Penerapan Pancasila Selama Periode Orde Baru 1966-1998


Periode Orde Baru 1966-1998

Penerapan Pancasila pada masa Orde Baru dapat disimpulkan secara substantif tidak ada perubahan dari kehidupan politik Indonesia. Antara Orde Lama dan Orde baru sebenarnya sama saja otoriter. Dalam perjalanan politik pemerintahan Orde Baru, kekuasaan Presiden merupakan pusat dari seluruh proses politik di Indonesia. Demokrasi Pancasila tidak berjalan, dan pelanggaran hak asasi manusia terjadi dimana-mana yang dilakukan aparat pemerintah atau negara. Pada akhirnya pelaksanaan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen hanya dijadikan alat politik penguasa belaka. Hal tersebut dibuktikan terjadinya peristiwa-peristiwa di masyarakat antara lain :

• Semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme di kalangan pejabat pemerintahan;

•  Pembangunan Indonesia tidak merata dan timbul kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat;

• Munculnya ketidakpuasan  diakibatkan  kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua; 

•  Kecemburuan sosial antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah cukup besar. Kesenjangan sosial yang sangat dalam antara si kaya dan si miskin. Pelanggaran hak asasi manusia kepada masyarakat non pribumi terutama masyarakat Tionghoa;

•  Dibatasinya kebebasan berpikir, berpendapat dan berorganisasi.

Salah   satunya   dibuktikan   dengan   banyaknya   penerbitan koran/surat kabar dan majalah yang dibredel;

• Penggunaan kekerasan untuk mengatasi konflik-konflik yang terjadi di masyarakat;

•  Tidak ada rencana suksesi atau pengalihan kepemimpinan;

•  Menurunnya kualitas birokrasi Indonesia yang terjangkit penyakit “Asal Bapak Senang” (ABS). Hal ini merupakan kesalahan paling fatal orde baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara akan hancur.





sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar