Standar Dan Penjaminan Mutu Pendidikan


Standar Dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Standar Dan Penjaminan Mutu Pendidikan




PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

1. Definisi Penjaminan Mutu Pendidikan.

Definisi penjaminan mutu antara lain:

1) Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen, dan pihak lainnya yang berkepentingan memperoleh kepuasan. (Jerry m. Makawibang)

2) Menurut Gryna (1988), penjaminan mutu merupakan kegiatan untuk memberikan bukti-bukti untuk membangun kepercayaan bahwa mutu dapat berfungsi secara efektif.

3) cartoon (1999:312) mendefinisikan penjaminan mutu

Penjaminan mutu adalah seluruh rencana dan tindakan sistematis  yang penting untuk menyediakan kepercayaan yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan tertentu dari mutu. Kebutuhan tersebut merupakan refleksi dari kebutuhan pelanggan, biasanya membutuhkan evaluasi secara terus-menerus dan sebagai alat bagi manajemen.

Definisi penjaminan mutu pendidikan

         Penjaminan mutu pendidikan adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga pelanggan atau stakeholders pendidikan memperoleh kepuasan atas hasil yang diterima.

         Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009tentang sistem penjaminan mutu pendidikan pasal (1) ayat (2): Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.


2. Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

      Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun 2009tentang sistem penjaminan mutu pendidikan, mengenai Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 2 ayat (1) Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP

Ayat (2) Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:

Ayat (2) Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk:

l) Terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal;

2) Pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan,  pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah;

3) Ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal;

4) Terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan;

5) Terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal  berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah.

Penjaminan mutu dalam pendidikan dilaksanakan dengan tujuan:

l) Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan, yang dijalankan untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional,

2) Memenuhi kebutuhan stakeholders pendidikan, yaitu peningkatan dan pencapaian hasil belajar yang maksimal.

3) Penetapan dan pemenuhan standar mutu pendidikan.

4) Memperbaiki kualitas pendidikan ke arah yang lebih baik.


STANDAR MUTU PENDIDIKAN

             Standar Mutu Pendidikan Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan, pengenalan diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pengertian tersebut memberikan pengertian bahwa pendidikan merupakan jasa yang harus memiliki suatu standardisasi penilaian terhadap mutu dari jasa yang diberikan kepada pelanggan pendidikan tersebut

          Standar Mutu pendidikan di Indonesia ditetapkan dalam suatu Standardisasi Nasional dan dikenal dengan Standar Nasional pendidikan Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005tentang Standar Nasional Pendidikan pasal I ayat (1) memberikan pengertian bahwa. Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan tersebut meliputi:

a. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

b. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

c.  Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat rekreasi dan rekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

f. . Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten / kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.




Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar