Fungsi Kedudukan Wanita Dalam Rumah Tangga


         

           Islam memperhatikan tugas alami wanita dan fitrah yang sudah ditetapkan Allah SWT kepadanya, maka diberikan kepadanya kedudukan yang paling pertama yang paling tinggi. Islam telah memberikan sarana baginya untuk melaksanakan tugas yang agung ini dan memberikan berbagai hak yang  dapat melindungi dan mendukungnya dalam melaksanakan tugas – tugas tersebut dengan sebaik- baiknya

           Kewajiban bagi setiap wanita terhadap kawan-kawannya yang seagama, yaitu menganjurkan untuk membersihkan aqidah dan tauhidnya dari pengaruh luar rumah, menjauhi paham-paham yang bersifat merusak dan menghancurkan sendi-sendi islam dan akhlak yang luhur yang diterimanya melalui buku, majalah, film dan sebagainya. Kewajiban seorang wanita atau istri adalah melayani suami serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya, selain itu bisa berupa sunnah atau mubbah saja baginya. Jika dia lebih melalaikan fungsinya dalam melayani suami serta mengasuh dan mendidik anak-anaknya, maka dia mendahulukan yang mubah (tidak ada pahalanya) dan meninggalkanyang wajib (berdosa). Didalam lingkungan keluarga kedudukan wanita adalah sebagai pendamping suami dan juga sebagai seorang ratu yang bertugas untuk mengurus tumah tangganya.

           Seorang wanita atau isteri memahami dengan benar dan baik tentang fungsi dan peranannya sebagai pendamping suami yang setia ia memerankan  penjaga kehormatan dan harga dirinya dan harga diri keluarganya dalam situasi dan kondisi apapun, juga menjaga kelestarian harta kekayaan yang diamanahkan kepadanya.

            Kedudukan wanita dalam rumah tangga sebagai istri yang taat kepada suaminya dan mendidik anak-anaknya dan dapat menduduki dalam kedudukan keluarga atau rumah tangga, yaitu sebagai anak dari orang tuanya, istri dari suaminya, dan ibu bagi anak-anaknya. Adapun kedudukannya dalam keluarga ia mempunyai beberapa hak dan kewajiban.
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar