Download File Surat Pernyataan Bahwa siswa Benar Benar Peserta Didik Di Sekolah Tersebut


 Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

Pencairan dana Penerima Bantuan Siswa Miskin atau PIP dapat dilakukan Secara perorangan maupun secara kolektif, namun di beberapa lembaga pendidikan sekolah lebih memilih Pencairan Dana PIP Secara Kolektif 

Salah satu Syarat Pencairan Dana PIP Secara Kolektif Terbaru adalah Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut

DOWNLOAD FILE SURAT PERNYATAAN BAHWA SISWA BENAR BENAR PESERTA DIDIK DI SEKOLAH TERSEBUT

preview tampilan File Syarat Pencairan Dana PIP Surat Pernyataan Bahwa siswa Benar Benar Peserta Didik Di Sekolah Tersebut

DOWNLOAD FILE SYARAT PENCAIRAN DANA PIP MELALUI LINK BERIKUT

1. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Pengambilan Kolektif PIP/BSM

2. Surat keterangan kepala sekolah daftar nama penerima pip

3. Surat Pernyataan Bahwa siswa benar benar peserta didik di sekolah tersebut

4. Surat kuasa dari orang tua wali murid untuk pengambilan PIP/BSM secara kolektif

SYARAT PENCAIRAN PIP KOLEKTIF
Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar