Cara Cetak Info GTK dan SPTJM Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS



Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Sedang ramai dibicarakan dikalangan tenaga pendidik dan pendidikan.  Dikutip dari kemdikbud.go.id, total anggaran yang akan di digelontorkan untuk BSU Tenaga Pendidik dan Kependidikan honorer  di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp3.662.517.600.000. setiap guru honorer atau tenaga kependidikan Di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali.

Kemendikbud telah menetapkan syarat untuk menerima BSU bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS (honorer), sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien. Adapun persyaratan BSU Kemendikbud yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS); tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal1 Oktober 2020; tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.

Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank

Dikutip Dari kemdikbud.go.id,  mekanisme pencairan BSU Kemdikbud: dimulai dari Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.  PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id), lalu PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU, serta PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Berikut mekanisme ringkas saat proses pencairan ke Bank

1. Dana BSU Kemdikbud sudah cair ke rekening penerima.

2. Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari setelah tanggal terbit SPPN (Surat Perintah Penyaluran)

3. Berkas yang harus dibawa saat proses pencairan ke Bank:

a. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

mengakses Info GTK  info.gtk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan email dan password data di dapodik, kemudian scrool ke bawah klik link "Click ini untuk Mencetak SPTJM" kemudian ctrl+p untuk print berkas SPTJM

b. Print Out Info GTK.

log in Info GTK  info.gtk.kemdikbud.go.id, dengan menggunakan email dan password data di dapodik,  kemudian ctrl+p untuk print berkas info GTK

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

d. Kartu Keluarga

e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (PPh) sejumlah 5% bagi yang telah memiliki NPWP, dan 6% bagi yang belum memiliki NPWP

Cara print Info GTK dan SPTJM Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS

diatas sudah dijelaskan secara ringkas bagaimana cara cetak print out info GTK dan SPTJM, Berikut langkah secara rinci cetak print out info GTK dan SPTJM,

a. Cara Cetak print out info GTK Pencairan BSU Kemdikbud

1. buka browser mesin penelusuran di hp atau laptop, google chrome(rekomendasi)

info.gtk.kemdikbud.go.id


3. pilih log in langsung GTK, log in lewat sso dapodik juga bisa
4. masukan email dan password sesuai akun ptk yang terdaftar di dapodik, lalu log in
email dan password log in info gtk
LOG IN INFO GTK


5. maka akan diarahkan ke info gtk, apabila terdapat pemberitahuan verval ijazah close terlebih dahulu supaya pemberitahuan verval ijazah tidak muncul di hasil cetak print info gtk.

di kop info gtk bagi penerima BSU terdapat pemberitahuan "ANDA TERMASUK DALAM NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH(BSU)
BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON-PNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN TAHUN 2020"

halaman log in info GTK
laman info GTK



6. KLIK MENU CETAK DI TAB ATAS LEMBAR INFO GTK 
atau bisa mengunakan CTRL + P

7. cetak

mengatasi permasalah tidak bisa print out info Gtk dan SPTJM


apabila mengalami hambatan atau gangguan print cetak langsung maka baiknya menyimpan ke format file bentuk PDF dengan memilih di tab type print yang digunakan. pilih PDF

kemudian buka file pdf yang telah disimpan tadi kemudian print.

B. Cara Cetak SPTJM BSU kemdikbud

sama seperti cara diatas akan tetapi begitu masuk ke halaman info GTK, Scroll kebawah ujung lembaran Info GTK, klik pada kalimat ""Click ini untuk Mencetak SPTJM"

Cara Cetak SPTJM BSU kemdikbud
Cetak SPTJM BSU kemdikbud


demikianlah cara Cara Cetak Info GTK dan SPTJM Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS



Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar