Konsep Dasar APBN (Fungsi, Tujuan, Format APBN)


Konsep Dasar APBN (Fungsi, Tujuan, Format APBN)
Konsep Dasar APBN (Fungsi, Tujuan, Format APBN)

APBN adalah undang-undang, sehingga merupakan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR, sesuai pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pasal 1 Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,  yang dimaksud dengan  APBN,  adalah rencana keuangan  tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemerintah menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara. APBN tersebut harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktek penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. APBN memuat daftar terperinci tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran   (1 januari – 31 desember). APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang.

1.  Fungsi dan Tujuan APBN 

APBN digunakan sebagai alat mengatur pengeluaran dan pendapatan negara untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian. Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

a.  Fungsi APBN

Didalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 pasal 3 dikemukakan tentang fungsi APBN, sebagai berikut.

1.  Fungsi Otorisasi.

Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.

2.  Fungsi Perencanaan

Fungsi perancanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3.  Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelengaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

4.  Fungsi alokasi

Fungsi alokasi berkaitan dengan intervensi Pemerintah terhadap perekonomian dalam mengalokasikan sumber daya ekonominya agar lebih efisien.

5.  Fungsi distribusi

Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi distribusi ini berkaitan dengan pendistribusian barang-barang yang diproduksi oleh masyarakat. Peran penting kebijakan fiskal dalam redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah antara lain adalah penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

6.  Fungsi stabilitasi

Fungsi stabilitasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental ekonomi. (BSE Ekonomi)

b.  Tujuan APBN

Setiap tahun pemerintah menyusun APBN untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tujuan penyusunan APBN pada akhirnya adalah untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Secara umum tujuan penyusunan APBN adalah sebagai berikut.

1)  Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya defisit anggaran

2)  Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan  kegiatan kenegaraan dan peningkatan  kesempatan  kerja yang  diarahkan  pada  peningkatan  pertumbuhan  ekonomi  dan kemakmuran masyarakat.

3)  Memungkinan pemerintah memenuhi prioritas belanja

4)  Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses pemrioritasan

2.  Format APBN

Sejak APBN tahun 2000, Indonesia mulai menggunakan format I-account untuk menggantikan format sebelumnya, yaitu T-account. Pada format T- account, pencantuman untuk penerimaan berada di sebelah kiri dan belanja di sebelah kanan serta menggunakan prinsip anggaran berimbang dan dinamis.

Sedangkan pada format I-account, pencantuman pendapatan dan belanja berada pada satu kolom, sehingga dapat terlihat besaran surplus/ defisit yang didapat dari besaran pendapatan negara dikurangi besaran belanja negara. Lebih jauh lagi, jika terdapat defisit maka besaran pembiayaan untuk menutupinya pun dapat dilihat dalam format I-account.

a. Sumber-sumber Penerimaan Negara

Penerimaan negara adalah semua pendapatan negara yang berasal dari penerimaan dalam negeri serta penerimaan hibah dalam dan luar negeri selama tahun anggaran yang bersangkutan.

1)   Penerimaan dalam negeri, terdiri atas :

1. Penerimaan perpajakan, yang meliputi :

a. Pajak dalam negeri, terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai  (PPN),  Pajak  Bumi dan Bangunan  (PBB),  BeaPerolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), cukai dan pajak lainnya.

b. Pajak perdagangan internasional, terdiri atas bea masuk dan bea keluar

2.  Penerimaan negara bukan pajak meliputi :

a.   Bagian laba BUMN

b.   Penerimaan sumber daya alam, seperti migas dan nonmigas 

c.    Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya

d.   Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

2)   Hibah

Hibah merupakan pemberian dana secara sukarela yang tidak perlu dibayar kembali dan tidak mengikat, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri

b. Jenis-jenis Pengeluaran Negara

Pembelanjaan negara terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas umum pemerintah dan kegiatan operasional pemerintah pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri, pembayaran subsidi dan pengeluaran rutin lainnya. 

Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai    proyek-proyek    pembangunan    yang    dibebankan pada anggaran belanja pemerintah pusat. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan daerah. Belanja pemerintah pusat adalah semua  pengeluaran Negara untuk membiayai pengeluaran pembangunan.

Jika ditinjau menurut sifatnya, belanja atau pengeluaran tersebut dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut :

a. Belanja yang bersifat ekskausif, yaitu belanja untuk membeli barang atau jasa yang langsung dikonsumsi atau dapat menghasilkan barang lain. Misalnya, penyediaan vaksin untuk imunisasi (langsung dikonsumsi), pembelian    pesawat atau kapal terbang (dapat menghasilkan pendapatan untuk memperoleh barang lain).

b. Belanja  yang bersifat  transfer,  yaitu belanja untuk  kegiatan- kegiatan sosial yang tidak produktif. Misalnya sumbangan untuk korban bencana alam, subsidi, bea siswa dan lain-lain.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar