Pengertian Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro


 Salah satu kepemilikan yang melekat dalam diri identitas seorang warga adalah hal dan kewajibannya secara resiprokalitas. Artinya ia memiliki hubungan timbal balik dengan komunitasnya yaitu hak dan kewajiban di antara kedua belah pihak. Seorang warga memiliki hak dan kewajiban terhadap komunitasnya, demikian pula sebaliknya komunitas memiliki hak dan kewajiban terhadap anggota.

Hak  dan  kewajiban  warga  negara  muncul  sebagai  akibat  adanya  hubungan warga negara dan negara.   Hubungan antara warga negara dan negara dapat dilihat  dari  perspektif  hukum,  politik,  kesusilaan,  dan  kebudayaan  (cholisin.

2007). Dari perspektif hukum didasarkan konsepsi bahwa warga negara adalah seluruh individu yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Hubungan yang bersifat hukum dibedakan menjadi   

(a) hubungan hukum yang sederajat dan tidak sederajat dan 

(b) hubungan timbal balik dan timbang timpang.

Hubungan hukum  warga negara dengan negara yang baik adalah hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik. Antara warga negara dan negara sesungguhnya tidak ada perbedaan kedudukan tinggi atau rendah. Baik warga negara dan negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat. Hubungan timbal balik artinya hak dan kewajiban yang muncul dari warga negara maupun negara bersifat timbal balik. Apa yang menjadi hak warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara. Apa yang menjadi kewajiban warga negara merupakan hak negara. Dengan posisi yang sederajat maka antar keduanya dapat saling menggugat manakala hak dan kewajiban yang timbul dari keduanya diabaikan.

Dalam hubungan politik warga negara dengan negara pada dasarnya adalah keinginan warga negara mempengaruhi pemerintah negara agar kepentingannya berupa  nilai-nilai  politik  dipenuhi  oleh  negara.  Nilai-nilai  politik  politik  warga negara tersebut menurut W Deutsch sebagaimana dikutip dalam Cholisin (2007) meliputi  kekuasaan,  kekayaan,  pendidikan,  keterampilan,  kesehatan,  respek, 

kewajiban , keamanan dan kebebasan. Adapun bentuk hubungan politik warga negara dengan negara dapat berupa kooperasi (kerjasama), kooperatif atau paternalistik (negara sebagai patront sedang kelompok sosial sebagai client).

Manusia oleh Tuhan Yang Maha Kuasa diberi kemampuan akal, perasaan dan indera agar bisa membedakan benar dan salah, baik  dan  buruk,  indah  dan jelek. Kemampuan-kemampuan tersebut akan mengarahkan dan membimbing manusia dalam kehidupannya. Kemampuan tersebut juga menjadikan manusia menjadi makhluk yang memiliki kebebasan untuk    menentukan pilihan tindakannya. Oleh karena kebebasan yang dimiliki oleh manusia itulah maka muncul konsep tentang tanggung jawab. Kebebasan yang bertanggung jawab itu juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang secara kodrati merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengingkaran akan kebebasan berarti pengingkaran pada martabat manusia. Oleh karena itu, semua orang termasuk negara, pemerintah, dan organisasi wajib kiranya mengakui hak asasi manusia. Hak   asasi   bisa   menjadi   titik   tolak   dan   tujuan   dalam   penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Bakry, 2009: 228).

Pengertian Hak

Pengertian Hak, menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga   yang pada prinsipnya   dapat   dituntut   secara   paksa   olehnya.   Sedangkan   pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Contoh hak warga negara sebagai berikut.

1)   Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)

2)   Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28)

3) Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1) 

4) Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)

5) Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)

6) Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)

7) Pengakuan,   jaminan,   perlindungan   dan   kepastian   hukum   yang   adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)

8) Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)

9)   Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)

10) Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)

11) Memeluk  agama  dan  beribadat  menurut  agamanya,  memilih  pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat  tinggal  di  wilayah  negara  dan  meninggalkannya,  serta  berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)

12) Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)

13) Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)

14) Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah    dan    menyampaikan    informasi    dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)

15) Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang   dibawah   kekuasaannya,   serta   berhak   atas   rasa   aman   dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)

16) Bebas   dari   penyiksaan   atau   perlakuan   yang   merendahkan   derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28G, ayat 2) 

17) Hidup  sejahtera  lahir  dan  batin,  bertempat  tinggal  dan  mendapatkan lingkungan hidup yang baik   dan   sehat   serta   berhak   memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).

18) Mendapat    kemudahan    dan    perlakuan    khusus    untuk    memperoleh kesempatan  manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)

19) Jaminan  sosial  yang  memungkinkan  pengembangan  dirinya  secara  utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).

20) Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).

21) Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan   pikiran   dan   hati   nurani,   beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).

22) Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)

23) Identitas  budaya  dan    hak    masyarakat    tradisional   dihormati   selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).

24) Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1) mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar