Prosedur Proses Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Prosedur Proses Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan |
Langkah Prosedur pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang terstruktur, strategis, dan refresentatif dijelaskan dalam Modul PPG (Nababan, 2020: 21) sebagai berikut :
a. Mengacu pada Kurikulum 2013 pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berdasarkan konsep deep knowledge dan constructed knowledge. Kedua konsep tersebut dikenal berdasarkan Solo Taksonomi (Structure of Observed Learning Outcome) yang dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan diperbaharui tahun 2003 sebagai dasar untuk mengelompokkan tingkat kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut Solo Taxonomy ada tiga tahap yang dilalui peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu surface knowledge, deep knowledge, dan conceptual atau constructed knowledge. Tahap surface knowledge diperoleh pada tingkat pendidikan dasar untuk Sekolah Dasar. Pengembangan materi pada tingkat menengah pertama, hendaknya dengan “Menunjukkan perilaku menghargai dengan dasar moral, norma, prinsip, dan spirit kewarganegaraan”. Pengembangan materi untuk tingkat menengah ke atas dilakukan dengan “Mengamalkan dengan kesadaran nilai, moral, norma, prinsip, spirit dan tanggung jawab, makna kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang berkeadaban” (Lampiran Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi pendidikan Dasar dan Menengah).
b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Secara tersirat seorang guru berdasarkan konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara hendaknya mengimplementasikan : Pertama, menerapkan nilai- nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo) sebagai penjabaran dari kompetensi kepribadian. Kedua, membangun kemauan (ing madyo mangun karso) pada saat di antara peserta didik, guru harus menciptakan prakarsa, ide, dan inisiatif sebagai penjabaran dari kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalnya. Ketiga, mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani) yang dikenal dengan sistem Among (Among berarti asuhan dan pemeliharaan dengan suka duka dengan memberi kebebasan pada peserta didik untuk bergerak menurut kemauannya) dan mampu mengembangkan komunikasi terhadap peserta didiknya sebagai penjabaran dari kompetensi sosial.
c. Berlandaskan nilai-nilai Pancasila, antara lain dengan menyusun perangkat pembelajaran yang membentuk peserta didik yang cakap kompetensinya dan menjadi lulusan yang kompeten dengan merujuk pada indikator kompetensi sikap, keterampilan dan pengetahuan seperti yang tertuang pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah berikut ini.
Sikap Pengetahuan Keterampilan |
||
Menerima |
Mengingat |
Mengamati |
Menjalankan |
Memahami |
Menanya |
Menghargai |
Menerapkan |
Mencoba |
Menghayati |
Menganalisis |
Menalar |
Mengamalkan |
Mengevaluasi |
Menyaji |
|
- |
Mencipta |
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar