Cek Info GTK ! ini Bukti Akun Tenaga Pendidik Yang dapat dan Bisa Cairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kemdikbud
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sedang ramai dibicarakan dikalangan tenaga pendidik dan pendidikan. Dikutip dari kemdikbud.go.id, total anggaran yang akan di digelontorkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp3.662.517.600.000. setiap guru honorer atau tenaga kependidikan Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.
syarat penerima BSU kemdikbud
Kemendikbud telah menetapkan syarat untuk menerima BSU bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer), sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal1 Oktober 2020; tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Cek Status Akun Penerima BSU kemdikbud
LOG IN INFO GTK |
laman info GTK |
Info GTK yang Sudah Bisa Cairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kemdikbud
apabila penerima di ujung info GTK Hanya Terdapat tulisan
Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank
Dikutip Dari kemdikbud.go.id, mekanisme pencairan BSU Kemdikbud: dimulai dari Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), lalu PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU, serta PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Berikut mekanisme ringkas saat proses pencairan ke Bank
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN (Surat Perintah Penyaluran)
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
mengakses Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan email dan password data di dapodik, kemudian scrool ke bawah klik link "Click ini untuk Mencetak SPTJM" kemudian ctrl+p untuk print berkas SPTJM
b. Print Out Info GTK.
log in Info GTK info.gtk.kemdikbud.go.id, dengan menggunakan email dan password data di dapodik, kemudian ctrl+p untuk print berkas info GTK
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Kartu Keluarga
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar