Standar Kompetensi Kompetensi Guru


       
Standar Kompetensi Kompetensi Guru
Standar Kompetensi Kompetensi Guru


Dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kehadiran guru dalam proses belajar mengajar masih tetap memegang peranan penting. Peranan guru dalam proses belajar mengajar belum dapat digantikan oleh mesin, radio, tape recorder, maupun oleh komputer yang paling modern sekalipun. Terlalu banyak unsur-unsur manusiawi seperti sikap, sistem nilai, perasaan, motivasi, kebiasaan dan lain-lain yang mampu meningkatkan proses pengajaran, tidak dapat dicapai melalui alat-alat tersebut. Di sinilah kelebihan manusia dalam hal ini guru, dari alat-alat teknologi yang diciptakan manusia untuk membantu dan mempermudah kehidupannya.

A. KOMPETENSI GURU SEBAGAI SUATU STANDAR

         Upaya perwujudan pengembangan silabus menjadi persiapan pengajaran yang implementatif memerlukan kemampuan yang komprehensif. Kemampuan komprehensif itulah yang dapat menghantarkan guru menjadi tenaga profesional. Walaupun selama ini banyak pihak mengklaim guru sebagai jabatan profesional, tetapi secara realita, masih perlu klarifikasi secara rasional dilihat dari penguasaan knowledge-base of teaching-nya. Kriteria apakah yang dapat dijadikan parameter tinggi rendahnya kualitas kinerja dan produktivitas pekerjaan guru? Apakah jabatan guru itu merupakan jabatan profesional. Jawaban pertanyaan tersebut akan beragam, bergantung dari visi masing-masing terhadap posisi guru. Sesuai dengan kepentingan masa depan guru, maka jawaban yang paling ideal adalah "Ya. Kita akan sepakat bahwa guru adalah salah satu bentuk jasa profesional yang dibutuhkan dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, standar guru profesional merupakan sebuah kebutuhan mendasar yang sudah tidak bisa ditawar tawar lagi. Hal ini tercermin dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 bahwa: "Standar nasional terdiri atas isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala." 
      Standar yang dimaksud adalah suatu kriteria yang telah dikembangkan dan ditetapkan berdasarkan atas sumber, prosedur dan manajemen yang efektif. Sedangkan kriteria adalah sesuatu yang menggambarkan ukuran keadaan yang dikehendaki (Suharsimi Arikunto, 1988:98). 
       Penggunaan standar sangat sangat vital dalam pengembangan suatu profesi. Dalam berbagai bentuknya, standar merupakan gambaran suatu profesi. Standar suatu profesi menetapkan siapa yang boleh atau tidak boleh masuk ke dalam kategori profesi tersebut. Standar suatu profesi membangun "public trust" terhadap eksistensi profesi tersebut bagi kepentingan masyarakat luas dan sekaligus pula mengembangkan "public acceptance" terhadap segala aspek yang berkaitan dengan kegiatan operasional suatu profesi (Roth, 1996).
         Secara konseptual, standar juga dapat berfungsi sebagai alat untuk menjamin bahwa program-program pendidikan suatu profesi dapat memberikan kualifikasi kemampuan yang harus dipenuhi oleh calon sebelum masuk ke dalam profesi yang bersangkutan. Sedangkan kompetensi adalah seperangkat tindakan penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksanakan tugas tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Sifat inteligen harus ditunjukkan sebagai kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak. Sifat tanggung jawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu teknologi maupun etika. Dalam arti tindakan itu benar ditinjau dari sudut ilmu pengetahuan, efisien, efektif dan memiliki daya tarik dilihat dari sudut teknologi; dan baik ditinjau dari sudut etika (Muhaimin, 2003:151). Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. 
       Dengan demikian, kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai guru. Artinya guru bukan saja harus pintar tapi juga pandai mentransfer ilmunya kepada peserta didik.
        Berdasarkan uraian di atas dapat dipahami bahwa standar kompetensi guru adalah suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan berperilaku layaknya seorang guru untuk menduduki jabatan fungsional sesuai bidang tugas, kualifikasi, dan jenjang pendidikan
         Standar kompetensi guru bertujuan untuk memperoleh acuan baku dalam pengukuran kinerja guru untuk mendapatkan jaminan kualitas guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran. 
      Ruang lingkup standar kompetensi guru meliputi tiga kompetensi, yaitu: 
Pertama, Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran yang mencakup: 
(1) penyusunan perencanaan pembelajaran; 
(2); pelaksanaan interaksi belajar mengajar; 
(3) penilaian prestasi belajar peserta didik: 
(4) pelaksanaan tindak lanjut hasil
  Kedua, Komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi.
    Ketiga, Komponen kompetensi penguasaan akademik yang mencakup: (1) pemahaman wawasan kependidikan; (2) penguasaan bahan kajian akademik (Depdiknas, 2004:9).

B. KONSEP DASAR KOMPETENSI DALAM KONTEKS KEPROFESIAN

     Di dalam bahasa Inggris terdapat minimal tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan kompetensi itu.
 1. "competence (n) is being competent, ability (to do the work)
2. "competent (adj.) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)"
 3. "competency is rational performance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition" 
         Definisi pertama menunjukkan bahwa kompetensi itu pada dasarnya menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sedangkan definisi kedua menunjukkan lebih lanjut bahwa kompetensi itu pada dasarnya merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang (kompeten) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas (kewenangan), kamahiran (keterampilan), pengetahuan, dan sebagainya. untuk mengerjakan apa yang diperlukan. Kemudian definisi ketiga lebih jauh lagi, ialah bahwa kompetensi itu menunjukkan kepada tindakan (kinerja) rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi (prasyarat) yang diharapkan. 
            Dengan menyimak makna kompetensi tersebut di atas, maka dapat dimaklumi jika kompetensi itu dipandang sebagai pilarnya atau teras kinerja dari suatu profesi. Hal itu mengandung implikasi bahwa seorang profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain: 
            Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Dalam arti, ia harus memiliki visi dan misi yang jelas mengapa ia melakukan apa yang dilakukannya berdasarkan analisis kritis dan pertimbangan logis dalam membuat pilihan dan mengambil keputusan tentang apa yang dikerjakannya. "He is fully aware of why he is doing what he is doing" 
               Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip dan kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya.) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya. "He really knows what is to be done and how do it" 
              Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dan sebagainya) tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya. "He actually knows through which ways he should go and how to go through"
              Memahami perangkat persyaratan ambang (basic standards) tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat ditoleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya (the minimal acceptable performances). 
            Memiliki daya (motivasi) dan citra (aspirasi) unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya. Ia bukan sekedar puas dengan memadai persyaratan minimal, melainkan berusaha mencapai yang sebaik mungkin (profesiencies). "He is doing the best with a high achievement motivation".
              Memiliki kewenangan (otoritas) yang memancar atas perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan (observable) dan teruji (measurable), sehingga memungkinkan memperoleh pengakuan pihak berwenang (certifiable).

C. KOMPETENSI GURU

          Kompetensi berasal dari bahasa Inggris, yaitu "competence", dan diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi juga dapat diartikan sebagai ciri mendasar yang terdapat pada diri seseorang yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kinerjanya yang efektif dan unggul dalam suatu pekerjaan. 
          Djamarah mendefinisikan kompetensi sebagai suatu tugas yang memadai atau kepemilikan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.
         Pemaknaan kompetensi dari sudut istilah mencakup beragam aspek, tidak saja terkait dengan fisik dan mental, tetapi juga aspek spiritual. Menurut Mulyasa (2007b), "Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kafah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas."
     Kompetensi tidak hanya terkait dengan kesuksesan seseorang dalam menjalankan tugasnya, tetapi apakah ia juga berhasil bekerja sama dalam sebuah tim, sehingga tujuan lembaganya tercapai sesuai harapan. Kenezevich (1984: 17) berpendapat bahwa, "Kompetensi adalah kemampuan untuk mencapai tujuan organisasi." Tugas individu dalam sebuah lembaga, jelas berbeda dengan pencapaian tujuan lembaga meskipun ia pasti sangat berkaitan. Tujuan lembaga hanya mungkin tercapai ketika individu dalam lembaga itu bekerja sebagai tim sesuai standar yang ditetapkan.
       Kompetensi guru dalam undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa: "Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugasnya.
         Guru yang profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat 91), yang menyatakan bahwa "Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi". 

1. Kompetensi Pedagogis

       Tugas guru yang utama ialah mengajar dan mendidik murid di kelas dan di luar kelas. Guru selalu berhadapan dengan murid yang memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan sikap utama menghadapi hidupnya di masa depan. Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (2006: 88), yang dimaksud dengan kompetensi pedagogis adalah: Kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi: (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum/silabus (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

2. Kompetensi Kepribadian 

     Kompetensi kepribadian, yaitu “Kemampuan kepribadian yang (a) berakhlak mulia; (b) mantap, stabil, dan dewasa; (c) arif dan bijaksana; (d) menjadi teladan; (e) mengevaluasi kinerja sendiri; (f) mengembangkan diri; dan (g) religius." (BSNP, 2006: 88) 
        Berakhlak mulia. “Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab." (BSNP, 2006: 74). Arahan pendidikan nasional ini hanya mungkin terwujud jika guru memiliki akhlak mulia, sebab murid adalah cermin dari gurunya.

3. Kompetensi Sosial 

       Seorang guru-sama seperti manusia lainnya-adalah makhluk sosial, yang dalam hidupnya berdampingan dengan manusia lainnya. Guru diharapkan memberikan contoh baik terhadap lingkungannya, dengan menjalankan hak dan kewajibannya sebagai bagian dari sekitarnya. Guru harus berjiwa sosial tinggi, mudah bergaul, dan suka menolong, bukan sebaliknya, yaitu individu yang tertutup dan tidak memedulikan orang-orang di sekitarnya. 
        Kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik sebagai dari masyarakat untuk: (a) berkomunikasi lisan dan tulisan; (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; (c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua wali peserta didik dan ; (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar nya (BSNP.2006:88)

4. Kompetensi Profesional 

       Tugas guru adalah mengajarkan pengetahuan kepada murid. Guru tidak sekadar mengetahui materi yang akan diajarkannya, tetapi memahaminya secara luas dan mendalam. Oleh karena itu, guru harus selalu belajar untuk memperdalam pengetahuannya terkait mata pelajaran yang diampunya. Menurut Badan Standar Nasional (2006: 88) kompetensi profesional adalah: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi: (a) konsep, struktur,  keilmuan/ teknologi/seni yang menaungi /Koheren dengan materi ajar : (b) materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah: (c) hubungan konsep antaranya pelajaran terkait: (d) penerapan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari dan : (e) kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional.

            Keempat bidang kompetensi di atas tidak berdiri sendiri sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dan mempunyai hubungan hierarkhis, artinya saling mendasari satu sama lainnya- kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya. 
           Sudah barang tentu baik indikator maupun perangkat kriteria keberhasilannya akan bervariasi dari satu jenis kompetensi kepada lainnya. Untuk gugus "generic competencies" lazimnya didasarkan pada penampilan aktual (on the job action) yang dapat demonstrasikan serta berbagai produk kegiatan tertentu (SAP, model dan media, hand outs, dan sebagainya) setelah menyelesaikan suatu program pengalaman lapangan (PPL). Sedangkan enabling competence lazimnya diidentifikasikan sebagai perubahan pengetahuan dan pemahaman, keterampilan, sikap dan kepribadian sebelum dan sesudah seseorang menempuh program-program perkuliahan atau studinya, Kesemuanya itu pada dasarnya dapat  diketahui melalui observasi, ujian, laporan tugas dan pengukuran tertentu yang dilakukan oleh para dosen dan pamong, para pembimbing dan juga administrator serta pihak lainnya. 
             Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada dasarnya kompetensi guru menurut P3G bertolak dari analisis tugas-tugas seorang guru, baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun sebagai administrator kelas. Ada sepuluh kompetensi guru menurut P3G, yakni 
-Menguasai bahan; 
-Mengelola program belajar-mengajar; 
-Mengelola kelas; 
-Menggunakan media /sumber belajar
-Menguasai landasan kependidikan; 
-Mengelola interaksi belajar mengajar; 
-Menilai prestasi belajar; 
-Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan; 
-Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; dan 
-Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
       Jika ditelaah, maka delapan dari sepuluh kompetensi yang disebutkan tersebut, lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagai pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut hanya mencakup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan kompetensi perilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap profesional guru, tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan (generic teaching competencies) dalam penampilan aktual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan, yakni kemampuan:
1. Merencanakan proses belajar mengajar; 
2. Melaksanakan dan memimpin
3. Menilai kemajuan proses belajar mengajar;
 4. Menguasai bahan pelajaran. 
        Keempat kemampuan di atas merupakan kemampuan yang sepenuhnya harus dikuasai oleh guru profesional. Untuk dan memperjelas kelima kemampuan tersebut, berikut ini dibahas satu persatu. 

A. Merencanakan Proses Belajar Mengajar 

           Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Ia tidak hanya bisa membuat gambar yang baik dan memiliki nilai estetis, tetapi juga harus mengetahui makna dan tujuan dari desain bangunan yang dibuatnya. Demikianlah halnya guru, dalam membuat rencana atau program belajar mengajar. Untuk dapat membuat perencanaan belajar mengajar, guru terlebih dahulu harus mengetahui arti dan tujuan  perencanaan tersebut, serta menguasai secara teoritis dan praktis unsur unsur yang terdapat di dalamnya. Oleh sebab itu, kemampuan merencanakan program belajar mengajar merupakan muara dari segala pengetahuan teori, keterampilan dasar, dan pemahaman yang mendalam tentang objek belajar dan situasi pengajaran.

B. Melaksanakan dan Memimpin/ mengelola proses belajar

       Melaksanakan atau mengelola kegiatan belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan belajar siswa belajar sesuai dalam perencanaan.

C. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar 

       Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif observatif maupun secara struktural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara struktural-objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa.

D. Menguasai Bahan Pelajaran 

      Kemampuan menguasai bahan pelajaran, sebagai bagian integral dari proses belajar mengajar, hendaknya tidak dianggap pelengkap bagi profesi guru. Guru yang profesional mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Adanya buku pelajaran yang dapat dibaca oleh siswa, tidak mengandung arti bahwa guru tak perlu menguasai bahan. Sungguh ironis jika terjadi siswa lebih dahulu mengetahui tentang sesuatu daripada guru. Memang guru tidak mungkin serba tahu, tetapi setiap guru dituntut untuk memiliki pengetahuan umum yang luas dan mendalami keahliannya atau mata pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
         Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan hasil belajar siswa bergantung pada  penguasaan pelajaran oleh guru dan keterampilan mengajarnya. Pendapat ini diperkuat oleh Hilda Taba, seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas pengajaran dipengaruhi oleh:
Karakteristik guru dan siswa; 
Bahan pelajaran; dan 
Aspek lain yang berkenaan dengan situasi pelajaran. 
       Memang terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan oleh guru dengan hasil belajar siswa. Artinya, makin tinggi penguasaan bahan oleh guru makin tinggi pula hasil belajar yang dicapai siswa. Penelitian dalam bidang pendidikan kependidikan di Indonesia menunjukkan bahwa 26,17 persen dari hasil belajar siswa dipengaruhi oleh penguasaan guru dalam hal materi pelajaran.



----------------------------------
Sumber
Abdul Majid, 2011, perencanaan pembelajaran, Bandung; Rosda karya
Jejen musfah , 2011, peningkatan kompetensi guru,Jakarta; kencana
Udin Syaefudin Saud, 2010, pengembangan profesi guru, Bandung, Alfa Beta
Supardi dkk, 2009, profesi keguruan, Jakarta; diadit media.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar