Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


 

Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

a.   Sejarah  Kelahiran  Pancasila  sebagai  Aktualisasi  Spirit Kewarganegaraan di Indonesia

Urgensi dan esensi Pancasila tentu telah menjadi suatu kekuatan spesial bagi bangsa Indonesia dilihat dari aspek historisnya. Kausalitasnya memberikan semangat ekstra bagi bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang beradab, berakhlak mulia atau bermoral. Hal ini tidak lepas dari faktor spirit bangsa Indonesia untuk mencapai kesepakatan bersama dalam mewujudkan suatu way of life atau pandangan hidup bangsa yang berakar dari Pancasila sebagai bukti kuat bahwa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya penuh dengan rasa tekad yang kuat dan didasari atas pribadi yang tangguh, itulah kausalitas Pancasila. Hal inilah yang menjadi salah satu aktualisasi hakikat dari Pendidikan Kewarganegaraan sejak awal pertama kali ada di Indonesia yang terwujud dalam bentuk aktualisasi Pancasila sebagai hasil dari upaya perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia (Nababan, 2020 : 20).

Perjalanan sejarah telah membuktikan bahwa Indonesia tidak hanya dikarunia kelompok kerajaan nasional seperti Sriwijaya dan Majapahit yang sarat akan pengaruhnya terhadap corak kehidupan bangsa, juga hadirnya kerajaan-kerajaan Islam yang juga memiliki pengaruh besar dalam membangun fondasi ideologi bangsa Indonesia sebagai dasar bahan lahirnya Pancasila. Kerajaan-kerajaan seperti Kerajaan Samudera Pasai, Kerajaan Malaka, Kerajaan Aceh, Kerajaan Demak, Kerajaan Banten, Kerajaan Mataram Islam, kerajaan Goa dan Tallo begitu kuat memberikan contoh dan bahan untuk the founding fathers dalam menentukan sila-sila Pancasila pada saat sidang BPUPKI maupun PPKI di laksanakan. 

Pada akhirnya melalui terbentuknya BPUPKI dan PPKI, teknik elektis inkorporatif dipakai untuk merumuskan Pancasila oleh para the founding fathers. Pada saat itu Indonesia mendapat keuntungan dari posisi Jepang yang tersudut secara global usai kalah di perang pasifik sehingga menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia pada saat itu. Momen inilah untuk dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan serta merumuskan dasar negara atau filosofi negara yaitu Pancasila.

Sejarah lahirnya Pancasila menunjukkan semangat perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan yang hakiki dengan menyertakan rumusan Pancasila sebagai dasar bahwa Indonesia adalah negara yang berdikari, bertekad kuat, dan beradab.

b. Hakikat   Undang-Undang   Dasar   Negara   Republik   Indonesia sebagai Kaidah Fundamental bagi Warganegara Indonesia

Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia merupakan aturan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengatur pelaksanaan kedaulatan rakyat. Selain sebagai aturan dasar, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat tujuan nasional sebagai cita-cita kemerdekaan sebagaimana tertuang pada Pembukaan.

Dari  sudut  pandang  ilmu  hukum,  Undang-Undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar negara Indonesia yang tertulis. Adapun Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia kedudukannya bersifat fundamental dan melekat bagi negara Indonesia. Sifatnya yang fleksibel dan rigid membuatnya tidak dapat diubah dan bermaknakan positif di setiap zaman. Kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di antaranya :

1)   Sumber  dari  motivasi  dan  aspirasi  perjuangan  dan  tekad  bangsa Indonesia;

2)   Sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional; 

3)   Mengandung nilai-nilai universal dan lestari yang bermakna nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh semua bangsa yang beradab, dan lestari berarti mampu menampung dinamika masyarakat.

Kedudukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang meletakkan hukum sebagai norma yang fundamental bagi segenap warga negara Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Jika ditinjau dari progresnya yang mengalami perubahan atau amandemen beberapa kali merupakan bagian dari upaya untuk melengkapi  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang bertujuan untuk “mengembalikan UUD 1945 berderajat tinggi dan menjiwai konstitusionalisme serta negara berdasarkan atas hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum terdapat dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Maknanya adalah bahwa semua warga negara patuh terhadap hukum dan segala urusan didasarkan pada ketentuan hukum. Untuk itu perlu memahami juga apa yang menjadi ciri Indonesia sebagai negara hukum. Ciri-ciri Negara hukum (Santoso:2013) sebagai berikut.

1)   Asas pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia

2)   Asas legalitas

3)   Asas pembagian kekuasaan

4)   Asas peradilan yang bebas dan tidakmemihak

5)   Asas kedaulatan rakyat

6)   Asas demokrasi, dan

7)   Asas konstitusional

Ketujuh ciri-ciri negara hukum di atas menjadi dasar komprehensif bagi warga negara untuk secara sadar memahaminya dan dapat merealisasikannya bersama dengan pemimpin negara untuk bersama- sama mewujudkan kehidupan yang sadar konstitusi. Konsep ini sebenarnya adalah bagian dari aktualisasi pendidikan kewarganegaraan dalam konteks kesadaran berkonstitusi atau dalam ranah civics disebut civic awareness untuk membentuk civic disposition dan  civic virtue.

Apabila dikaji dari fungsinya, maka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau konstitusi Indonesia dapat difahami sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mempunyai dua fungsi yaitu:

1)   Membagi kekuasaan dalam negara;

2)   Membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara.

Pendidikan Kewarganegaraan sendiri sebagai suatu program pendidikan memiliki peranan yang penting untuk mendukung hakikat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kaidah fundamental bagi warga negara Indonesia. Substansi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mewujudkan suatu materi yang berorientasi pada pembentukan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan konstitusi sebagai dasar hukum. Sebagaimana dijelaskan dalam (Winataputra, 2015) bahwa “substansi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bersumber dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi landasan   konstitusional   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa,   dan bernegara”.



sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 2. Struktur, Metode dan Spirit Keilmuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar