Pengertian dan Pembagian Badan Usaha


Pengertian dan Pembagian Badan Usaha

Pengertian badan Usaha

Badan usaha bisa diartikan sebagai suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis, karena untuk mendirikan suatu badan usaha ada aspek- aspek hukum tertentu yang harus dipenuhi, seperti memiliki akta notaris dan surat izin usaha. Disebut kesatuan ekonomis karena dalam mendirikan suatu badan usaha harus terdapat faktor-faktor produksi yang bisa dikombinasikan untuk mencapai tujuan. Dengan menggunakan kesatuan yuridis dan ekonomis itulah suatu badan usaha mengelola dirinya untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Perusahaan merupakan salah satu alat dari badan usaha untuk mencapai tujuannya. Karena perusahaan merupakan alat maka bisa saja satu badan usaha memiliki lebih dari satu perusahaan. Contohnya, Pertamina sebagai badan usaha yang berpusat di Jakarta memiliki beberapa perusahaan penghasil minyak yang beroperasi di Aceh, Kalimantan dan Irian Jaya. Badan usaha didirikan dengan tujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat.

Fungsi Badan Usaha

Sebagai lembaga atau institusi bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan, badan usaha memilik peranan sebagai fungsi komersial dan fungsi sosial.

Penggolongan Badan Usaha

1. Berdasarkan kepemilikannya Badan Usaha dibedakan menjadi tiga yaitu:

a. BUMN ialah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara contohnya BNI, BRI, PLN, dan GIA.

b. BUMS ialah badan usaha yang seluruh modalnya milik swasta contohnya Po, Firma, CV, PT dan koperasi.

c. Campuran ialah badan usaha yang sebagian besar modalnya milik swasta dan lainnya milik Negara atau asing contohnya Telkom

Berdasarkan bentuk yuridisnya badan usaha dikelompokkan menjadi tiga yaitu:

a. Badan Usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab tak terbatas, contohnya Po dan Firma.

b. Badan Usaha yang seluruh pemiliknya bertanggung jawab terbatas, contohnya PT dan Koperasi.

c. Badan Usaha yang sebagian pemiliknya bertanggung jawab terbatas dan sebagiannya lagi bertanggung jawab tak terbatas, contohnya CV

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar