Jenis-Jenis Bank Menurut Pasal 5 UU No. 10 tahun 1998


 

Jenis-Jenis Bank Menurut Pasal 5 UU No. 10 tahun 1998

Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis Bank terdiri atas bank umum  dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain  itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

1) Bank Sentral

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank    Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. 

Bank Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan undang-undang. Tujuan Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.

a.  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

b.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. 

c.   Mengatur dan mengawasi bank.

d.  Sebagai penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank Indonesia

2) Bank Umum

Menurut   Undang-Undang   Nomor   10   Tahun   1998,   bank   umum berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Bank umum memiliki bentuk hukum yaitu:

a.  perseroan terbatas (PT), 

b.  koperasi, atau

c.   perusahaan daerah.

Bank umum hanya dapat didirikan oleh:

a.  warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau

b.  warga negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

Tugas pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.

a.  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,deposito  berjangka,  sertifikat  deposito,  tabungan,  dan  atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

b.  Memberikan kredit. 

c.   Menerbitkan pengakuan utang.

d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

f. Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.

g.   Menerima pembayaran surat

h. dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antarpihak ketiga.

i.     Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).

j. Melakukan   kegiatan   penitipan   untuk   kepentingan   pihak   lain berdasarkan suatu kontrak.

k. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

l. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

m. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan   prinsip   syariah,   sesuai   dengan   ketentuan   yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

n. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. 

3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.

a. Menghimpun  dana  dari  masyarakat  dalam  bentuk  simpanan  berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

b. Memberikan kredit kepada masyarakat.

c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. 

Menurut  pasal  14  Undang-Undang  No.  10  Tahun  1998,  BPR  dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut.

a. Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.

b. Melakukan usaha dalam valuta asing. 

c. Melakukan penyertaan modal.

d. Melakukan usaha perasuransian.

e. Melakukan  kegiatan  usaha  lain  di  luar  kegiatan  usaha,  sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10   Tahun 1998 tentang Perbankan.

Di  beberapa  kota  di  Indonesia  banyak  berdiri  bank  syariah.    Bank  Syariah tersebut dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah.

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan kegiatannya, misalnya : 

1. Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,

2. Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,

3. Murabahah,   yaitu   prinsip   jual   beli   barang   dengan   memperoleh keuntungan, dan

4. Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.


source : modul belajar mandiri pppk Ekonomi, Pembelajaran 4. Uang dan Lembaga Keuangan , Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar