Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
 Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Tujuan merupakan komponen terpenting dalam sebuah proses pembelajaran. Secara umum tujuan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah mengembangkan potensi peserta didik dalam seluruh dimensi kewarganegaraan, yakni : 

1) Sikap kewarganegaraan termasuk keteguhan, komitmen dan tanggung jawab kewarganegaraan (civic confidence, civic commitment, and civic responsibility);

2)   Pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge);

3) Keterampilan kewarganegaraan mencakup kecakapan dan partisipasi kewarganegaraan (civic competence and civic responsibility).

Secara khusus tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berisikan keseluruhan dimensi tersebut akan mewujudkan peserta didik yang mampu:

1) Menampilkan karakter yang mencerminkan penghayatan, pemahaman, dan pengamalan nilai dan moral Pancasila secara personal dan sosial.

2) Memiliki komitmen konstitusional yang ditopang oleh sikap positif dan pemahaman utuh tentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3) Berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki semangat kebangsaan serta cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4)   Berpartisipasi secara aktif, cerdas, dan bertanggung jawab sebagai anggota masyarakat, tunas bangsa, dan warga negara sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang hidup bersama dalam berbagai tatanan sosial budaya.

Berdasarkan rumusan di atas dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan menekankan pada pengembangan dan pembinaan  warga negara yang cerdas, terampil,  dan  berkarakter  serta bertindak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam proses pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan peserta didik diharapkan dapat berfikir secara kritis, rasional, dan kreatif serta memiliki sikap demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara yang sanggup melaksanakan hak dan kewajibannya dalam kehidupan  berbangsa  dan bernegara.  

Peserta didik  dikondisikan untuk selalu bersikap kritis dan berperilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia di lingkungannya secara cerdas dan baik. Untuk itu proses pembelajarannya pun hendaknya diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning), belajar melalui pelibatan sosial (socio-participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosial-kultural sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.

Kelas  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan difungsikan sebagai laboratorium demokrasi yaitu setiap peserta didik dan guru diharapkan dapat memberikan contoh untuk selalu menciptakan suasana kelas ataupun hubungan warga kelas yang menumbuhkembangkan nilai, norma, dan etika berdasarkan nilai-nilai Pancasila, misalnya saling menghargai pemeluk agama yang berbeda, memberikan salam bila bertemu, membiasakan untuk tersenyum, bersalaman pada bapak/ibu guru, menghormati kesepakatan bersama, bertanggung jawab melaksanakan kesepakatan bersama, bermusyawarah dalam membuat keputusan, menjaga kebersihan, ketertiban, keamanan, dan keindahan kelas atau sekolahnya.


sumber : modul belajar mandiri pppk ppkn , Pembelajaran 1. Konsep Dasar, Prinsip, dan Prosedur Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, kemdikbud


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar