Cek Info GTK ! ini Bukti Akun Tenaga Pendidik Yang dapat dan Bisa Cairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kemdikbud



Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sedang ramai dibicarakan dikalangan tenaga pendidik dan pendidikan.  Dikutip dari kemdikbud.go.id, total anggaran yang akan di digelontorkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp3.662.517.600.000. setiap guru honorer atau tenaga kependidikan Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

syarat penerima BSU kemdikbud

Kemendikbud telah menetapkan syarat untuk menerima BSU bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer), sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal1 Oktober 2020; tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Cek Status Akun Penerima BSU kemdikbud

Sesuai dengan Persyaratan yang telah ditentukan. Ada juga tenaga pendidik dan kependidikan  non-PNS yang tidak menerima BSU kemdikbud. Untuk Memastikan tenaga pendidik dan kependidikan menerima BSU kemdikbud cek akun PTK dengan langkah sebagai berikut :

1. browser mesin penelusuran, google chrome(rekomendasi)

info.gtk.kemdikbud.go.id


3. log in langsung GTK atau log in lewat sso dapodik juga bisa
4. input alamat email dan password sesuai akun ptk yang terdaftar di dapodik, Kemudian log in
email dan password log in info gtk
LOG IN INFO GTK


5. setelah diarahkan ke info gtk, akan ada pemberitahuan verval ijazah, close terlebih dahulu 

Pada laman info GTK bagi penerima BSU terdapat pemberitahuan "ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH(BSU)
BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN TAHUN 2020"

halaman log in info GTK
laman info GTK


Info GTK yang Sudah Bisa Cairkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kemdikbud

Bantuan Subsidi Upah ( BSU) kemdikbud sudah bisa di cairkan di bank penyalur, untuk mengecek penerima sudah bisa mencairkan di bank dengan masuk ke halaman info GTK, Scroll kebawah ujung lembaran Info GTK, bagi yang sudah bisa mencairkan akan ada catatan seperti berikut :
Catatan:
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.
2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN
3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:
a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Click ini untuk Mencetak SPTJM
b. Print Out Info GTK.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
d. Kartu Keluarga
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Cara Cetak SPTJM BSU kemdikbud


apabila penerima di ujung info  GTK Hanya Terdapat tulisan
Catatan:
1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

mungkin Surat Perintah Penyaluran belum diterbitkan. 

Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank

Dikutip Dari kemdikbud.go.id,  mekanisme pencairan BSU Kemdikbud: dimulai dari Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.  PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), lalu PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU, serta PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Berikut mekanisme ringkas saat proses pencairan ke Bank

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN (Surat Perintah Penyaluran)

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

mengakses Info GTK  info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan email dan password data di dapodik, kemudian scrool ke bawah klik link "Click ini untuk Mencetak SPTJM" kemudian ctrl+p untuk print berkas SPTJM

b. Print Out Info GTK.

log in Info GTK  info.gtk.kemdikbud.go.id, dengan menggunakan email dan password data di dapodik,  kemudian ctrl+p untuk print berkas info GTK

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d. Kartu Keluarga

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP



Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar