Bentuk Konservasi Sumber Daya Alam
Beberapa contoh bentuk-bentuk konservasi sumber daya alam antara lain:
1) Kawasan Suaka Alam
Kriteria penetapan fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA) dimuat oleh PP nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelstarian Alam (KPA). Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Kawasan Suaka Alam terbagi menjadi 2, yaitu kawasan Cagar Alam (CA) dan kawasan Suaka Margasatwa (SM). Kedua kategori kawasan tersebut dilindungi secara ketat, sehingga tidak boleh ada sedikitpun campur tangan manusia dalam proses-proses alami yang terjadi di dalam kawasan tersebut. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi keperluan ilmu pengetahuan dan pendidikan.
2) Taman Nasional
Taman Nasional adalah Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Kriteria suatu wilayah dapat ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan taman nasional meliputi:
a) memiliki sumber daya alam hayati dan ekosistem yang khas dan unik yang masih utuh dan alami serta gejala alam yang unik;
b) memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh;
c) mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami; dan
d ) merupakan wilayah yang dapat dibagi kedalam zona inti, zona
pemanfaatan, zona rimba, dan/atau zona lainnya sesuai dengan keperluan. Taman nasional dapat dimanfaatkan untuk:
a) penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; misalnya: tempat penelitian, uji coba, pengamatan fenomena alam.
b) pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam; misalnya: tempat praktek lapang, perkemahan, out bond, ekowisata.
c) penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, pemanfaatan air serta energi air, panas, dan angin serta wisata alam; misalnya: pemanfaatan air untuk industri air kemasan, obyek wisata alam, pembangkit listrik (mikrohidro/pikohidro).
d) pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar; misalnya: penangkaran rusa, buaya, anggrek, obat-obatan.
e) pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya; misalnya: kebun benih, bibit, perbanyakan biji.
f) pemanfaatan tradisional. Pemanfaatan tradisional dapat berupa kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu, budidaya tradisional, serta perburuan tradisional terbatas untuk jenis yang tidak dilindungi.
Mekanisme pemanfaatan bersama pihak ketiga, terlebih dahulu membangun kesepahaman/kesepakatan/kolaborasi dengan pengelola Taman Nasional dalam rangka pemanfaatan potensi kawasan (sesuai Permenhut nomor P19/ Menhut/2004). Terhadap masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di sekitar Taman Nasional dilakukan melalui:
a) pengembangan desa konservasi;
b) pemberian izin untuk memungut hasil hutan bukan kayu di zona atau blok pemanfaatan, izin pemanfaatan tradisional, serta izin pengusahaan jasa wisata alam;
c) fasilitasi kemitraan pemegang izin pemanfaatan hutan dengan masyarakat.
3) Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola olehKementerian Kehutanan dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan eksistensi satwa. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.
4) Taman Wisata Alam
Taman wisata alam merupakan suatu kawasan pelestarian alam yang digunakan sebagai objek pariwisata dan rekreasi alam yang memanfatkan berbagai potensi sumber daya alam dan ekosistemnya, baik itu dalam bentuk alami ataupun perpaduan hasil buatan manusia. Di Indonesia sudah banyak didirikan taman wisata alam. Mulai dari Aceh hingga Papua. Contohnya: Gunung Gamping di Yogyakarta, Pulau Weh di Aceh, Sungai Liku di Kalimantan Barat, dan masih banyak lagi.
5) Cagar Alam
Cagar alam adalah sebuah tanah atau lahan atau hutan yang dijadikan sebagai kawasan konservasi. Kawasan ini diperuntukkan untuk melindungi dan membudidayakan flora dan fauna yang hampir mengalami kepunahan. Cagar alam di bangun pada habitat aslinya, dengan kata lain cagar alam termasuk dalam metode insitu. Metode insitu adalah metode konservasi yang dilakukan di alam.
Sebagai kawasan konservasi, cagar alam juga dipakai untuk dunia ilmu pengetahuan. Dimana para ilmuwan dapat mempelajari dan membudidayakan jenis fauna dan flora yang langka. Karena diperuntukkan sebagai kawasan konservasi, cagar alam di larang dijadikan sebagai tempat wisata atau tujuan komersil. Sebuah ekosistem, dapat menjadi cagar alam jika memenuhi syarat berikut:
a) Memiliki ekosistem yang unik
b) Terdapat jenis fauna dan flora yang dilindungi
c) Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau kehancuran d) Ekosistem masih bersifat alami
e) Memiliki luas yang cukup
Indonesia sendiri sebagai negara yang di apit dua benua dan dua samudra, memiliki banyak jenis fauna dan flora. Beberapa jenis fauna dan flora di Indonesia, dianggap langka atau punah. Oleh karena itu, indonesia sendiri memiliki banyak cagar alam yang tersebar di seluruh indonesia. Total terdapat 237 cagar alam yang ada di Indonesia, dengat total luasnya mencapai 4.730.704 hektar. Beberapa contoh cagar alam yang ada di Indonesia adalah:
a) Bukit Kelam, Kalimantan Barat. Yang dilindungi adalah pohon meranti, angrek dan bangeris.
b) Arjuni, Jawa Timur. Yang dilindungi adalah hutan alpina dan hutan cemara.
c) Krakatau, Selat Sunda. Yang dilindingi adalah jenis jamur dan paku-pakuan.
d) Reflesia, Bengkulu. Yang dilindungi adalah bunga raflesia
e) Taman Laut, Maluku. Yang dilindungi adalah terumbu karang.
f) Sibolangit, Sumatra Utara. Yang dilindungi adalah bunga lebah dan bunga bangkai.
g) Padang Luwai, Kalimantan Timur. Yang dilindungi adalah angrek hitam.
6) Suaka Margasatwa
Suaka marga satwa adalah sebuat lahan, tanah, atau hutan yang diperuntukkan untuk melindungi hewan- hewan yang terancam punah. Suaka marga satwa dapat dilakukan di dalam habitat aslinya, atau dengan mambuat habitat buatan yang sangat mirip dengan habitat aslinya. Suaka marga satwa buatan terpaksa dilakukan, jika habitat asli fauna tersebut tidak dapat di perbaiki, atau dalam proses perbaikan.
Berbeda dengan cagar alam yang melakukan konservasi pada fauna dan flora, dalam suaka marga satwa lebih dikhususkan pada konservasi jenis- jenis fauna yang terancam punah. Selain untuk konservasi, suaka marga satwa juga diperuntukkan untuk perkembangan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan di pakai untuk dapat mempelajari pola perilaku hewan juga untuk mengembang biakan jenis satwa- satwa yang langka. Daerah suaka marga satwa, juga tidak dapat dijadikan sebagai tempat wisata atau dengan tujuan komersil. Sebuah ekosistem dapat dijadikan sebagai suaka marga satwa, jika memenuhi syarat berikut:
a) Terdapat satwa yang langka.
b) Sebagai tempat berkembang biak satwa langka
c) Keanekaragaman hatai masih tinggi
d) Masih menjadi tempat untuk bermigrasi bagi hewan
e) Memiliki luas yang cukup
f) Ekosistem belum mengalami kerusakan parah atau masih alami
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman flora dan fauna. Beberapa fauna adalah hewan endemik yang terancam punah. Di indonesia sendiri, memiliki total 75 macam suaka marga satwa. Ke 75 macam suaka marga satwa ini dibagi menjadi 2, yaitu 71 untuk jenis suaka marga satwa di darat, dan 4 untuk jenis suaka marga satwa di perairan atau laut. Suaka marga satwa melindungi segala betuk fauna. Mulai dari fauna di darat, fauna yang bisa terbang, dan fauna yang habitatnya di air. Beberapa contoh suaka marga satwa yang ada di Indonesia antara lain:
a) Buruman, Sumatra Utara. Melindungi gajah dan harimau Sumatra.
b) Danau Pulau Besar, Riau. Melindungi ikan arwana.
c) Dangku, Riau. Melindungi harimau, beruang madu, rusa, dan burung rangko.
d) Bukit batu, Riau. Melindungi orang utan, tapir, dan harimau.
e) Pulau Bawean, Jawa Timur. Melindungi rusa.
f) Meru Betiri, Jawa Timur. Melindungi penyu hijau, penyu blimbing, rusa dan banteng.
g) Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. Melindungi kera hidung panjang dan orang utan.
h) Lore Lindu, Sulawesi Tenggara. Melindungi anoa, rusa, dan babi hutan.
7) Cagar Biosfer
Cagar biosfer adalah suatu kawasan ekosistem yang keberadaannya diakui dunia internasional sebagai bagian dari program Man and Biosphere Badan Pendidikan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa. Keberadaan cagar biosfer bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara melestarikan keanekaragaman hayati, pembangunan ekonomi dan kebudayaan.
Program Man and Biosphere pertama kali dicetuskan pada tahun 1971. Kemudian pada tahun 1976 mulai terbentuk jaringan cagar biosfer yang diikuti oleh banyak negara. Setelah diadakannya KTT Bumi dan implementasi konvensi tersebut.
8) Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatannya secara lestari sumber daya alam dan ekosistemnya.
Dari pengertian di atas dapat dilihat betapa pentingnya alam untuk dijaga dan dipelihara. Wilayah pesisir dalam Undang-undang No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Keragaman hayati yang dikandung laut seperti terumbu karang, seagrasses (tumbuhan yang ada dalam laut), hutan mangrove, seaweed (rumput laut), dan lainnya merupakan kekayaan yang harus dijaga kelestariannya. Kemudian, kegiatan-kegiatan pengelolaan kawasan hutan misalnya, yang mencakup dalam kegiatan konservasi alam mencakup:
a) Kegiatan pemancangan batas
b) Pemeliharaan batas
c) Mempertahankan luas dan fungsi
d) Pengendalian kebakaran
e) Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan
f) Pemanfaatan jasa lingkungan
source: modul belajar mandiri pppk ips Geografi, Pembelajaran 1. Letak Indonesia Pengaruhnya Terhadap Potensi Sumberdaya Alam, kemdikbud
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar