Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara


 

Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
 Pancasila sebagai Dasar Negara

Pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. 

Keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin menggelora untuk segera mendapatkan kemerdekaannya. Pada waktu itu, Sukarni yang mewakili golongan muda menghendaki pernyataan kemerdekaan dilakukan segera dan tanpa campur tangan PPKI, yang dianggap sebagai bentukan Jepang. Sementara Soekarno-Hatta menghendaki proklamasi dilaksanakan menghargai perbedaan dengan persetujuan seluruh anggota PPKI, karena tanpa PPKI (representasi wakil-wakil seluruh masyarakat Indonesia) akan sulit mendapat dukungan luas dari wilayah Indonesia. Perbedaan pendapat itu memuncak dengan “diamankannya” Soekarno-Hatta oleh golongan pemuda ke daerah Rengasdengklok dengan tujuan agar Soekarno- Hatta tidak terkena pengaruh PPKI yang pada saat itu menurut golongan muda merupakan bentukan Jepang.

Melalui perdebatan yang panjang, pada tanggal 16 Agustus 1945, terjadilah kesepakatan antara golongan muda dan Soekarno- Hatta, sehingga dilanjutkan dengan dijemputnya Soekarno-Hatta dari Rengasdengklok dan dilakukannya pertemuan di Pejambon sebagai proses untuk memproklamasikan kemerdekaan. Tengah malam tanggal 16 Agustus 1945 dilakukan persiapan proklamasi di rumah Laksamana Maeda di oranye nassau boulevard (jalan Imam Bonjol no. 1). Telah berkumpul disana tokoh-tokoh Pemuda B. M. Diah, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Soemantri, Chairul Saleh, dkk. Persiapan itu diperlukan untuk memastikan pemerintah Dai Nippon tidak campur tangan masalah proklamasi. Kemudian pagi harinya pada tanggal 17 Agustus 1945 di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, tepat pada hari Jum’at jam 10 pagi waktu Indonesia barat, Bung Karno didampingi Bung Hatta membacakan naskah Proklamasi dengan khidmat.

Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya ke seluruh dunia. Keesokan harinya, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang pertama yang menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut :

1) Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kemudian hari dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2)  Memilih dan mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden RI (yang pertama).
3) Membentuk  Komite  Nasional  untuk  membantu  tugas  presiden sebelum DPR/MPR.
Hasil sidang PPKI kedua yang dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945, fokus pembahasannya adalah menyusun pemerintahan pusat  dan  daerah.  Kemudian  pada  sidang  berikutnya  tanggal  22
Agustus 1945 merancang lembaga tinggi kelengkapan negara.

Tercatat dalam sejarah terjadi suatu peristiwa dimana dicapailah kesepakatan untuk menghilangkan kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemelukpemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dikarenakan wakil-wakil Protestan dan Katolik dari daerah-daerah yang dikuasai Angkatan Laut Jepang keberatan dengan rumusan sila pertama dan mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Rumusan sila-sila Pancasila yang ditetapkan oleh PPKI dapat dilihat selengkapnya dalam naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa 
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan  yang  dipimpin  oleh  hikmat  kebijaksanaan  dalam permusyawaratan/ perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Termuatnya Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945 sejak semula dimaksudkan bahwa Pancasila berperan sebagai dasar negara Republik Indonesia, yaitu sebagai landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Karena landasan ini merupakan landasan yang sangat penting, maka Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.


sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar