Pajak : Pengertian, Fungsi, Syarat pemungutan, Asas, dan Jenis-Jenis Pajak


Materi Pajak (Pengertian, Fungsi, Syarat pemungutan, Asas, dan Jenis-Jenis Pajak)

Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran (pembayaran) wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung  dari  negara  dan  digunakan  untuk  membayar  pengeluaran  umum, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum.

Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor  privat  kepada  sektor  publik.  Pemahaman  ini  memberikan  gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut   harus   berdsarkan   undang-undang   sehingga   menjamin   adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh  orang pribadi atau badan  yang bersifat memaksa  berdasarkan  Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak mengandung ciri-ciri yaitu:

a. merupakan iuran (pembayaran) wajib kepada negara;

b. tidak ada imbalan balas jasa secara langsung dari negara kepada rakyat;

c. digunakan untuk kesejahteraan umum;

d. pungutan pajak berdasarkan undang-undang; dan

e. pendapatan negara dari pajak digunakan untuk pembelanjaan negara. 

Fungsi Pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya  di  dalam  pelaksanaan  pembangunan  karena  pajak  merupakan sumber  pendapatan  negara  untuk  membiayai  semua  pengeluaran  termasuk pengeluaran  pembangunan.  Berdasarkan  hal  diatas  maka  pajak  mempunyai beberapa fungsi, yaitu:

•   Fungsi anggaran (budgetair)

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara  dan  melaksanakan  pembangunan,  negara  membutuhkan  biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

•   Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

•   Fungsi stabilitas

Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

•   Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga  dapat  membuka  kesempatan  kerja,  yang  pada  akhirnya  akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

•   Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang- undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:

− Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak

− Pajak  diberlakukan  bagi  setiap  warga  negara  yang  memenuhi  syarat sebagai wajib pajak

− Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran

•   Pengaturan pajak harus berdasarkan UU

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:

−   Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya

−   Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum

−   Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak

•   Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok  pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.

•   Pemungutan pajak harus efisien

Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.

•   Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan  keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem  yang  sederhana akan memudahkan  wajib  pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.

Contoh:

−    Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif

−    Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%

Pajak   perseorangan   untuk   badan   dan   pajak   pendapatan   untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas pemungutan pajak

Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain: 

a. Menurut Adam Smith 

dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang  terkenal  "The  Four  Maxims",  asas  pemungutan  pajak  adalah sebagai berikut.

−  Asas Equality (asas keseimbangan  dengan  kemampuan  atau  asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak   baru   menerima   penghasilannya   atau   disaat   wajib   pajak menerima hadiah.

Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

b. Menurut W.J. Langen, 

asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

Asas   daya   pikul:   besar   kecilnya   pajak   yang   dipungut   harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.

Asas manfaat:  pajak  yang  dipungut  oleh negara  harus  digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Asas  kesejahteraan:  pajak  yang  dipungut  oleh  negara  digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak  dalam  jumlah  yang sama (diperlakukan sama). 

Asas  beban  yang  sekecil-kecilnya:  pemungutan  pajak  diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

c. Menurut Adolf Wagner, 

asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut:

Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas   keadilan:   pungutan   pajak   berlaku   secara   umum   tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas   administrasi:   menyangkut   masalah   kepastian   perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas  yuridis:  segala  pungutan  pajak  harus  berdasarkan  Undang- Undang.

Jenis-Jenis Pajak

Menurut Golongannya

1)  Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar oleh subjek pajak atau wajib pajak, dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain. Misalnya, pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

2)     Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada  pihak  lain,  misalnya  pajak  penjualan,  pajak  pertambahan  nilai (PPn), bea balik nama (BBN), dan cukai.

Menurut Wewenang Pemungutannya 

1) Pajak Negara atau Pusat

Pajak Negara atau Pajak Pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat (Dirjen Pajak). Yang termasuk pajak pusat adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPn), dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

2) Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah pajak yang wewenang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat I dan tingkat II. Yang termasuk pajak daerah adalah pajak pertunjukan, pajak reklame, dan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Menurut Sifatnya

1)  Pajak subjektif (bersifat perorangan)

Pajak subjektif adalah pajak yang pelaksanaannya memerhatikan kemampuan dan keadaan pribadi wajib pajak.

2)  Pajak objektif (bersifat kebendaan)

Pajak   objektif   adalah   pajak       yang   dalam   pelaksanaannya   tidak memerhatikan  kemampuan  dan keadaan  wajib pajak.  Pajak  ini  dipungut karena kejadian, perbuatan atau keadaan. Contoh: pajak tontonan,   pajak restoran, perhotelan, dan cukai rokok.

Pungutan Resmi Selain Pajak

Pemerintah memperoleh sumber penerimaan dari pungutan resmi lain (bukan pajak). Pungutan-pungutan tersebut sebagai berikut.

a.  Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Misalnya: iuran parkir, iuran pasar, dan iuran jalan tol.

b.  Cukai  adalah  pungutan  resmi  yang  dikenakan  atas  barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya: cukai rokok, minuman keras, dan kaset rekaman. 

c.   Bea  meterai adalah pungutan  yang dikenakan atas  dokumen  dengan menggunakan benda meterai.

d.  Bea Ekspor dan Bea Impor

Bea ekspor adalah pungutan resmi kepada eksportir yang akan mengekspor barang dagangannya keluar negeri, berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan barang. Sedangkan  bea impor adalah pungutan terhadap importir saat mengimpor barang dari luar negeri.

e. Lain-lain  pungutan  yang  sah/legal  berupa  sumbangan  wajib,  misalnya SWDKLLJ  (Sumbangan  Wajib  Dana  Kecelakaan  Lalu  Lintas  Jalan)  dan SWPJ (Sumbangan Wajib Perbaikan Jalan).



source : modul belajar mandiri pppk Ekonomi, Pembelajaran 4. Uang dan Lembaga Keuangan , Kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar