Koperasi Sekolah: Tujuan dan ciri khas Koperasi Sekolah
a. Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah secara umum menurut Sugiharsono (2012) adalah sebagi berikut:
1) Mendidik dan menanamkan jiwa wirausaha (kemandirian) pada siswa dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonominya.
2) Memenuhi kebutuhan sarana penunjang kependidikan siswa.
Adapun tujuan lain yang dapat ditambahkan sebagai tujuan turunan adalah:
1) Mendidik dan memelihara hidup bergotong royong dan rasa setia kawan di antara siswa.
2) Memupuk rasa cinta terhadap sekolah
3) Mengembangkan mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi.
4) Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab serta disiplin dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
5) Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantra siswa sebagai anggota koperasi.
6) Menanamkan dan menumbuhkan dan menumbuhkan rasa harga diri, jiwa demokrasi, keberanian berpendapat, dan persamaan derajat.
7) Sebagai sarana untuk belajar dan berkarya, serta sarana unutuk mendapatkan sarana sekolah.
b. Ciri koperasi sekolah
Koperasi sekolah memiliki ciri sebagai berikut
1) Berbeda dengan koperasi lain yang harus berbadan hukum, koperasi diakui dan didirikan oleh pemerintah melalui surat keputusan dari beberapa menteri.
2) Masa keanggotaan siswa akan berakhir jika siswa sudah lulus atau keluar dari sekolah
3) Penyelengaraan koperasi sekolah disesuaikan dengan jam pelajaran sehingga tidak mengganggu proses belajar.
4) Koperasi sekolah merupakan sarana untuk mendidik siswa mengembangkan dirinya sebagi mahluk intelektual dan mahluk sosial.
5) Jika memungkinkan, anggota dan pengurus koperasi sekolah adalah siswa itu sendiri.
Pendirian koperasi sekolah membutuhkan perencanaan dan penelaahan yang serius untuk melewati beberapa tahap hingga mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. Koperasi sekolah harus mendapat pengakuan dari beberapa instansi pemerintah seperti direktorat koperasi setempat dan kemetrian pendidikan dan kebudayaan.
Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah
Perangkat organisasi sekolah sama dengan koperasi pada umumnya yaitu:
1) Rapat anggota, merupakan pemegang kekuatan tertinggi koperasi sekolah. Rapat anggota dapat meminta berbagai keterangan dan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas seputar pengelolaan koperasi sekolah.
2) Pengurus koperasi sekolah, dipilih dan diangkat rapat anggota. Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam memilih dan mengangkat pengurus koperasi sekolah
3) Pengawas koperasi sekolah, dipilih dan diangkat dalam rapat anggota. Biasanya yang menjadi pengawas koperasi sekolah adalah guru. Disamping melakukan pengawan, pengawas melakukan arahan-arahan yang bersifat mendidik, baik pendidikan ekonomi dan koperasi, maupun pembentukan karakter siswa.
Perangkat tambahan adalah dewan guru sebagai pembimbing koperasis sekolah. Dewan guru diangkat oleh kepala sekolah sebagai pembimbing ekstrakurikuler koperasi sekolah.Bidang Usaha koperasi sekolah
Pada umumnya, koperasi sekolah mengusahakan barang dan jasa yang berhubungan dengan kegiatan siswa disekolah, antara lain sebagai berikut.
a) Penyediaan sarana kependidikan sekolah
Misal penyediaan alat tulis dan perlengkapan penunjuang belajar seperti penghapus, gunting, jangka, bahan praktek laboratorium, dan buku teks.
b) Penyediaan sarana penunjang kependidikan
Misalnya pakaian seragam, tas sekolah, dan kaos olahraga.
c) Pelayanan Kantin Sekolah
Harga makanan dan minuman yang dijual dikoperasi sekolah bisa lebih murah dibanding harga di toko yang tidak dikelola oleh koperasi.
d) Pelayanan jasa fotocopy dan warnet.
Sumber Permodalan Koperasi Sekolah
Pada umumnya sumber modal koperasi sekolah berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela serta pinjaman/bantuan dari sekolah. Ada kemungkinan modal koperasi sekolah juga berasal dari bantuan kementrian pendidikan dan kebudayaan.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar