Penerapan Norma dan Sanksi Bila Melanggar Norma


 

Penerapan Norma dalam Masyarakat

Dalam kehidupan bermasyarakat sudah tentu terdapat berbagai keinginan dan kepentingan yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, untuk menjaga serta menjamin supaya setiap   keinginan dan kepentingan yang berbeda itu tidak saling berbenturan dibutuhkan adanya aturan-aturan. Aturan-aturan dan norma-norma tersebut menjadikan pedoman yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat namun pada kenyataannya menunjukkan bahwa masih juga banyak kejadian yang sangat merugikan orang lain atau masyarakat dikarenakan kurang kesadaran orang-orang tertentu. Berbagai peristiwa kejahatan atau pelanggaran, seperti perampokan dan pencurian, sering kita dengar dari orang lain atau kita baca baik dari koran maupun media lainnya. Demikian pula kejadian-kejadian di sekolah dari mulai yang sederhana seperti tidak  memakai seragam sekolah, pulang lebih awal tanpa izin. Hal ini menunjukan bahwa di negara kita ini tingkat kesadaran hukum maupun kesadaran mematuhi peraturan-peraturan masih dikatakan rendah. Padahal kita ketahui bahwa semua aturan yang diciptakan itu semata-mata untuk kepentingan kita bersama. Untuk lebih memahami semua ini perlu kita rinci beberapa penerapan Norma:

1) Penerapan norma di lingkungan keluarga.

Penerapan norma di lingkungan keluarga yang harmonis dan sejahtera adapun contoh perbuatan yang dapat dilakukan sebagai pencerminan dari ketaatan terhadap norma (Penyebutan norma sudah meliputi norma kebiasaan,adat istiadat dan peraturan) dalam berbagai lingkungan keluarga yaitu: 

a) Berlaku sopan santun

b) Menjaga nama baik keluarga 

c) Menghormati kedua orang tua

d) Saling kasih sayang antar keluarga 

e) Bertutur kata yang baik

f)  Tertib dalam menggunakan fasilitas keluarga

2) Lingkungan Sekolah

Penerapan   norma   di   lingkungan   sekolah   bertujuan   untuk   menciptakan lingkungan, situasi dan kondisi belajar yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Sebagai siswa dapat menerapkan peraturan-peraturan dan norma di lingkungan sekolah dalam berbagai bentuk seperti berikut.

a)      Mentaati tata tertib di sekolah

b)      Sopan dan santun kepada guru dan warga sekolah 

c)      Disiplin

d)      Saling menghormati antar sesama teman 

e)      Menjaga nama baik sekolah

f)       Belajar tekun dan tertib waktu 

3)   Lingkungan masyarakat

Semua norma diterapkan ke tengah masyarakat untuk mengatur perilaku setiap warga  serta hubungan antar warga yang jumlahnya sangat banyak dan memiliki latar belakang   yang majemuk ,adapun tujuan penerapan norma di tengah masyarakat adalah menciptakan kehidupan yang aman, tentram, tertib, dan harmonis. Sebagai anggota masyarakat,kalian dapat menerapkan dan mematuhi norma di masyarakat dalam bentuk-bentuk seperti berikut.

a)   Menghormati adat masyarakat

b)   Tidak berbuat onar dalam masyarakat

c)   Menghormati antar sesama anggota masyarakat

d)   Patuh pada aturan yang belaku di RT/RW dan desa 

e)   Tidak membuang sampah di sembarang tempat

f)    Tertib dalam menggunakan fasilitas umum

Pada  hakikatnya  setiap  norma  tersebut  memiliki persamaan dan  perbedaan. Setiap nilai dan norma mengandung dua nilai gunanya, yaitu bila dilaksanakan bernilai baik dan menyenangkan subjek pelaku. Sebaliknya bila dilanggar berakibat penyesalan, rasa berdosa, kecewa dan nestapa subjek pelaku. Oleh karena itu, setiap norma memiliki sanksi. Sanksi merupakan alat pemaksa untuk menaati ketetapan yang telah ditentukan. Adapun perbedaannya dapat digambarkan tabel di bawah ini.

Sanksi Bila Melanggar Norma

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa norma mempunyai dua macam isi yakni perintah dan larangan. Perilaku yang sesuai dengan norma (konformitas) mengandung arti sikap dan perilaku yang menjalankan perintah, mengikuti peraturan yang berlaku dan menjauhi larangannya, walaupun tidak ada orang yang mengawasinya.

Perilaku menyimpang adalah setiap perilaku yang tidak sesuai dengan norma- norma dalam masyarakat. Perilaku menyimpang dikatakan sebagai perilaku yang tidak  diinginkan  dalam  lingkungan  masyarakat  karena  dapat  menyebabkan akibat-akibat yang tidak baik bagi diri maupun orang lain. Bentuk-bentuk perilaku menyimpang antara lain:

1) Perilaku yang tidak berhasil menyesuaikan diri dengan kehendak-kehendak masyarakat atau kelompok tertentu dalam masyarakat

2)   Perilaku yang dianggap sebagai hal tercela dan di luar batas-batas toleransi

3) Tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam suatu sistem sosial

Perilaku yang tidak sesuai dengan norma seharusnya dihindari agar tidak menjadikan konflik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Setiap orang harus selalu bersikap positif dalam melaksanakan norma. Sikap positif dimaknai sebagai individu, anggota masyarakat dan warga negara mengerti dan mentaati norma karena keyakinan dalam hatinya bahwa dengan mentaati  norma  akan  menciptakan  kebaikan  bagi  dirinya  dan  semua  orang. Bukan semata-mata karena ada sanksi. Sehingga dapat menciptakan ketertiban, ketentraman dan keadilan masyarakat dan negara. 

Secara  mikro  pengembangan  pendidikan  agar  setiap  orang  selalu  bersikap positif dalam melaksanakan nilai dan norma dapat dibagi dalam empat pilar, yakni kegiatan belajar mengajar  di kelas, kegiatan  keseharian  dalam  bentuk budaya satuan pendidikan (school culture); kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, serta kegiatan keseharian di rumah, dan dalam masyarakat (Budimansyah, 2010:58).

Pengertian Keadilan

Pengertian Keadilan Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI) adalah suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak  sewenang-wenang. Keadilan merupakan suatu bentuk kondisi kebenaran ideal secara moral akan sesuatu hal. Ada banyak teori tentang jenis-jenis keadilan antara lain Aristoteles menggolongkan jenis-jenis keadilan sebagai berikut: keadilan komutatif, keadilan distributif, keadilan kodrat alam, keadilan konvensional dan keadilan perbaikan.

Arti penting norma dalam mewujudkan keadilan

Keberadaan norma melekat dalam kehidupan bermasyarakat. Norma diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya norma maka akan terjadi ketidakteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hidup bernegara diatur dengan norma hukum yang berbeda dengan norma-norma lainnya. Norma hukum memiliki peranan yang lebih besar karena mengikat dan memaksa seluruh warga negara serta para penyelenggara negara. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.



Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar