Berapa Tahun Mengajar Untuk Mendapatkan NUPTK?
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
oleh karena itu sangat penting bagi pendidik untuk memiliki NUPTK, baik itu guru honorer maupun PNS. Untuk memiliki NUPTK terlebih dahulu harus mengajukan permohonan dengan mempersiapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Di antara beberapa persyaratan pengajuan NUPTK, apakah terdapat persyaratan lama mengajar? Berapa tahun mengajar untuk bisa mengajukan NUPTK?
lama mengajar tidak dipersyaratkan bagi guru PNS dan non PNS honorer atau GTT yang mengajar di sekolah negeri.
Tetapi bagi non PNS yang mengajar di sekolah yang diadakan oleh masyarakat atau swasta ataupun yayasan maka diharuskan mengajar minimal 2 tahun dan dibuktikan surat pengangkatan dari pembina yayasan.
untuk lebih lengkapnya bisa di simak persyaratan pengajuan NUPTK berikut ini
Syarat Pengajuan NUPTK
Dilansir dari http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat syarat Pengajuan NUPTK berdasarkan Permendikbud nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, maka syarat sebagai berikut:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
c. bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
d. bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
melampirkan:
1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
f. telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Berikut adalah gambar submit persyaratan pengajuan NUPTK
Dokumen berbentuk pdf maksimal 1 - 2 mb:
1. Scan KTP,
2. scan SK pengangkatan dan penugasan
3. Scan Ijazah SD, SMP, SMA/SMK serta ijazah S1/D4
NUPTK bertujuan untuk
- meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- dan memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
>>> CARA PENGAJUAN NUPTK SECARA ONLINE TERBARU LIHAT DISINI <<<
Bagikan Artikel
Komentar
Posting Komentar