Beberapa Fungsi Surat yang perlu diketahui


 

Beberapa Fungsi Surat yang perlu diketahui
Surat


secara garis besar surat berfungsi sebagai sarana komunikasi tulis dalam konteks formal yang di dalamnya dapat berisi pemberitahuan, penghiburan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, penawaran, penolakan, penjelasan, atau klarifikasi. Secara lebih rinci Yunus (2002:6.4) menjelaskan bahwa karena kelebihan-kelebihan penggunaan surat dibandingkan dengan komunikasi secara lisan, maka surat berfungsi sebagai berikut.

1. Wakil pribadi, kelompok, atau suatu organisasi untuk berhadapan dengan kelompok atau organisasi lain. Yang termasuk dalam fungsi ini adalah surat izin cuti, surat antar lembaga, surat antar organisasi masyarakat, dan sebagainya. 

2. Dasar atau pedoman untuk bekerja. Yang termasuk dalam fungsi ini adalah surat keputusan, surat edaran, surat pemberitahuan, surat tugas, dan sebagainya

3. Bukti tertulis otentik hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum atau yuridis. Yang termasuk dalam fungsi ini misalnya surat jual beli (akta), kontrak kerja, surat wakaf, pembagian warisan (hibah), dan sebagainya.

4. Alat pengingat atau arsip jika sewaktu-waktu diperlukan. Semua surat dinas memiliki fungsi sebagai alat pengingat/arsip.

5. Dokumen historis atau yang memiliki kesejarahan, misalnya untuk menelusuri peristiwa masa lalu. Misalnya, fungsi sebagaimana yang terdapat dalam surat akta kelahiran, akta jual beli, akta pernikahan, surat keputusan, surat tugas, dan lain sebagainya.


sumber: Keterampilan Menulis, M. Yunus dkk., 2013, universitas terbuka hal. 4.10

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar