Juknis Teknik Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021


Berikut Juknis Teknik Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021

1. Berdasarkan pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyaluran dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. penyaluran dana tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan  laporan penggunaan BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya;
b. penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan  penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
c. penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap I tahun anggaran berjalan. 

2. Berdasarkan pasal 25 ayat (3) Permendikbud 6 Tahun 2021 menyatakan bahwa penyampaian laporan penggunaan Dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. penyampaian pelaporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; 
b. penyampaian pelaporan tahap II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan; dan 
c. penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. 

Sehubungan dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Permendikbud 6 Tahun 2021 dan berdasarkan laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2020, masih ada  sekolah yang belum melaporkan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2020, sebab itu untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Dalam rangka penyaluran dana BOS Reguler tahap I tahun 2021, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler tahun pelajaran 2020/2021 yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler tahap II tahun 2020, agar segera melakukan pengisian laporan  pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.qo.id paling lambat bulan Maret 2021. 

2. Dalam rangka penyaluran dana BOS Reguler tahap II tahun 2021, Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler tahun pelajaran 2020/2021 harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler tahap III tahun 2020 melalui aplikasi RKAS atau laman 
https://bos.kemdikbud.qo.id paling lambat bulan Mei tahun 2021.

3. Sekolah yang telah ditetapkan sebagai penerima dana BOS tahun pelajaran  2020 /2021 harus memastikan:
a. laporan sekolah yang disampaikan sesuai dengan realisasi penggunaan  dana BOS Reguler yang dilakukan; dan
b. rekening sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.qo.id tercatat  atas nama sekolah dan aktif.

4. Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, clan badan hukum  penyelenggara sesuai dengan kewenangannya melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap Sekolah yang berada di bawah pembinaannya, dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3. 

5. Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan badan hukum penyelenggara sesuai dengan kewenangannya agar saling berkoordinasi terkait pasal 28 ayat ( 1) dan ayat (2) yang menegaskan bahwa:
a. biaya operasional sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah  yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/ atau tidak menerima Dana BOS Reguler menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah; dan 
b. biaya operasional sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang tidak ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler dan/ atau tidak menerima Dana BOS Reguler, menjadi tanggung jawab badan hukum  penyelenggara. 

UNTUK FILE SURAT EDARAN Juknis Teknik Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 DAPAT DIDOWNLOAD DI LINK BERIKUT


PREVIEW Juknis Teknik Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2021 

Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar