Situasi Politik pada Masa Orde Baru


 

Situasi Politik pada Masa Orde Baru

Sidang MPRS tahun 1968 menetapkan Suharto sebagai presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Maka dimulailah masa Orde Baru. Masa ini diawali dengan dibentuknya kabinet baru yang bernama Kabinet Pembangunan dengan tugas Pancakrida, yang meliputi :

1) Penciptaan stabilitas politik dan ekonomi

2) Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun Tahap pertama

3)  Pelaksanaan Pemilihan Umum

4) Pengikisan habis sisa-sisa Gerakan 30 September

5) Pembersihan  aparatur  negara  di  pusat  pemerintahan  dan  daerah  dari pengaruh PKI.

Suharto sebagai pengemban Supersemar guna menjamin keamanan, ketenangan, serta kestabilan jalannya pemerintahan maka melakukan :

1) Pembubaran  PKI  pada  tanggal  12  Maret 1966 yang  diperkuat  dengan dikukuhkannya Ketetapan MPRS No. IX Tahun 1966..

2) Dikeluarkan   pula   keputusan   yang   menyatakan   bahwa   PKI   sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

3)  Pada tanggal 8 Maret 1966 dilakukan pengamanan 15 orang menteri yang dianggap terlibat Gerakan 30 September 1965. Hal ini disebabkan muncul keraguan bahwa mereka tidak hendak membantu presiden untuk memulihkan keamanan dan ketertiban.

Dalam menyetabilkan kehidupan politik, pemerintah Orde Baru melalukan penyederhanaan partai politik. Sistem multi partai ala Soekarno memang membuka keterlibatan masyarakat dalam menjalankan haknya untuk berserikat dan berkumpul. 

Namun tetap saja memberikan keterbukaan dan memperuncing perbedaan dalam masyarakat atau lebih tepatnya membangun batasan-batasan pandangan politik yang memiliki  potensi besar terhadap  kesatuan. Soekarno tidak menyadari bahwa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka (Robert Cribb, 2001) Ia tidak memahami bahwa masyarakat Indonesia lahir dengan ciri khas budaya masing-masing dan demikian cinta kedaerahan menjadi mutlak. 

Demokrasi Terpimpin oleh Soekarno dilihat sebagai cara terbaik demi terjaganya kesatuan bangsa merupakan pandangan yang keliru. Demokrasi Terpimpin hadir hanyalah untuk menjaga kekuasaan tetap berjalan. Maka sampai di sini, demokrasi dalam arti asalinya bukanlah merupakan gagasan yang penting.

Runtuhnya demokrasi terpimpin berkat pemberontakan beberapa perwira angkatan darat yang bernaung di bawah partai Komunis Indonesia (PKI) (Robert Cribb, 2001), menjadi awal pendirian Orde Baru. Tidak dapat dipungkiri bahwa lahirnya Orde Baru merupakan hasil dari legitimasi terhadap PKI sebagai dalang pembunuhan rekan-rekan Soeharto. Dan sebutan Orde Baru hanyalah dimaksudkan untuk membedakan dirinya dengan Orde Lama. Namun pada kenyataannya tetaplah sama.

Sama seperti Soekarno, menurut Soeharto, demokrasi bukanlah merupakan hal relevan bagi Bangsa Indonesia. Hal ini didasarkan pada  ketakutan  Soeharto akan modernitas. Maksudnya adalah ketika masyarakat menjadi melek terhadap politik, stabilitas negara tergerogoti. Dengan demikian kekuasaan menjadi milik rakyat. Presiden bukan lagi pemegang kekuasaan melainkan pelaksana kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan asumsi ini, penyederhanaan partai politik yang dilakukan Soeharto pada pemilu 1977(R. William Liddle, 2001) merupakan pelaksanaan dari maksud mempertahankan kekuasaan. Artinya bahwa ketika kebebasan berpartisipasi dalam politik sebagai hak salah satu utama warga negara mampu dipersempit oleh penguasa, kekuasaan menjadi aman.

Proses penyederhanaan partai ini dilakukan dengan mengorbankan kebebasan masyarakat. Mengapa demikian? Jawabannya adalah Soeharto dengan dibantu oleh militer membangun seperangkat lembaga otoriter yang disusun guna mengekang partisipasi politik dan dengan demikian memungkinkan Soeharto dan pihak militer menguasai masyarakat. Di sini, demokrasi merupakan sebuah penipuan publik. Hal ini terbukti ketika pancasila sebagai ideologi bangsa oleh Soeharto dijadikan sebagai azas tunggal yang harus dipegang oleh semua orang Indonesia.  Namun penafsiran terhadap ideologi ini  hanyalah  merupakan  hak pemerintah. 

Setelah  pemilu  1971  maka  dilakukan  penyederhanakan  jumlah  partai  tetapi bukan berarti menghapuskan partai tertentu sehingga dilakukan penggabungan (fusi) sejumlah partai. Sehingga pelaksanaannya kepartaian tidak lagi didasarkan pada ideologi tetapi atas persamaan program. Penggabungan tersebut menghasilkan tiga kekuatan sosial-politik, yaitu :

1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan fusi dari NU, Parmusi, PSII, dan Partai Islam Perti yang dilakukan pada tanggal 5 Januari 1973 (kelompok partai politik Islam)

2) Partai Demokrasi Indonesia (PDI), merupakan fusi dari PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, dan Parkindo (kelompok partai politik yang  bersifat nasionalis).

3) Golongan Karya (Golkar) Sistem pemilu yang hanya dibatasi keikutsertaan pada  tiga partai jika dilihat secara teknis, proses jalannya pemiihan umum dilakukan secara jujur. Namun secara substantif, pihak yang diuntungkan dengan sistem tiga partai adalah tetap pemerintah. Betapa tidak dengan masa kampanye kurang dari sebulan dan peraturan membatasi kegiatan kampanye digunakan untuk menghambat partai non pemerintah. Golkar sebagai partai pemerintah paling diuntungkan dengan sistem ini. Propaganda ideologis dilakukan dengan menggelari Golkar sebagai partai politik yang mewakili kepentingan seluruh bangsa sedangkan partai-partai lainnya dikatakan mewakili hanya sebagian dari kepentingan bangsa yang besar yang bisa membawa kepada perpecahan bangsa.

Selain itu, pemerintahan Soeharto melarang PDI dan PPP mempunyai cabang di bawah tingkat kabupaten sedangkan Golkar mendapat perhatian istimewa. Ia diizinkan untuk hadir di mana pun entah di kantor pmerintah atau pun di semua desa. Pengetatan kontrol pemerintah tidak haya sampai pada level kepartaian. Partisipasi dalam menduduki posisi legislatif pun dikontrol. Orang-orang yang mau dicalonkan partai untuk mengisi kursi legislatif terlebih dahulu diperiksa oleh pemerintah. Selain itu, adanya kewajiban pegawai negeri harus memilih Golkar dalam pemilu. Kebebasan sungguh dalam kontrol penguasa.

Pengetatan kontrol ini memungkinkan untuk dijalankan sebab adanya peran aktif angkatan  bersenjata  (ABRI).  ABRI  selain  menjaga  dominasi  negara  atas masyarakat  juga  membenarkan  intervensi  militer  dalam  bidang  politik  sipil menurut doktrin dwifungsi ABRI. Dalam bidang pemerintahan sipil, peran ABRI pun sangat menonjol yaitu dengan diangkatnya perwira entah yang aktif ataupun yang   sudah   pensiun   untuk   menduduki   jabatan   utama   dalam   struktur pemerintahan sipil. Hal ini dilakukan dengan maksud untuk perlindungan dan pengawasan. Soeharto membangun kembali keterpurukan demokrasi terpimpin dengan meletakkan di atasnya “demokrasi pancasila” yang otoriter dengan kekuatan bersenjata dalam intinya.

Selama   masa   Orde   Baru   telah   berhasil   melaksanakan   pemilihan   umum sebanyak enam kali yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali, yaitu: tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Penyelenggaraan Pemilu yang teratur selama Orde Baru menimbulkan kesan bahwa demokrasi di Indonesia sudah tercipta. Apalagi pemilu itu berlangsung secara tertib dan dijiwai oleh asas LUBER(Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia).

Kenyataannya pemilu diarahkan pada kemenangan peserta tertentu yaitu Golongan Karya (Golkar) yang selalu mencolok  sejak  pemilu  1971-1997. Kemenangan  Golkar yang  selalu mendominasi tersebut sangat menguntungkan pemerintah dimana terjadi perimbangan suara di MPR dan DPR. Perimbangan  tersebut memungkinkan Suharto menjadi Presiden Republik Indonesia selama enam periode pemilihan. Selain itu, setiap Pertangungjawaban, Rancangan Undang-undang, dan usulan lainnya dari pemerintah selalu mendapat persetujuan dari MPR dan DPR tanpa catatan.

Guna menciptakan stabilitas politik maka pemerintah menempatkan peran ganda bagi ABRI yaitu sebagai peran hankam dan sosial. Sehingga peran ABRI dikenal dengan Dwifungsi ABRI. Peran ini dilandasi dengan adanya pemikiran bahwa TNI adalah tentara pejuang dan pejuang tentara. Kedudukan TNI dan Polri dalam pemerintahan adalah sama di lembaga MPR/DPR dan DPRD mereka mendapat jatah kursi dengan pengangkatan. Pertimbangan pengangkatannya didasarkan pada fungsi stabilisator dan dinamisator.

Pada  tanggal  12  April  1976,  Presiden  Suharto  mengemukakan  gagasan mengenai pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila yaitu gagasan  Ekaprasetia  Pancakarsa.  Gagasan  tersebut  selanjutnya  ditetapkan sebagai Ketetapan MPR dalam sidang umum tahun 1978 mengenai “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” atau biasa dikenal sebagai P4. Guna mendukung program Orde Baru yaitu Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen maka sejak tahun 1978 diselenggarakan penataran P4 secara menyeluruh pada semua lapisan masyarakat. Tujuan dari penataran P4 adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru.

Pelaksanaan Penataran P4 tersebut menunjukkan bahwa Pancasila telah dimanfaatkan oleh pemerintahan Orde  Baru.  Hal  ini  tampak  dengan  adanya himbauan pemerintah pada tahun 1985 kepada semua organisasi untuk menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal. Penataran P4 merupakan suatu bentuk indoktrinasi ideologi sehingga Pancasila menjadi bagian dari sistem kepribadian, sistem budaya, dan sistem sosial masyarakat Indonesia.


source : modul belajar mandiri pppk Pembelajaran 4. Kehidupan Bangsa Indonesia Masa Revolusi, Orde Lama, Orde Baru hingga Reformasi , kemdikbud
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar