Inovasi pengembangan Kurikulum Dan Pembelajaran
A. INOVASI KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Konsep Inovasi Pendidikan Inovasi kurikulum dan pembelajaran dapat diartikan sebagai ide, gagasan, atau tindakan-tindakan tertentu dalam bidang kurikulum dan pembelajaran yang dianggap baru untuk memecahkan masalah pendidikan.
Selama ini kurikulum kita dianggap kurang menyentuh kebutuhan dan keasaan atau kondisi lingkungan siswa. Oleh karena itu, penerapan kurikulum muatan lokal merupakan suatu inovasi dalam bidang pendidikan untuk memecahkan masalah tersebut. Melalui kurikulum muatan lokal, materi yang diberikan di sekolah akan menjadi relevan dengan kebutuhan dan tuntutan lingkungan hidup siswa.
Kurikulum harus mampu menjawab kebutuhan siswa pada masa yang akan datang. Pendidikan bukan hanya berfungsi untuk
mengawetkan kebudayaan masa lalu, melainkan juga untuk mempersiapkan siswa agar kelak dapat hidup menyesuaikan dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu, sesuatu yang diberikan di sekolah harus teruji dan memiliki nilai guna untuk kehidupan siswa pada masa yang akan datang.
Salah satu asas pengembangan kurikulum adalah asas sosiologis yang mengandung makna bahwa kurikulum harus memerhatikan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, termasuk tuntutan dunia kerja.
Perbaikan kurikulum dilakukan bukan hanya membuka kemungkinan penambahan isi kurikulum sesuai dengan kebutuhan lingkungan masyarakat lokal, melainkan juga inovasi pelaksanaan proses pembelajaran dengan memperkenalkan penggunaan pendekatan Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA), pendekatan keterampilan proses, ContextualTeachingandLearning, dan sebagainya.
Dalam konteks kurikulum dan pembelajaran, suatu program pembelajaran dikatakan memiliki tingkat efektivitas yang tinggi jika program tersebut dapat mencapai tujuan seperti yang diharapkan. Misalnya, untuk mencapai tujuan tertentu, guru memrogramkan tiga bentuk kegiatan belajar mengajar. Jika setelah dilaksanakan program kegiatan belajar mengajar, tujuan pembelajaran telah dicapai oleh seluruh siswa, dapat dikatakan bahwa program itu memiliki efektivitas yang tinggi. Sebaliknya, apabila diketahui setelah pelaksanaan proses belajar mengajar, siswa belum mampu mencapai tujuan yang diharapkan, dapat dikatakan bahwa program tersebut tidak efektif.
B. PROSEDUR PENGEMBANGAN KURIKULUM BERBASIS KETERPADUAN
Saat ini, ada kecenderungan guru mengemas pengalaman belajar dengan mengotak-ngotakan secara tegas antara bidang studi satu dengan bidang studi lainnya. Padahal, kurikulum yang memisahkan penyajian mata pelajaran secara tegas hanya akan membuat kesulitan bagi siswa karena pemisahan seperti itu akan memberikan pengalaman belajar yang bersifat artifisial.
Siswa pada jenjang sekolah dasar, yang paling dominan menghayati pengalamannya, masih berpikir secara keseluruhan.
Mereka masih sulit menghadapi pemilihan yang artifisial (terpisah pisah). Hal ini berarti siswa sekolah dasar melihat dirinya sebagai pusat lingkungan, yang merupakan keseluruhan yang belum jelas unsur-unsurnya dengan pemaknaan secara holistik yang bertitik tolak dari yang bersifat konkret. Melalui pemikiran tersebut, diperlukan kurikulum terpadu yang berangkat dari bentuk rencana umum dan dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran unit (unit teaching). Rencana umum yang dimaksudkan adalah organisasi kurikulum yang berpusat pada bidang masalah, ide, dan tema tertentu yang dapat digunakan untuk melaksanakan pengajaran unit. Dengan perkataan lain, resource unit adalah unit-unit yang telah siap dibuat dan disusun secara umum, lengkap dan luas serta merupakan reservoir bagi pengembangan pembelajaran unit.
C. BERBAGAI JENIS INOVASI DALAM KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
Dalam usaha mengefektifkan pencapaian tujuan pendidikan, pemerintah terus-menerus melakukan berbagai perbaikan dan pembaharuan pendidikan dan kurikulum. Beberapa pembaruan (inovasi) yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Sejak lama, bahkan sejak kemerdekaan republik Indonesia ini, kurikulum di Indonesia disusun secara terpusat. Sekolah bahkan tidak diberi ruang yang cukup untuk mengembangkan kurikulum sendiri. Sekolah dan guru hanya berfungsi sebagai pelaksana kurikulum yang seluruhnya diatur oleh pusat, yakni isi pelajaran, sistem penilaian, bahkan waktu pemberian materi pelajaran kepada siswa melalui bentuk kurikulum yang bersifat matriks.
Sejak tahun 2006, terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai kurikulum seiring dengan diberlakukannya Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Kurikulum tidak lagi sepenuhnya diatur oleh pusat, tetapi ditentukan oleh daerah masing-masing melalui kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memerhatikan dan
berdasarkan standar nasional pendidikan (BSNP). Dilihat dari adanya perubahan sistem manajemen kurikulum itulah, dapat dikatakan bahwa pemberlakuan KTSP merupakan salah satu bentuk inovasi kurikulum yang ada di Indonesia.
Jika kita analisis konsep di atas, ada beberapa hal yang berhubungan dengan makna kurikulum operasional. Pertama, sebagai kurikulum yang bersifat operasional, dalam pengembangannya KTSP tidak lepas dari ketetapaan-ketetapan yang telah disusun pemerintah secara nasional. Artinya, walaupun daerah diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum, kewenangan itu hanya sebatas pada pengembangan operasionalnya, sedangkan rujukan pengembangannya ditentukan oleh pemerintah. Misalnya, jenis mata pelajaran beserta jumlah jam pelajarannya, isi setiap mata pelajaran serta jumlah jam pelajaranya, isi dari setiap mata pelajaran kompetensi yang harus dicapai oleh setiap mata pelajaran. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 ayat 1, yang menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Daerah dalam menentukan isi pelajaran terbatas pada pengembangan kurikulum muatan lokal, yakni kurikulum yang memiliki kekhasan sesuai dengan kebutuhan daerah, serta aspek pengembangan diri yang sesuai dengan minat siswa. Kedua aspek tersebut ditentukan oleh pemerintah
Kedua, sebagai kurikulum operasional, para pengembang KTSP dituntut untuk memerhatikan ciri khas kedaerahan, sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 ayat 2, yang menyatakan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Persoalan ini penting untuk dipahami, walaupun standar isi ditentukan oleh pemerintah, tetapi dalam operasional pembelajarannya yang direncanakan dan dilakukan oleh guru serta pengembang kurikulum tidak terlepas dari keadaan dan kondisi daerah
Ketiga, sebagai kurikulum operasional, para pengembang kurikulum di daerah memiliki keleluasaan dalam mengembangkan kurikulum menjadi unit-unit pelajaran. Misalnya, dalam mengembangkan strategi dan metode pembelajaran, dalam
menentukan media pembelajaran dan dalam menentukan evaluasi yang dilakukan, termasuk dalam menentukan berapa kali pertemuan serta suatu topik materi harus dipelajari siswa agar kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai. Sebagai kurikulum operasional, KTSP memiliki karakteristik berikut
a. KTSP adalah kurikulum sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Hal ini dapat dilihat dari struktur kurikulum KTSP yang memuat sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang harus dipelajari sesuai dengan nama nama disiplin itu, juga ditentukan jumlah jam pelajaran secara ketat. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa KTSP merupakan kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu.
b. KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas siswa untuk mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran melalui berbagai pendekatan. Strategi pembelajaran yang disarankan misalnya, melalui CTL, inkuiri, pembelajaran portofolio, dan sebagainya. Demikian juga, secara tegas dalam struktur kurikulum terdapat komponen pengembangan diri. C. KTSP adalah kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu prinsip KTSP, yaitu berpusat pada potensi perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta lingkungannya. Dengan demikian, KTSP adalah kurikulum yang dikembangkan oleh daerah. Bahkan, dengan program muatan lokalnya, KTSP didasarkan pada keberagaman kondisi, sosial, budaya yang berbeda masing-masing daerahnya. d. KTSP merupakan kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kompetensi, kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indikator hasil belajar, yaitu sejumlah perilaku yang terukur sebagian bahan penilaian.
2. Penyelenggaraan Sekolah Lanjutan Pertama Terbuka (SLTP)
SLTP terbuka merupakan sekolah menengah umum tingkat pertama yang kegiatan belajarnya dilaksanakan sebagian besar di luar gedung sekolah. Penyampaian pelajaran dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media sebagai pengganti guru, misalnya paket belajar berupa modul dan pemanfaatan media elektronik seperti radio. SLTP terbuka diselenggarakan untuk meningkatkan pemerataaan pendidikan, khususnya bagi lulusan SD yang ingin melanjutkan pendidikan, tetapi tidak dapat melaksanakannya disebabkan faktor geografi, sosial, dan ekonomi. Ciri-ciri SLTPT terbuka adalah:
a. terbuka bagi peserta didik tanpa batasan umur dan syarat-syarat akademis;
b. terbuka dalam memilih program belajar untuk mencapai ijazah formal serta memenuhi kebutuhan jangka pendek yang bersifat praktis, insidental, dan individual (perseorangan);
c. tidak selalu diselenggarakan di dalam kelas melalui tatap muka dengan guru, tetapi dapat dilakukan di luar kelas dengan belajar melalui berbagai media, seperti radio, media cetak, film, foto, dan sebagainya;
d. peserta didik dapat secara bebas mengikuti program belajar sesuai dengan kesempatan yang tersedia;
e. dikelola secara terbuka, dengan melibatkan pegawai negeri, tokoh masyarakat, orangtua peserta didik, dan pamong pemerintah setempat.
Tujuan yang ingin dicapai oleh SLTP terbuka adalah mencetak lulusan sebagai berikut:
a. menjadi warga negara yang baik sebagai manusia yang sehat dan kuat lahir dan batin;
b. menguasai hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di sekolah dasar;
c. memiliki bekal untuk melanjutkan pelajaran ke sekolah lanjutan atas dan utuk tujuan ke masyarakat;
d. meningkatkan disiplin siswa;
e. menilai kemajuan siswa dan memantapkan hasil pelajaran dengan media.
3. Pengajaran Melalui Modul
Pengajaran melalui modul merupakan salah satu bentuk inovasi pendidikan yang pernah ada di Indonesia, yang digunakan dalam berbagai penyelenggaraan pendidikan, baik formal maupun nonformal.
Dalam konteks pembelajaran, modul dapat diartikan sebagai suatu unit lengkap yang berdiri sendiri, terdiri atas serangkaian kegiatan belajar yang disusun untuk membantu peserta didik mencapai sejumlah tujuan yang dirumuskan secara khusus dan jelas. Dalam sebuah modul dirumuskan suatu unit pengajaran secara jelas, mulai jurusan yang harus dicapai, petunjuk pembelajaran atau rangkaian pembelajaran atau rangkaian kegiatan belajar yang harus dilakukan siswa, materi pembelajaran sampai pada evaluasi beserta pedoman menentukan keberhasilannya. Dengan demikian, melalui modul siswa dapat belajar mandiri (selfinstructon), tanpa bantuan guru.
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar