Beberapa Kondisi Mengganti Puasa Fardu Yang Pernah Ditinggalkan
Ada beberapa kondisi di mana orang yang berpuasa tidak dapat melanjutkan puasanya. Konsekuensi atas hal itu pun beragam sesuai dengan sebab yang mendasari batalnya puasa. Di antara kondisi tersebut ialah:
1. Apabila seseorang meninggal dan belum melaksanakan puasa fardhu, seperti puasa Ramadlan, nazar, ataupun kafarat yang menjadi tanggungannya, maka harus mengganti dengan memberi makan orang miskin dengan kadar 1 mud yang diambilkan dari harta peninggalan. Berdasarkan hadis:
Artinya: “Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa hendaknya ia memberi makan orang miskin sebagai ganti setiap harinya.” (HR. Tirmidzi)
Dapat juga digantikan oleh keluarganya sebagaimana hadis:
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
Artinya: “Barangsiapa yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa
hendaknya keluarganya menggantikannya.” (HR. Bukhari)
2. Ketika seseorang membatalkan puasa fardhu sebab uzur syar‟i seperti orang lanjut usia atau sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil, maka dia harus mengganti hari yang dia tinggalkan dengan memberi makan orang miskin sebesar 1 mud untuk setiap harinya tanpa harus mengqadha puasanya di lain hari.
3. Ketika seorang perempuan hamil atau sedang menyusui, jika ia takut puasanya akan membahayakan dirinya, anaknya, atau keduanya, maka wajib tidak berpuasa dan harus mengganti puasanya di lain hari. Juga perlu membayar fidyah berupa memberi makan orang miskin satu mud setiap harinya jika yang ditakutkan adalah adanya bahaya terhadap anaknya saja.
4. Barangsiapa batal puasa dikarenakan berhubungan badan di siang hari, maka wajib mengqadha di lain hari dan membayar kafarat, yaitu 1) memerdekakan budak; 2) puasa 2 bulan berturut-turut; atau 3) memberi makan 60 orang miskin masing- masing satu mud. Urutan kafarat ini bukan untuk dipilih tetapi mana yang sanggup dilakukan secara berurutan.
5. Barangsiapa tidak segera mengqadha puasa Ramadhan sampai masuk pada bulan Ramadhan selanjutnya, maka dia harus mengqadha pada hari lainnya dan membayar fidyah berupa 1 mud untuk setiap hari, dan berlaku kelipatan apabila melampaui tahun berikutnya.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar