Kode Etik Guru Dalam Profesi Keguruan


Kode Etik Guru Dalam Profesi Keguruan
Kode Etik Guru Dalam Profesi Keguruan


Guru merupakan jabatan profesional, artinya bahwa guru merupakan suatu profesi yang dijalani oleh seseorang yang harus memenuhinya syarat-syarat suatu profesi jabatan. Jabatan profesional adalah jabatan yang memerlukan keahlian khusus. Seorang guru yang profesional harus memahami betul seluk beluk pendidikan dan pekerjaan serta ilmu-ilmu pendukung lainnya agar dapat mendukung segala aktivitasnya baik mendidik maupun mengajar di sekolah. Dan untuk menjadikan seorang guru profesional diawali dengan keharusan seseorang melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan yang khsusus mempersiapakan seseorang menjadi guru.
         Guru di dalam sebuah lembaga pendidikan merupakan jabatan fungsional. Jabatan fungsional adalah jabatan yang tinjau dari segi fungsi yang tidak tampak dalam struktur organisasi. Guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan suatu keahlian khusus, pekerjaannya tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang tanpa memiliki keahlian sebagai guru. Orang yang pandai berbicara sekalipun belum dapat disebut sebagai guru. Untuk menjadi seorang guru diperlukan syarat syarat khusus, apalagi sebagai guru yang profesional harus menguasai benar seluk-beluk pendidikan dan pengajaran dengan berbagai ilmu pengetahuan lainnya yang perlu dibina dan dikembangkan melalui masa pendidikan tertentu.
          Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai Oleh masyarakat. Profesi pada hakekatnya merupakan suatu janji terbuka seseorang bahwa dirinya akan mengabdikan jabatan atau tugas dan pekerjaan terhadap orang yang membutuhkan pelayanananya atas dasar panggilan yang muncul dari jiwa atau hati seseorang tanpa merasa terpaksa. 
          salah satu syarat profesi adalah memilki kode etik. Setiap profesi seperti: dokter, hakim, jaksa termasuk guru memiliki kode etik masing-masing. Dalam kode etik KORPRI disebutkan bahwa Kode etik KORPRI adalah Sapta Prastya, yang merupakan janji luhur anggota KORPRI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengabdiannya selaku aparatur negara dan abdi masyarakat, serta merupakan pedoman sikap dan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.
          Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya.
            

A. PENGERTIAN, MAKSUD DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI.

Hornby, dkk. (1962) mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut.
  "code as collection of laws arranged in a system; or, system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people".
"ethic as system of moral principles, rules of conduct".
         Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
          Sedangkan kode etik guru yang dirumuskan pada kongres XIII tahun 1973 dikemukakan oleh Basuni ketua PGRI sebgai berikut: " kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru."
          Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan prilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. 
      Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah  untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
          Menurut Supardi dkk (2009) Terdapat beberapa tujuan dirumuskan dan dan dibuatnya kode etik suatu profesi yaitu:
 (1) Menjunjung tinggi martabat suatu profesi.,
 (2) Menjaga dan meningkatkan serta memelihara kesejahteraan para anggotanya 
(3) Meningkatkan mutu profesi para anggotanya,
 (4) Meningkatkan mutu organisasi profesi sendiri.

B. KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

          kode etik keprofesian itu memiliki kedudukan, peran dan fungsi yang sangat penting dan strategis dalam menopang keberadaan dan kelangsungan hidup suatu profesi di masyarakat. Bagi para pengemban tugas profesi akan menjadi pegangan dalam bertindak serta acuan dasar dalam seluk beluk keprilakuannya dalam rangka memelihara dan menjunjung tinggi martabat dan wibawa serta kredibilitas visi, misi, fungsi bidang profesinya. Dengan demikian pula, maka kode etik itu dapat merupakan acuan normatif dan juga operasional. Bagi para pemakai jasa layanan profesional, kode etik juga dapat merupakan landasan jika dipandang perlu untuk mengajukan tuntutan kepada pihak yang berwenang dalam hal terjadinya sesuatu yang tidak diharapkan dari pengemban profesi yang bersangkutan. Sedangkan bagi para pembina dan penegak kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik khususnya dan penegak hukum pada umumnya, perangkat kode etik termaksud dapat merupakan landasan bertindak sesuai dengan keperluannya, termasuk pemberlakuan sanksi keprofesian bagi pihak-pihak yang terkait.
            Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional.), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat. Muatannya ada yang hanya garis besar saja dan ada pula yang disertai rinciannya.
        Kode etik ditetapkan dalam suatu Kongres Organisasi Profesi secara organisasi bukan secara orang perorangan. Kode etik guru mengikat semua anggotanya untuk melaksanakan dan mentaatinya. Dan bagi anggota yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi. Kode etik akan efektif mengatur disiplin suatu Profesi apabila semua orang yang menjalankan suatu profesi tergabung dalam satu saja organisasi profesi. 
       Kode etik guru yang dirumuskan pada Kongres PGRI XIII di Jakarta 1973 dan disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 sebagai berikut: 


KODE ETIK GURU INDONESIA

             Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut:
 1) Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila. 
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 
3) Guru berusaha memperolah informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan 
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. 
5) Guru memelihara hubungan, baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan 
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 
7) Guru memelihara hubungan sesama profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
8) Guru secara bersama-sama memelihara, dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 
9) Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

C. IKRAR GURU INDONESIA


IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945. 
3. Kami guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa. 
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan. 
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta kemanusiaan

Sumber: AD/ART PGRI (1994)

         Kode etik pada lazimnya disusun dan disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan, melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam AD/ART.
           Pada organisasi asosiasi profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode Etik yang mempunyai tugas untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya. Sayang sekali, hingga dewasa ini di lingkungan organisasi asosiasi bidang kependidikan, kelengkapan seperti ini (khususnya PGRI) masih belum kita temukan.



D. RANGKUMAN

           Kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsp keprilakukan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagai mana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibannya untuk memberikan imbalannya, baik yang bersifat finansial, maupun secara sosial, moral, kultural dan lainnya. Pihak pengemban tugas pelayanan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa dan kredibilitas pribadi dan keprofesiannya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayanannya.
       Perangkat kode etik itu pada umumnya mengandung muatan yang terdiri atas preambul dan perangkat prinsip dasarnya. Preambul lazimnya merupakan deklarasi inti yang menjiwai keseluruhan perangkat kode etik yang bersangkutan. Sedangkan unsur berikutnya lazimnya memuat prinsip-prinsip dasarnya, antara lain bertalian dengan: tanggung jawab, kewenangan (kompetensi), standar moral dan hukum, standar unjuk kerja termasuk teknik dan instrumen yang digunakan atau dilibatkannya, konfidensialitas, hubungan kerja dan sejawat (profesional), perlindungan keamanan dan kesejahteraan klien, kewajiban pengembangan diri dan kemampuan profesional termasuk penelitian, serta publisitas keprofesiannya kepada masyarakat.



________________
Sumber
Udin Syaefudin Saud, 2010, pengembangan profesi guru, Bandung, Alfa Beta
Supardi dkk, 2009, profesi keguruan, Jakarta; diadit media. 






Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar