Proses perumusan dan pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Proses  perumusan  dan  pengesahan  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1)   Perumusan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945

Rancangan Undang-Undang Dasar hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dalam sidang pada tanggal 16 Juli 1945, setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan, rancangan inilah yang   kemudian ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan dan penyempurnaan tersebut meliputi hal-hal sebagai berikut:

•  Pembukaan

Istilah “Mukadimah” atau kata “Pembuka Undang-Undang Dasar” diganti dengan “Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kalimat...”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya...” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapuskan.

•  Perubahan pada pasal-pasal

1) Pasal  4  ayat  (1),  berbunyi:  Presiden  Republik  Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan ditambah dengan kata- kata “menurut Undang-Undang Dasar”.

2) Pasal  4  ayat  (2),  menyatakan:  Perkataan  “dua  orang  wakil Presiden”, menjadi “satu wakil Presiden”. Alinea 3 dicoret.

3) Pasal 5 ditambahkan ayat (2) berbunyi: Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

4) Pasal 6 ayat (1) diganti menjadi: Presiden ialah orang Indonesia asli. 

5) Pasal 6 ayat (2) diganti menjadi: Presiden dan Wakil Presiden (dan tidak lagi wakil-wakil).

6) Pasal 7, menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden

7) Pasal 8, diubah sehingga masuk kalimat: ia diganti oleh Wakil Presiden. Dengan demikian pada Pasal 8 ini tidak lagi memakai ayat (2) lagi.

8) Pasal 9, kalimat pertama ditambah dengan: Presiden dan Wakil Presiden. Perkataan “mengabdi” diganti dengan kata “berbakti” (dua kali) seperti rumusan sekarang.

9) Pasal  23   ayat  (1)  ditambahkan   kalimat  “Apabila   Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu”.

10) Pasal 23 ayat (5) ditambahkan kalimat “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.

11) Pasal 24 ayat (1) ditambahkan kalimat “menurut Undang- Undang”.

12) Pasal 25: ditambahkan kata “dan untuk diberhentikan”.

•  Perubahan lain

Perubahan lain, di antaranya memutuskan untuk menambahkan kepada rancangan Undang-Undang Dasar tersebut yaitu:

1) Bab XVI pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar

2) Aturan Peralihan pasal I, II, III, IV.

3) Aturan Tambahan ayat (1) dan (2).

2) Pengesahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidang yang di mulai pukul 11.30 WIB yang dibuka oleh pimpinan sidang Ir.Soekarno. Sidang PPKI membahas rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang telah mengalami penyempurnaan, selain itu sidang juga membahas pasal-pasal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan.  Suasana  sidang  PPKI  tersebut  berlangsung dengan sangat demokratis. 

Bung Karno sebagai pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada peserta sidang untuk mengemukakan  pendapat.  Sebelum  sidang  PPKI  tanggal  18Agustus 1945 ditutup. Presiden Soekarno menunjuk 9 orang anggota sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rancangan yang berisi hal-hal yang meminta perhatian mendesak yaitu masalah pembagian wilayah negara, kepolisian, tentara, kebangsaan, dan perekonomian. Kesembilan anggota panitia kecil tersebut yaitu Oto Iskandardinata, Subarjo, Sayuti Melik, Iwa Kusuma Sumantri, Wirahadikusumah, Dr. Amir, A.A. Hamidhan, Dr. Ratulangi, dan Ketut Pudja. Akhirnya sidang PPKI ditutup pada pukul 16.12 WIB yang menghasilkan 3 keputusan.

Hasil dari sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yaitu; 1) Menetapkan Undang-undang Dasar; 2) Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil Presiden; 3) Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.

Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disahkan seluruhnya dalam suara bulat dalam rapat Panitia Persiapan  Kemerdekaan  Indonesia  (PPKI)  pada   tanggal  18 Agustus 1945.

Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah negara, sebab syarat yang lazim diperlukan untuk menjadi sebuah negara telah terpenuhi yaitu:

•   Rakyat, yaitu bangsa Indonesia;

Wilayah, yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga ke Merauke yang terdiri dari 16.056 (data tahun 2017) pulau besar dan kecil;

•   Kedaulatan  yaitu  sejak  mengucap proklamasi  kemerdekaan Indonesia; 

Pemerintah  yaitu  sejak  terpilihnya  presiden  dan  wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;

Pemerintah  yaitu  sejak  terpilihnya  presiden  dan  wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan negara;

Tujuan negara yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila;

•   Bentuk negara yaitu negara kesatuan.


sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 3. Konsep Kajian Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar