Isu-Isu Kewarganegaraan dalam Konteks Regional (Region ASEAN)


 

Isu-Isu Kewarganegaraan dalam Konteks Regional (Region ASEAN)

isu berarti masalah yang dikedepankan (https://kbbi.web.id/isu) dan kewarganegaraan berarti sesuatu yang tidak sebatas keanggotaan seseorang dari organisasi negara, tetapi meluas kepada hal-hal yang terkait dengan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Cholisin, 2016). Jadi, isu kewarganegaraan dapat disimpulkan sebagai suatu masalah yang urgen atau penting terkait kehidupan warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam konteks region, isu kewarganegaraan berfokus pada region ASEAN, berupa bidang ideologi, politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan agama. Isu krusial pada konteks ini adalah berkaitan dengan ideologi, agama, politik, dan sosial yang juga merupakan bagian dari isu global. Namun dalam konteks regional ASEAN, berhubungan dengan hubungan bilateral dan multilateral, serta harmonisasi spiritual dan sosial serta politik antar negara ASEAN.

Persoalan radikalisme dan ekstrimisme merupakan isu sentral dalam konteks hubungan regional ASEAN. Radikalisme adalah suatu paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara- cara kekerasan. Namun bila dilihat dari sudut pandang keagamaan dapat diartikan sebagai paham keagamaan yang mengacu pada fondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme keagamaan yang sangat tinggi, sehingga tidak jarang penganut dari paham/aliran tersebut menggunakan kekerasan kepada orang yang berbeda paham/aliran untuk mengaktualisasikan paham keagamaan yang dianut dan dipercayainya untuk diterima secara paksa (Asrori, 2015).

Dengan definisi yang demikian tentu ini berlawanan dengan keinginan hidup rukun dan damai serta harmonis antar warga di lingkungan ASEAN. Tercatat isu radikalisme, Baru-baru ini kasus Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Irak Suriah diyakini mampu membangkitkan dan menginspirasi makar maupun aksi teror di regional Asia Tenggara. Pihak berwenang di setiap negara ASEAN harus mulai menyadari potensi tumbuhnya bibit-bibit radikalisme Islam di area masing masing. Sebab kali ini, ISIS sangat masif, kreatif, serta menarik minat pemuda melakukan propaganda dibandingkan Jemaah Islamiyah (JI) ataupun al-Qaeda pada satu dekade yang lalu (lihat https://asc.fisipol.ugm.ac.id/2015/08/27/648/).

Hal tersebut mengkhawatirkan bagi seluruh warga di kawasan ASEAN. Karena menyangkut rasa kemanusiaan dan persaudaraan. Jelas bahwa paham radikalisme menghendaki cara kekerasan sampai pada perilaku terorisme. Dalam konsepsi civics hal ini melanggar esensi hakikat manusia yang berhak mendapatkan perlindungan hak asasi manusia. Kedudukan manusia pada hakikatnya telah sejak lahir melekat hak asasi yang perlu dilindungi dan dihormati antar sesama manusia. Pendidikan bagi warga ASEAN dalam konteks kewargaan yang adil, menghormati, tertib, dan berkemanusiaan merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dalam upaya membangun kewargaan yang smart and good khususnya di region Asia Tenggara.




sumber : modul belajar mandiri pppk pkn , Pembelajaran 4. Isu-Isu Kewarganegaraan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia , kemdikbud

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar