Perumusan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Perumusan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945


Rancangan Undang-Undang Dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang pada tanggal 16 Juli 1945, setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan, rancangan inilah yang   kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan dan penyempurnaan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

•  Pembukaan

Istilah “Mukadimah” atau kata “Pembuka Undang-Undang Dasar” diganti dengan “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kalimat...”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya...” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan.

•  Perubahan pada pasal-pasal

1) Pasal  4  ayat  (1),  berbunyi:  Presiden  Republik  Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan ditambah dengan kata- kata “menurut Undang-Undang Dasar”.

2) Pasal  4  ayat  (2),  menyatakan:  Perkataan  “dua  orang  wakil Presiden”, menjadi “satu wakil Presiden”. Alinea 3 dicoret.

3) Pasal 5 ditambahkan ayat (2) berbunyi: Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

4) Pasal 6 ayat (1) diganti menjadi: Presiden ialah orang Indonesia asli. 

5) Pasal 6 ayat (2) diganti menjadi: Presiden dan Wakil Presiden (dan tidak lagi wakil-wakil).

6) Pasal 7, menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden

7) Pasal 8, diubah sehingga masuk kalimat: ia diganti oleh Wakil Presiden. Dengan demikian pada Pasal 8 ini tidak lagi memakai ayat (2) lagi.

8) Pasal 9, kalimat pertama ditambah dengan: Presiden dan Wakil Presiden. Perkataan “mengabdi” diganti dengan kata “berbakti” (dua kali) seperti rumusan sekarang.

9) Pasal  23   ayat  (1)  ditambahkan   kalimat  “Apabila   Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu”.

10) Pasal 23 ayat (5) ditambahkan kalimat “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

11) Pasal 24 ayat (1) ditambahkan kalimat “menurut Undang- Undang”.

12) Pasal 25: ditambahkan kata “dan untuk diberhentikan”.

•  Perubahan lain

Perubahan lain, di antaranya memutuskan untuk menambahkan kepada rancangan Undang-Undang Dasar tersebut yaitu:

1) Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar

2) Aturan Peralihan pasal I, II, III, IV.

3) Aturan Tambahan ayat (1) dan (2).



sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar