Ekonomi Syariah (Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat serta Karakteristik Ekonomi Syariah)


Ekonomi Syariah (Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat serta Karakteristik Ekonomi Syariah)
Ekonomi Syariah (Pengertian, Tujuan, Prinsip dan Manfaat serta Karakteristik Ekonomi Syariah)

1. Pengertian Ekonomi Syariah

Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan- permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi. Ekonomi syariah memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).

2. Tujuan Ekonomi Syariah

Tujuan Ekonomi Syariah selaras dengan tujuan dari  syariat Islam itu sendiri (maqashid asy syari’ah), yaitu mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Tujuan falah yang ingin dicapai oleh Ekonomi Syariah meliputi aspek mikro ataupun makro, mencakup horizon waktu dunia atau pun akhirat (P3EI, 2012:54). Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut adalah tujuan ekonomi syariah:

a. Memposisikan ibadah kepada Allah lebih dari segalanya 

b. Menyeimbangkan kehidupan dunia dan akhirat

c. Mendapatkan kesuksesan perekonomian yang diperintahkan oleh Allah 

d. Menghindari kerusuhan dan kekacauan perekonomian

Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman, 1995:84):

a.  Penyucian  jiwa  agar  setiap  muslim  bisa  menjadi  sumber  kebaikan  bagi masyarakat dan lingkungannya. 

b. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.

c. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar, yaitu: keselamatan keyakinan agama (al din), kesalamatan jiwa (al nafs), keselamatan akal (al aql), keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal).

3. Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah

Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono, 2002:105):

a. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.

b. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.

c. Kekuatan penggerak utama Ekonomi Syariah adalah kerja sama.

d. Ekonomi Syariah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.

e.  Ekonomi  Syariah  menjamin  pemilikan  masyarakat  dan  penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.

f. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.

g. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). 

h. Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syariah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar dalam ekonomi syariah, diantaranya adalah (Zainuddin Ali, 2008):

a. Tidak melakukan penimbunan (Ihtikar). Penimbunan, dalam bahasa Arab disebut dengan al-ihtikar. Secara umum, ihtikar dapat diartikan sebagai tindakan pembelian barang dagangan dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan barang langka dan berharga mahal.

b. Tidak melakukan monopoli. Monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar harganya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang dilarang dalam Islam, apabila monopoli diciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.

c. Menghindari jual-beli yang diharamkan. Kegiatan jual-beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal, dan tidak merugikan salah satu pihak adalah jual-beli yang sangat diridhai oleh Allah swt. Karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.

4. Manfaat Ekonomi Syariah

Apabila mengamalkan ekonomi syariah akan mendatangkan manfaat yang besar bagi umat muslim dengan sendirinya, yaitu:

1. Mewujudkan integritas seorang muslim yang kaffah, sehingga Islam-nya tidak lagi setengah-setengah. Apabila ditemukan ada umat muslim yang masih bergelut dan mengamalkan ekonomi konvensional, menunjukkan bahwa keislamannya belum kaffah.

2. Menerapkan dan mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank, asuransi, pegadaian, maupun BMT (Baitul Maal wat Tamwil) akan mendapatkan keuntungan dunia dan akhirat. Keuntungan di dunia diperoleh melalui bagi hasil yang diperoleh, sedangkan keuntungan di akhirat adalah terbebas dari unsur riba yang diharamkan oleh Allah.

3. Praktik ekonomi berdasarkan syariat islam mengandung nilai ibadah, karena telah mengamalkan syariat Allah.

4. Mengamalkan ekonomi syariah melalui lembaga keuangan syariah, berarti mendukung kemajuan lembaga ekonomi umat Islam.

5. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan, deposito atau menjadi nasabah asuransi syariah berarti mendukung upaya pemberdayaan ekonomi umat. Sebab dana yang terkumpul akan dihimpun dan disalurkan melalui sektor perdagangan riil.

6. Mengamalkan ekonomi syariah berarti ikut mendukung gerakan amar ma'ruf nahi munkar. Sebab dana yang terkumpul pada lembaga keuangan syariah hanya boleh disalurkan kepada usaha-usaha dan proyek yang halal.

5. Karakteristik ekonomi syariah

a. Menggunakan sistim bagi hasil

Dalam melaksanakan kegiatan atau aktivitasnya ekonomi syariah mengedepankan sebuah keadilan. Keadilan tersebut diwujudkan dalam bentuk sistem bagi hasil. Maksud dari sistem bagi hasil yakni hasil atau keuntungan dari sebuah aktivitas ekonomi dibagi menjadi dua jadi antara Bank dan nasabah sama- sama untung. Bagi hasil merupakan kebalikan dari bunga yang dianggap riba dalam islam. Pada dasarnya dalam islam memang praktek riba dalam bentuk sistem bunga telah dilarang yakni terdapat dalam Al- Qur’an surat Al-Baqarah ayat 278-279. Bisa dibilang sistem bagi hasil ini menjadi jawaban dari dilarangnya sistem  bunga,  dengan menggunakan sistem  ini  nasabah  tetap mendapatkan sebuah keuntungan dari aktivitas menabungnya namun tetap dalam koridor islamiyah.

b. Memadukan antara nilai spiritual dan material

Kehadiran ekonomi syariah adalah untuk membantu para nasabah dalam mendapatkan keuntungan secara islami atau dalam koridor nilai-nilai islam. Berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya dihiasi dengan materialisme atau berfokus pada keuntungan saja tak peduli apa yang akan mereka terima. Namun di ekonomi syariah inilah terjadi keseimbangan antara material atau keuntungan dengan nilai-nilai spiritual. Maksud dari pernyataan ini adalah dalam ekonomi syariah ini para nasabah dan pelaku ekonomi diharapkan mampu mengamalkan sebuah aktivitas dimana mereka mengesampingkan sebagian hartanya untuk yang membutuhkan baik untuk zakat, infaq maupun shodaqah.

c. Memberikan kebebasan sesuai dengan nilai islami

Mungkin banyak dari kita menganggap dengan adanya landasan nilai-nilai islam kita sebagai pelaku ekonomi dibatasi dalam praktek atau kegiatan kita, hal ini kurang benar. Karena pada dasarnya dalam ekonomi syariah setiap individu diberikan kebebasan dalam bertindak dan berperilaku dalam perekonomian mereka diberikan hak dan kewajiban sesuai apa yang mereka kerjakan. Jai setiap individu akan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi perekonomian. Namun kebebasan yang dimaksud di sini bukan kebebasan yang menyeluruh dan seenaknya sendiri, setiap individu memang diberikan kebebasan namun dibatasai dengan landasan  atau nilai-nilai islam, jadi  mereka   hrus mempertanggungjawabkan segala apa yang mereka kerjakan.

d. Mengakui kepemilikan multi jenis

Yang dimaksud dengan kepemilikan multijenis yakni kepemilikan dana atau semua harta dalam perekonomian adalah mutlak milik Allah, kepemilikan manusia sebenarnya adalah hanya titipan dari Allah. Manusia diberikan dana atau harta untuk diolahnya dengan baik sehingga mampu menghasilkan sebuah hasil yang bermanfaat bagi semua pihak atau kemaslahatan umum. dengan adanya kesadaran akan hal ini maka dipastikan manusia akan lebih mudah dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya dan hasilnyapun akan memuaskan karena mereka sadar bahwa semua harta atau kepemilikan hanya titipan dari Allah dan sewaktu-waktu akan diambil.

e. Memperhatikan kemaslahatan umat

Dalam ekonomi syariah tidak ada perbedaan atau strata sosial yang terbentuk, dalam ekonomi syariah semua sama tergantung pada apa yang mereka lakukan. Yang menjadi fokus dari segala bentuk aktivitas ditujukan untuk kemaslahatan umat, jadi semua lapisan masyarakat bisa merasakan keuntungan dan manfaat dari aktivitas ekonomi yang dilaksanakan. Selain itu dalam ekonomi syariah tidak adanya dikotomi antara satu pihak dengan yang lainnya.

f. Segala kegiatan terikat pada akidah, syariah dan moral

Dalam prakteknya ekonomi syariah melarang segala bentuk aktivitas atau kegiatan yang merugikan baik untuk diri sendiri atau orang lain, seperti pemborosan, menimbun perak dan emas, mencegah peredaran uang, dan lain sebagainya itu dilarang dalam ekonomi syariah. Karena pada dasarnya ekonomi syariah menyandarkan segala bentuk kegiatan perekonomian disandarkan pada akidah, syariah maupun moral.

g. Menjaga keseimbangan rohani dan jasmani

Islam merupakan agama yang sempurna dimana mampu memadukan antara unsur keagamaan serta unsur sekularitas atau keduniaan. Konsep inilah yang menjadi landasan bagi ekonomi syariah, dimana segala bentuk kebijakannya ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara jasmani dan rohani. Hal ini berarti segala bentuk aktivitas ekonomi diharapkan mampu memberikan keuntungan serta ketenangan dalam hidup. Berbeda dengan konvensional dimana segala bentuk aktivitas perekonomian diarahkan pada pencarian keuntungan hanya jasmani saja yang dipenuhi.

h. Memberikan ruang bagi negara dan pemerintah

Dalam ekonomi syariah peran pemerintah dibutuhkan dan diakui. Dalam segala bentuk kegiatan atau aktivitas yang bersangkutan dengan perekonomian pasti di situ ada pemerintah yang bertindak sebagai pengawas dan pengambilan keputusan tertinggi. Ekonomi syariah menyadari bahwasannya manusia memiliki sifat lahiriyah yang selalu ingin lebih baik daripada yang lainnya, dengan hal ini maka resiko timbul sebuah problem atau permasalahan besar maka dari itulah pemerintah diberikan ruang untuk menyelesaikan masalah yang ada atau bisa dibilang menjadi pihak penengah.

i.  Memberikan bimbingan konsumsi

Konsumsi dalam perekonomian merupakan kegiatan inti dan juga menjadi aspek paling menentukan kemajuan atau perkembangan perekonomian suatu negara. Kegiatan konsumsi pada dasarnya berisi tentang pembelian produk, penggunaan produk, dan pemanfaatan produk. Dimana semua proses tersebut harus memiliki sebuah dasar yang baik, konsumsi harus disesuaikan dengan kebutuhan yang memang benar-benar dibutuhkan. Namun sering kali dalam hal seperti ini masih banyak masyarakat yang tidak mempedulikan dasar atau aturan dalam melakukan konsumsi. Selama ada uang mereka akan terus melakukan kegiatan konsumsi tanpa memperhatikan kegunaan produk tersebut, mereka hanya fokus pada sebuah keinginan.

j. Melarang praktek riba

Ekonomi yang islami merupakan wujud atau produk yang dihasilkan oleh ekonomi syariah. Dalam ekonomi islami tentunya tidak ada kegiatan atau bentuk aktivitas yang melanggar ajaran islam. Kita tahu sendiri bahwasannya akhir-akhir ini praktek riba sering dilakukan oleh siapa saja demi memperoleh keuntungan baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disadari. Maka dari itu dalam islam praktek riba haram dilakukan karena memang akan mengganggu jasmani dan rohani sang pelaku. Riba membuat harta yang kita miliki akan menjadi terkontaminasi dengan hal yang negatif tentu hal ini akan tetap terbawa dalam setiap aktivitas yang kita lakukan. Bayangkan saja ketika riba terus menerus kita lakukan secara sengaja atau tidak maka kan memupuk dan mengendap pada diri kita dan tentunya itu akan berdampak buruk bagi kita. oleh karena itu ekonomi syariah hadir dengan tujuan merubah kebiasaan buruk itu menjadi lebih baik dengan cara menerapkan beberapa kebijakan atau alternatif yang bisa membuat kita aman dan terhindar dari segala bentuk penyelewengan.

k. Memberikan petunjuk investasi

Ketika kita terjun ke dunia perekonomian pasti tak lepas dari yang namanya investasi. Dalam islampun telah diatur bagaimana investasi yang benar dan baik. Setidaknya ada lima kriteria yang harus dipenuhi dalam berinvestasi yakni : 

1. Proyek yang baik menurut islam

2. Bermanfaat bagi masyarakat luas

3. Memperbaiki pendapatan atau kekayaan

4. Memelihara dan mengembangkan harta

5. Melindungi kepentingan masyarakat



sumber : modul belajar mandiri pppk Ekonomi , Pembelajaran 1. Konsep Dasar Ekonomi Mikro, kemdikbud 
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar