Luas, Batas, dan Bentuk Wilayah Indonesia


a.  Luas Wilayah Indonesia

Menurut Kepala Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terbesar di dunia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau 13.466, luas daratan 1.922.570 km2 dan luas perairan 3.257.483 km2. Hal ini bisa kita lihat pada data dan informasi geospasial produk Badan Informasi Geospasial (BIG) yaitu peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dilansir situs Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari total luas wilayah tersebut, luas laut Indonesia 3,25 juta km2 dan 2,55 juta km2  adalah Zona Ekonomi Eksklusif.

Dengan luasnya wilayah laut yang ada, Indonesia memiliki potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar. Pasalnya laut di wilayah Indonesia merupakan rumah bagi ribuan spesies laut.Dengan luas wilayah lautnya yang sedemikian besar, Indonesia juga punya peran strategis dalam lalu lintas maritim global. Indonesia menyediakan tiga lorong laut yang dikenal sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, II, dan III. 

Alur laut kepulauan Indonesia menghubungkan 2 perairan bebas Samudra Hindia dan Samudra Pasifik : 

a) ALKI I: Laut Cina Selatan, Selat Karimata, Laut Jawa, Selat Sunda, b) ALKI II: Laut Sulawesi, Laut Flores, Selat Lombok, 

c) Alki III: Samudra Atlatik, Laut Maluku, Laut Seram, Laut Banda, Selat Ombai dan laut Sawu.

Berikut Rujukan Nasional Data Kewilayahan RI, yang salah satunya luas laut Indonesia:

1)  Luas  perairan  pedalaman  dan  perairan  kepulauan  Indonesia  adalah3.110.000 km2;

2)  Luas laut teritorial Indonesia adalah 290.000 km2;

3)  Luas zona tambahan Indonesia adalah 270.000 km2;

4)  Luas zona ekonomi eksklusif Indonesia adalah 3.000.000 km2;

5)  Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.800.000 km2;

6)  Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2;

7)  Luas NKRI (darat + perairan) adalah 8.300.000 km2;

8)  Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km;

9)  Jumlah  pulau  di  Indonesia  kurang  lebih  17.504,  dan  yang  sudah dibakukan dan diverifikasi ke PBB adalah sejumlah 16.056 pulau.

Angka rujukan nasional data kewilayahan RI, yang salah satunya luas laut Indonesia, itu dikerjakan sejak tahun 2015 oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL.

b. Batas Laut Wilayah Indonesia

Dalam menentukan perbatasan laut biasanya memakai metode penarikan garis dari bagian pantai yang paling rendah ketika surut hingga beberapa mil ke depan. Dalam batas laut ini ada beberapa zona, diantaranya adalah:

1) Batas Laut Teritorial

Merupakan batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil (19,3 km) ke luar ke arah laut lepas. Garis dasar yang dimaksud adalah garis yang ditarik pada pantai waktu air laut surut. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia. Luas laut teritorial Indonesia adalah 282.583 km2.

Gambar   Batas Laut Indonesia

Gambar   Batas Laut Indonesia

Sumber: Dinas Hidro-Oceanografi Angkatan Laut 2011

2) Batas Landasan Kontinen

Merupakan dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 200 m. Oleh karena itu, wilayah laut dangkal dengan kedalaman 200 m merupakan bagian dari wilayah negara yang berada di kawasan laut tersebut. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Luas landas kontinen Indonesia adalah 2.749.001 km2.

3) Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Luas ZEE Indonesia adalah 2.936.345 km2. ZEE diumumkan pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980. Mengenai kegiatan-kegiatan di ZEE Indonesia diatur dalam  Undang-Undang No. 5  tahun 1983 pasal  5  tentang  ZEE. Pada  ZEE, Indonesia memiliki hak untuk:

a)  Melakukan eksplorasi, eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam 

b)  Berhak melakukan penelitian, perlindungan, dan pelestarian laut

c)  Mengizinkan pelayaran internasional melalui wilayah ini dan memasang berbagai sarana perhubungan laut

Jika dilihat dari bentuknya maka pembagian batas lautan akan terlihat seperti di bawah ini.

Gambar   Bentuk Batas Laut Indonesia

Gambar   Bentuk Batas Laut Indonesia

c. Batas Darat Wilayah Indonesia

Batas daratan adalah batasan negara yang berada di darat dan secara langsung berbatasan dengan wilayah lainnya. Batas ini bisa berupa hutan, gunung, dan bentangan darat lainnya, baik mempunyai akses ataupun tidak sesuai dengan kesepakatan negara yang berbatasan. Indonesia berbatasan langsung di darat dengan 3 negara, yaitu Papua New Guinea (berbatas dengan Provinsi Papua), Timor Leste (berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur), dan Malaysia (berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Timur).

d.  Batas Udara Wilayah Indonesia

Batas udara suatu negara dibagi menjadi 2, batas horizontal dan batas vertikal. Batas-batas ini lebih bebas dan lebih mudah dilanggar karena sulit dijaga dan penjagaannya memerlukan banyak biaya.

1) Batas udara vertikal Indonesia

Batas udara vertikal Indonesia adalah area udara setinggi 110 km dari konfigurasi ketinggian permukaan negara Indonesia. 

2) Batas udara horizontal

Batas udara horizontal Indonesia memiliki luas yang sama dengan luas negara Indonesia, yaitu 5.455.675 km2.




source: modul belajar mandiri pppk ips Geografi, Pembelajaran 1. Letak Indonesia Pengaruhnya Terhadap Potensi Sumberdaya Alam, kemdikbud


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar