesempatan guru PJOK tersebut dapat dipenuhi, maka peran guru PJOK dalam mempersiapkan siswa untuk menghadapi abad 21 akan berhasil dengan baik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.






Sumber. Noorwaahid, 2019. Penerapan Psikologi dan Kinesiologi dalam PJOK, Kelompok Kompetensi H, Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Kemikbud 

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar