Elemen Program Tahunan Bimbingan dan Konseling



Program Bimbingan dan Konseling bukan hanya berupa tabel yang berisi tentang tema layanan dan rencana waktu pelaksanaannya. Pada dasarnya, program Bimbingan dan Konseling merupakan suatu dokumen yang memaparkan arah yang  hendak  dituju  dari  pelayanan  bimbingan  dan  konseling  yang  akan diselenggarakan oleh konselor selama setahun. Dokumen program Bimbingan dan Konseling menjelaskan alasan pentingnya arah program Bimbingan dan Konseling, hal yang hendak dicapai dari pelayanan Bimbingan dan Konseling, strategi yang hendak diimplementasikan untuk mencapai arah program Bimbingan dan  Konseling, dan  berbagai fasilitas  yang  diperlukan untuk  mencapai arah pelayanan Bimbingan dan Konseling, serta rancangan strategi evaluasi pencapaian arah pelayanan Bimbingan dan Konseling.

Secara spesifik, Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud (2016 abc) memerinci bahwa suatu program tahunan Bimbingan dan Konseling terdiri atas: 

a) rasional, 

b) dasar hukum, 

c) visi dan misi, 

d) deskripsi kebutuhan, 

e) tujuan, 

f) komponen program, 

g) bidang layanan,

h) rencana operasional, 

i) pengembangan tema/topik, 

j) rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut, 

k) sarana prasarana, dan 

l) anggaran biaya. 

Paparan singkat mengenai elemen program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan di paragraph berikut. Namun demikian, beberapa elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling disajikan pada pokok bahasan terpisah dengan mempertimbangkan relevansinya dengan pokok bahasan pada modul maupun sub-kegiatan belajar yang terkait.

1) Rasional

Rumusan rasional memaparkan hal-hal yang mendasari pentingnya arah rencana Bimbingan  dan  Konseling  dalam  satu  tahun  ke  depan.  Paparan  rasional ini bukanlah uraian yang berisi hal-hal yang bersifat normatif dan teoretis, melainkan kondisi objektif kondisi sekolah dan siswa pada khususnya yang dipandang penting untuk meletakkan dasar arah pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam Pedoman Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling (POP-BK; Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc) dijelaskan bahwa terdapat tiga hal, yakni:

a) Deskripsi  secara  objektif  mengenai  hambatan,  kebutuhan,  budaya, permasalahan dan sekaligus pontensi keunggulan sekolah dan peserta didik yang dapat dijadikan pertimbangan dan penentuan arah program pelayanan bimbingan dan konseling;

b) Deskripsi secara objektif mengenai lingkungan di sekitar sekolah, di sekitar siswa, bahkan lingkungan nasional dan global yang berdampak baik langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan siswa yang relevan untuk dijadikan pertimbangan dalam menentukan program bimbingan dan konseling selama setahun

c) Harapan yang ditangkap dari orangtua/wali murid, manajemen sekolah, guru,  dan  pemangku kepentingan lain  yang  penting untuk  dijadikan pertimbangan dalam menentukan arah pelayanan bimbingan dan konseling selama setahun.

Kesemua deskripsi di atas dipaparkan guna menegaskan kesenjangan antara hal yang diharapkan dengan kenyataan yang terjadi di sekitar sekolah (maupun siswa). Konselor, selanjutnya menguraikan arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun ke depan merespon kesenjangan yang telah teridentifikasi. Dalam paparan inilah, urgensi arah program pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun secara logis dipahami.

2) Dasar Hukum

Paparan ini dimaksudkan untuk menjabarkan dasar hukum bagi pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah, mulai dari peraturan perundangan sampai peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, bahkan sampai peraturan sekolah yang digunakan untuk mendasari pelayanan Bimbingan dan Konseling. Paparan ini penting untuk menunjukkan sisi legalitas dan eksistensi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan.

3) Visi Misi

Elemen visi dan misi dipaparkan pada pokok bahasan ke-2, sedangkan deskripsi kebutuhan, tujuan, komponen program, dan bidang layanan telah diuraikan pada modul 1  tentang “Asesmen Kebutuhan Peserta Didik dan  Sekolah.” Adapun rencana operasional dibahas dalam pokok bahasan ke-3 modul ini.

4) Pengembangan Tema/Topik Layanan

Tema atau topik layanan merupakan pemandu bagi pengembangan konten dalam pelayanan bimbingan dan konseling guna menjawab atau memenuhi kebutuhan siswa menjadi individu yang mandiri dan berkembang secara optimal. Tema disusun  dengan  mempertimbangkan kebutuhan  siswa,  tugas  perkembangan, Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD), dan lingkup bidang pelayanan bimbingan dan konseling (Ditjen Guru dan Kependidikan Kemdikbud, 2016abc). Paparan mengenai prosedur pengembangan tema dan konten (materi) layanan bimbingan dan konseling akan dibahas dalam KB 2 dan KB 3 dari modul ini.

5) Rencana evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut

Pada program tahunan bimbingan dan konseling, perlu dirumuskan rencana yang akan dilakukan konselor untuk mengevaluasi pencapaian program bimbingan dan konseling. Rencana metode evaluasi yang dipaparkan dalam program tahunan dapat berupa metode, seperti survey, pengujian pra dan pasca layanan (pre-post test), atau yanglainnya. Di samping itu, setelah diketahui hasil evaluasi hendaknya direncanakan pula rencana kegiatan pelaporan dan tindak lanjutnya. Termasuk dalam rencana pelaporan adalah pihak-pihak terkait yang akan dilapori kinerja konselor dan hasilnya bagi siswa dan sekolah. Dengan demikian, rencana pelaporan ini menegaskan sisi keterbukaan dan akuntabilitas dari pelayanan bimbingan dan konseling. Selanjutnya, rencana tindak lanjut terhadap hasil evaluasi juga dipaparkan dalam program tahunan. Setidaknya keputusan yang penting untuk diambil konselor sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi adalah: 1) meneruskan program, 2) merevisi untuk dieruskan, atau 3) menghentikan suatu program yang tidak efektif. Dalam program tahunan pelayanan Bimbingan dan Konseling dipaparkan dalam kondisi atau persyaratan apa suatu program akan cenderung diteruskan, direvisi atau dihentikan.

6) Sarana-prasarana dan anggaran biaya

Pada elemen ini, konselor menyusun rencana fasilitas yang diperlukan untuk mengimplementasikan program tahunan Bimbingan dan Konseling. Fasilitas yang disajikan mencakup sarana, prasana, dan pembiayaan.

Paparan mengenai elemen dari program tahunan Bimbingan dan Konseling menegaskan bahwa program Bimbingan dan Konseling, dalam hal ini adalah program tahunan, bukan merupakan sekedar tabel tentang rencana kegiatan dan rencana waktu pelaksanaannya. Program menjadi sangat penting untuk disusun dalam  suatu  dokumen  agar  pihak  terkait  dan  pemangku kepentingan dapat memahami dengan secara benar dan akurat mengenai peran dan kontribusi pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam sistem pendidikan. Pemahaman tersebut sangat penting agar konselor bisa mendapatkan dukungan dari pihak terkait dalam menjalankan program-programnya (American School Counselor Association, 2012;  Gysbers  &  Handerson,  2012).  

Dalam  konteks  pelayanan bimbingan dan konseling di Indonesia mendapatkan dukungan dari pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya menjadi sangat penting mengingat dalam banyak praksis pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah, konselor dihadapkan pada kenyataan sulitnya mendapatkan jam masuk kelas, sulitnya mendapatkan ijin memanggil siswa untuk mengikuti kegiatan kelompok maupun individu, dan seterusnya sehingga konselor memberikan pelayanannya di sela- sela jam kosong atau pada saat siswa sedang istirahat maupun setelah pulang sekolah. Penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling yang semacam ini tidak mengindikasikan kurangnya dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam konteks inilah, dokumen rencana tahunan program pelayanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi salah satu bahan penting untuk berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan pihak lain yang terkait guna mendapatkan dukungan bagi konselor dalam menyelenggarakan  pelayanan  Bimbingan  dan  Konseling  di  sekolah  secara professional.


sumber : Sunawan, Ph.D. 2019. Modul 2 Materi Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

jgn lupa mencantumkan link web ini juga :)
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar