Penyusunan Program Semester Bimbingan dan Konseling


 

Penyusunan Program Semester


Setelah serangkaian isian rencana operasional diselesaikan, kemudian konselor menyusun program semester yang diarahkan untuk menerjemahkan rencana operasional ke dalam rencana urutan waktu implementasi program Bimbingan dan Konseling. Format program semester lebih menegaskan garis besar tema kegiatan dari setiap komponen layanan dan urutan waktu (bulan dan minggu) pengimplementasiannya.

Dalam Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan Konseling (Kemendikbud, 2016) dijelaskan bahwa terdapat dua komponen dalam tabel program semesteran, yakni komponen dan kegiatan layanan, serta bulan. Kolom
‘Komponen dan kegiatan layanan’ diisi tahapan manajemen kegiatan Bimbingan dan Konseling selama satu semester dan rincian tentang komponen layanan dan strategi atau kegiatan layanan. Tema dari setiap strategi atau kegiatan layanan juga dituliskan dalam program semesteran. Pada kolom ‘Bulan’ dituliskan urutan bulan selama 6 bulan, misalnya pada program semester I maka dituliskan bulan Juli sampai Desember. Kemudian di bawah bulan dituliskan jumlah minggu yang memungkinkan diselenggarakannya layanan Bimbingan dan Konseling. Tabel  menyajikan contoh program semesteran Bimbingan dan Konseling merujuk pada Kemdikbud (2016). 

tabel Contoh format program semesteran Bimbingan dan Konseling


Sumber: Kemdikbud (2016)

Ke Mana setelah Program Tahunan Disusun?


Paparan tentang program tahunan layanan bimbingan dan konseling di atas menegaskan bahwa program bimbingan dan konseling tidak cukup hanya berisi rincian layanan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dan urutan waktunya. Program Bimbingan dan Konseling yang disusun konselor dimaksudkan untuk mengkomunikasikan fokus dan arah pelayanan Bimbingan dan Konseling sebagaimana dinyatakan dalam visi, misi, dan tujuan layanan Bimbingan dan Konseling; menunjukkan pentingnya fokus dan arah layanan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam deskripsi kebutuhan; penerjemahan dan pengejawantahan focus dan arah layanan ke dalam kegiatan layanan sebagaimana dijelaskan dalam komponen dan bidang layanan, rencana operasional, pengembangan tema dan topik  serta  rencana  evaluasinya;  dan fasilitas pendukung yang diperlukan untuk menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling.

Bagi konselor, dokumen program layanan Bimbingan dan Konseling setidaknya memiliki tiga makna penting. 

Pertama, dokumen program diperlukan konselor untuk memandu pelaksanaan layanan Bimbingan dan Konseling selama setahun ke  depan.  Program Bimbingan dan  Konseling  yang disusun secara lengkap memandu konselor bukan hanya pada tataran teknis tentang bagaimana layanan, kegiatan dan strategi dalam Bimbingan dan Konseling dilaksanakan. Lebih penting dari itu, melalui pemahaman terhadap program Bimbingan dan Konseling konselor menghayati nilai atau semangat yang melandasi penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling serta arah hasil pelayanan (American School Counselor Association, 2012). 

Kedua, program Bimbingan dan Konseling juga menegaskan tentang kebutuhan siswa sehingga konselor menyadari dan memahami bahwa selama penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling suatu tema penting untuk disampaikan kepada siswa mengingat tema tersebut sangat diperlukan siswa guna mendukung peserta didik menjadi pribadi yang berkembang secara optimal dan mandiri. 

Ketiga, program Bimbingan dan Konseling menginformasikan kepada konselor secara tegas dan eksplisit tentang tugas pokok dan fungsi konselor dalam menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling selama setahun (Ditjen GTIK Kemdikbud, 2016). Dengan demikian, program Bimbingan dan Konseling yang lengkap dan komprehensif benar-benar memandu konselor dalam menyelenggarakan pelayanan Bimbingan dan Konseling mulai dari ranah filosofis sampai ranah teknis tentang bagaimana strategi layanan dioperasionalkan.

Bagi pemangku kepentingan (stakeholder) seperti kepala sekolah, wali kelas, guru bidang studi, administrator atau tenaga kependidikan, dan orangtua atau wali peserta didik, program Bimbingan dan Konseling memiliki beberapa nilai strategis. Pertama, program Bimbingan dan  Konseling sangat  penting bagi  pemangku kepentingan untuk memahami kontribusi pelayanan Bimbingan dan Konseling terhadap sistem pendidikan di sekolah. 

Kepala sekolah dapat memahami kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling bagi sekolah, siswa dan upaya-upaya peningkatan prestasi baik bidang akademik maupun non-akademik serta kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling dalam rangka mencapai visi dan misi sekolah. Wali kelas dapat memahami kebutuhan siswa yang akan dibantu pemenuhannya oleh konselor sehingga para wali kelas memiliki pengharapan (expectation) yang realistis terhadap konselor dan layanan Bimbingan dan Konseling yang diberikannya dalam kepentingannya untuk meningkatkan kinerja belajar siswa dan upaya penyesuaian diri. Guru bidang studi memahami arah kontribusi layanan Bimbingan dan Konseling dalam mendukung terciptanya suasana pembelajaran di kelas maupun di luar kelas yang kondusif. Tenaga kependidikan memahami tugas pokok dan fungsi konselor di sekolah beserta kontribusinya dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Orangtua atau wali peserta didik memahami arah bantuan konselor yang diberikan kepada peserta didik sehingga mereka mampu belajar secara optimal.

Dengan makna strategis tersebut, maka konselor tidak cukup hanya memandang program Bimbingan dan Konseling sebagai dokumen perencanaan kegiatan konselor saja. Hal yang lebih penting adalah menggunakan dokumen program Bimbingan dan Konseling tersebut sebagai bahan penting untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak untuk mendorong dan memfasilitasi konselor mencapai visi pelayanan Bimbingan dan Konseling dan berkontribusi terhadap pencapaian visi sekolah. Dukungan dari pemangku kepentingan bagi konselor sangat penting guna dapat mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling sebagaimana yang telah direncanakannya.

 Dalam praksis pelayanan Bimbingan dan Konseling, masih mudah dijumpai permasalahan yang dihadapi konselor, seperti tidak memiliki akses yang memadai untuk menyelenggarakan kegiatan bimbingan klasikal, kesulitan memanggil peserta didik untuk mengikuti kegiatan bimbingan kelompok ataupun konseling, ketika ada peserta didik yang melanggar peraturan tata tertib sekolah berbagai pihak sekolah langsung menuntut konselor  untuk  mengatasinya seketika  sehingga  mereka  tidak  lagi melanggar peraturan tata tertib sekolah dan patuh. Berbagai fenomena itu tentu tidak menguntungkan bagi konselor dalam mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling. Apabila konselor berhasil mendapatkan dukungan dari para pemangku kepentingan melalui pengkomunikasian program Bimbingan dan Konseling maka permasalahan dalam praksis pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat diminimalisir.

Berbekal program tahunan Bimbingan dan Konseling yang disusun secara menyeluruh dan komprehensif, maka konselor dapat mengkomunikasikan banyak isu, mulai dari nilai atau filosofi dalam pelayanan Bimbingan dan Konseling, visi layanan Bimbingan dan Konseling, arah kontribusi Bimbingan dan Konseling dalam mendukung pencapaian visi sekolah, sampai tujuan dan kemungkinan hasil yang diberikan dari penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling. Apabila dukungan telah diperoleh, maka konselor berkepentingan untuk mempertanggungjawabkan pengimplementasian  program  secara  professional dan transparan sehingga pemangku kepentingan akan selalu mengevaluasi manfaat dari dukungan yang telah diberikannya. Apabila dukungan yang diberikan kepada konselor dalam menyelenggarakan layanan Bimbingan dan Konseling dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat nyata bagi sekolah dan para peserta didik, maka dukungan tersebut akan selalu diberikan. Kondisi ini mendorong peran  konselor  dalam  kepemimpinan,  advokasi,  kolaborasi,  dan perubahan sistem untuk memfasilitasi penyelesaian masalah lingkungan dan komunitas serta mendorong pencapaian standar prestasi yang semakin tinggi (ASCA, 2012) dapat dilaksanakan; dan hal inilah yang diharapkan dari kedudukan strategis pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah 






sumber : Sunawan, Ph.D. 2019. Modul 2 Materi Bidang Layanan Bimbingan dan Konseling. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar