Isu Penerapan Norma Pancasila dalam Kehidupan


Isu Penerapan Norma Pancasila dalam Kehidupan


Pentingnya mengetahui dan menerapkan secara nyata tentang nilai, moral dan norma serta kaidah-kaidah masyarakat lainnya dalam kehidupan setidaknya memiliki dua alasan pokok :

a.    Untuk kepentingan dirinya sendiri sebagai individu.

Apabila individu tidak dapat menyesuaikan diri dan tingkah lakunya tidak sesuai dengan nilai, moral serta norma yang terdapat dalam masyarakat maka dimanapun ia hidup tidak dapat diterima  oleh masyarakat. Dengan terkucilnya dari anggota masyarakat yang lain, maka pribadi tersebut tidak akan merasa aman, tentram, dan nyaman. Akibatnya dia tidak akan merasa betah tinggal di masyarakat, padahal setiap individu membutuhkan rasa aman dimanapun dia berada.   

Akibatnya   dia   tidak   merasa   betah   di   masyarakat   yang   tidak menerimanya, dengan demikian selanjutnya dia tidak akan bertahan tinggal di masyarakat tersebut, dan kelak dia harus mencari masyarakat lain yang kiranya mau menerimanya sebagai anggota dalam masyarakat yang baru. Namun untuk itu, dia pun kelak dihadapkan pada tuntutan masyarakat yang sama seperti yang dialami dalam masyarakat sebelumnya dimana dia pernah tinggal, yaitu kemampuan untuk hidup dan bertingkah laku menurut nilai, moral dan norma serta kaidah-kaidah yang berlaku pada masyarakat yang baru. Karena setiap masyarakat masing-masing mempunyai nilai, moral, norma serta kaidah-kaidah lainnya yang harus diikuti oleh anggotanya.

b.  Untuk kepentingan stabilitas kehidupan masyarakat itu sendiri.

Masyarakat tidak saja merupakan kumpulan individu, tetapi lebih dari itu, kebersamaan individu yang tinggal di suatu tempat yang kita sebut masyarakat telah menghasilkan dalam perkembangannya aturan-aturan main yang kita sebut norma, nilai, moral serta kaidah-kaidah sosial lainnya yang harus diikuti oleh anggotanya. Nilai, moral, norma, dan kaidah-kaidah sosial lainnya tersebut merupakan hasil persetujuan bersama untuk dilaksanakan dalam kehidupan bersama, demi untuk mencapai tujuan mereka bersama. 

Dengan demikian, kelangsungan kehidupan masyarakat  tersebut sangat  tergantung  pada  dapat tidaknya dipertahankan nilai, moral, norma dan kaidah masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat dapat dikatakan telah berakhir riwayatnya, apabila tata aturan yang berupa nilai, moral, norma, serta kaidah masyarakat lainnya  telah  digantikan  seluruhnya  dengan  tata  kehidupan  yang  lain  yang diambil dari masyarakat lain, dalam hubungan ini kita semua telah menyadari bahwa betapa pentingnya kewaspadaan terhadap infiltrasi kebudayaan asing yang akan membawa nilai, moral, norma, serta kaidah kehidupan masyarakat lainnya yang asing bagi kehidupan kita. Kewaspadaan tersebut sangat penting bagi kehidupan kita agar kita bersama dapat mempertahankan eksistensi masyarakat dan bangsa Indonesia yang telah memiliki nilai, moral, norma, dan kaidah lainnya sebagai warisan yang tidak ternilai dari nenek moyang kita. 

1)  Nilai, Moral dan Norma dalam Hubungan Warga Negara dengan Negara 

Negara sebagai organisasi memiliki kewajiban melindungi dan mensejahterakan seluruh warga masyarakatnya. Dengan sejumlah nilai, moral dan norma yang dimiliki oleh Negara memiliki kewajiban pula membina dan mencerdaskan warga Negara untuk menjadi baik, taat, patuh, menghargai sesama warga Negara, mengetahui dan melaksanakan tentang hak dan kewajibannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) dalam pembukaannya alinea ke-4 menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara  Indonesia  yang  melindungi  

segenap  bangsa  Indonesia  dan  tumpah darah  Indonesia  dan  untuk memajukan kesejahteraan  umum,  mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,   perdamaian   abadi   dan   keadilan   sosial,   maka   disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu  dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara  Indonesia,  yang  terbentuk  dalam  suatu  susunan  Negara  Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha  Esa,  Kemanusiaan  yang  adil  dan  beradab,  Persatuan  Indonesia  dan Kerakyatan      yang      dipimpin      oleh      hikmat      kebijaksanaan      dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”

Dari pernyataan Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 alinea 4 di atas kita dapat pahami bahwa untuk mewujudkan tujuan Negara yang demikian tidaklah mudah  dan  berbagai  macam  kegiatan  dan  upaya  dilakukan  oleh  Negara terhadap warga negaranya. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendidikan, baik formal, informal, maupun non formal. 

Semua orang pasti setuju pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk membantu seseorang mencapai kesuksesannya, meskipun sebenarnya pendidikan bukanlah satu-satunya hal yang menentukan keberhasilan tersebut. Kepandaian tanpa pembentukan karakter yang baik hanya akan menghasilkan sebuah ijazah, namun tidak menghasilkan generasi yang berbudi luhur.

Pendidikan secara praktis tak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai budaya. Dalam menjaga dan melestarikan kebudayaan sendiri, secara proses mentransfernya yang  paling  efektif  dengan  cara  pendidikan.  Keduanya  sangat  erat  sekali hubungannya karena saling melengkapi dan mendukung antara satu sama lainnya.

Undang-Undang Republik Indonesia   nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merumuskan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang harus digunakan dalam mengembangkan upaya pendidikan di Indonesia. Pasal 3 UU Sisdiknas menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, 

bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Tujuan pendidikan nasional itu merupakan rumusan mengenai kualitas manusia Indonesia yang harus dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Oleh karena itu, rumusan tujuan pendidikan nasional menjadi dasar dalam pengembangan pendidikan budaya dan karakter bangsa.

Keterkaitan antara nilai, moral, dan norma yang diterima warga negara terhadap negara amat kuat, Negara tidak akan menjadi baik tanpa didukung oleh warga Negara-warga Negara yang baik, yakni warga Negara yang tahu akan hak kewajibannya sesuai dengan nilai, moral dan norma yang ada. Cerminan nilai, moral, dan norma yang hidup dalam masyarakat sebagai warga Negara dalam budaya.

Budaya diartikan sebagai keseluruhan sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan (belief) manusia yang dihasilkan masyarakat. Sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan itu adalah hasil dari interaksi manusia dengan sesamanya dan lingkungan alamnya. Sistem berpikir, nilai, moral, norma dan keyakinan itu digunakan dalam kehidupan manusia dan menghasilkan sistem sosial,  sistem  ekonomi,  sistem  kepercayaan,  sistem  pengetahuan,  teknologi, seni, dan sebagainya. Manusia sebagai makhluk sosial menjadi penghasil sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan; akan tetapi juga dalam interaksi dengan sesama manusia dan alam kehidupan, manusia diatur oleh sistem berpikir, nilai, moral, norma, dan keyakinan yang telah dihasilkannya. Ketika kehidupan manusia terus berkembang, maka yang berkembang sesungguhnya 

adalah sistem sosial, sistem ekonomi, sistem kepercayaan, ilmu, teknologi, serta seni. Pendidikan merupakan upaya terencana dalam mengembangkan potensi peserta didik, sehingga mereka memiliki sistem berpikir, nilai, moral, dan keyakinan yang diwariskan masyarakatnya dan mengembangkan warisan tersebut ke arah yang sesuai untuk kehidupan masa kini dan masa mendatang.

Nilai, moral dan norma dalam hubungann antara warga Negara dan Negara terlaksana melalui program pendidikan sebagai salah satu upaya mewariskan nilai, moral, dan norma yang terdapat dalam Pancasila sebagai sumber nilai, moral, dan norma, merupakan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan warga Negara.

Di atas  telah  dijelaskan  bahwa  pendidikan  adalah  suatu  upaya  sadar  untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal. Usaha sadar itu tidak boleh dilepaskan dari lingkungan peserta didik berada, terutama dari lingkungan budayanya, karena peserta didik hidup tak terpisahkan dalam lingkungannya dan bertindak sesuai dengan kaidah-kaidah budayanya. 

Pendidikan yang tidak dilandasi oleh prinsip-prinsip itu akan menyebabkan peserta didik tercerabut dari akar budayanya. Ketika hal ini terjadi, maka mereka tidak akan mengenal budayanya dengan baik sehingga ia menjadi orang “asing” dalam lingkungan budayanya. Selain menjadi orang asing, yang lebih mengkhawatirkan adalah dia menjadi orang yang tidak menyukai budayanya.

2)  Nilai, Moral dan Norma dalam Hubungan Sesama Warga negara

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa pada hakikatnya memiliki sifat kodrat sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu bangsa pada hakikatnya merupakan suatu penjelmaan dan sifat kodrat manusia dalam merealisasikan harkat dan martabat kemanusiaannya. Manusia adalah makhluk yang membutuhkan orang lain dalam kehidupannya sehari-hari. 

Tidak mungkin manusia itu hidup menyendiri di atas dunia ini. Arti kehidupan bagi manusia adalah adanya dia berhubungan dengan manusia lain. Dalam hal ini manusia mempunyai naluri untuk bermasyarakat; kodratnya adalah makhluk sosial, manusia   itu   adalah   “homo   socius”.   Inilah   pangkal   tolak   untuk   lebih memperhatikan nilai, moral serta norma yang hidup dalam masyarakat yang tercermin  dalam  bentuk  kebudayaan.  Kebudayaan  manusia  tidak  lain  dari 

pencerminan dan akibat dari manusia itu hidup bersama. Harkat manusia tidak saja ditentukan oleh kemampuan fisik dan kejiwaan belaka, tetapi seberapa jauh dia itu mempunyai kemampuan dalam hidup bermasyarakat.

Pancasila sebagai sumber nilai, moral dan norma, serta kaidah-kaidah masyarakat  lainnya  menyadari  bahwa  manusia  sebagai  bagian  masyarakat, perlu memiliki pedoman untuk mencapai keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat tersebut. Perlunya nilai, moral, dan norma agar kehidupan bersama berlangsung secara serasi dan baik penuh rasa kekeluargaan dan tanggung jawab. 

Peranan Pancasila sebagai sumber nilai, moral, dan norma bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memberi arah sehingga hubungan masyarakat dijiwai oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Maka disusunlah berbagai aturan nilai, moral dan norma bagi kehidupan masyarakat sebagai warga Negara, misalnya disusunnya norma hukum seperti KUHP, Undang-Undang yang mengatur tentang pertanahan, perdagangan, perkawinan, dan lainnya.

Bagi manusia nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Beberapa beberapa fungsi nilai berkaitan dengan kehidupan manusia seperti dikemukakan oleh Zuhroh Nilakandi (2019), kemudian dikembangkan intisarikan berfungsi:

a)  Sebagai faktor pendorong: nilai berhubungan dengan cita-cita dan harapan. b)  Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan,bertindak serta menjadi panduan dalam menentukan pilihan.

c)  Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.

d)  Nilai sebagai alat solidaritas: nilai dapat menjaga solidaritas  di kalangan kelompok atau masyarakat.

e)  Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.

f) Nilai  sebagai  benteng  perlindungan:  nilai  berfungsi  menjaga  stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.

Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan hukum dalam masyarakat dan negara merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin yang tertanam karena dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Salah satu cara mekanisme yang dapat membentuk jati diri yang berkualitas adalah keutamaan moral yang mencakup nilai, moral, dan etika.

Dalam hubungannya antara nilai dan moral merupakan dua hal yang sangat erat. Nilai moral berkaitan dengan perilaku manusia tentang hal baik buruk. Moral juga bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Jadi disimpulkan moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan  tertentu  dan  sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik.

Dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat moral berfungsi, yaitu:

1) Mengingatkan  manusia  untuk  melakukan  kebaikan  demi  diri  sendiri  dan sesama sebagai bagian masyarakat.

2) Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.

3) Dapat   menjadi   penarik   perhatian   manusia   pada   gejala   pembiasaan emosional.

Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan hukum yang utama adalah untuk ketertiban. Hukum merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma hukum adalah peraturan  yang  timbul dari hukum  yang  berlaku.  Norma  hukum  diatur  untuk kepentingan  manusia  dalam  masyarakat  agar  memperoleh  kehidupan  yang tertib. Norma hukum dibutuhkan karena 2 hal, yaitu:  

(1) Karena bentuk sanksi dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat; 

(2) Masih banyak perilaku lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, misalnya perilaku di jalan raya. 

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah-gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,  perlindungan HAM dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.

Hadirnya hukum dalam masyarakat bukanlah tanpa fungsi. Adapun fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat yaitu sebagai:

1)   alat pengukur tertib hubungan masyarakat

2)   sarana untuk mewujudkan keadilan sosial

3)   penggerak pembangunan

Hubungan manusia dan hukum ada dalam setiap sikap dan perilaku termasuk tutur kata senantiasa diawasi dan dikontrol oleh hukum yang berlaku. Kehidupan manusia sehari-hari berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia yang sadar hukum akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menyelesaikan suatu masalah.

Hubungan manusia sebagai individu maupun sebagai bagian dari masyarakat tidak bisa terlepas dari nilai, moral, norma dan kaidah-kaidah masyarakat lainnya adalah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan ikhlas mengenai nilai, moral, dan hukum agar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.

3)  Nilai, Moral dan Norma dalam Pengembangan Komitmen Bela Negara.

Pasal 30 (1 dan 2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD-NRI 1945) menyatakan “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut  serta  dalam  usaha  pertahanan  dan  keamanan     Negara  

(1);  Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara  Republik  Indonesia,  sebagai  kekuatan  pendukung  

(2)”,  pasal  ini merupakan pasal yang berkaitan dengan kewajiban setiap warga Negara dalam usaha bela Negara.

Bela negara adalah sikap dan perilaku seluruh warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Peran penting Bela Negara dapat disimak secara lebih jernih dan mendalam melalui perspektif keamanan dan pertahanan. Keutuhan wilayah Indonesia, beserta seluruh sumber daya, kedaulatan dan kemerdekaannya, selalu terancam oleh agresi asing dari luar dan pergolakan bersenjata dari dalam. Coba kita perhatikan ancaman yang akhir-akhir ini terjadi di Papua sebagai sebagian wilayah Negara kita dirongrong oleh Negara-negara yang tidak senang terhadap kedaulatan Negara Republik Indonesia, dengan menggunakan sesama warga Negara membuat kekacauan. Ancaman terhadap Negara kita banyak macam ragamnya selain agresi militer, juga ancaman ekonomi, ancaman ideologi, ancaman budaya, dan lainnya.

Berbagai ancaman baik datang dari luar atau yang terjadi di dalam negeri, seandainya menjadi nyata dan Indonesia tidak siap, semuanya bisa kembali ke titik nol. Antisipasi para pendiri bangsa tercantum dalam salah satu poin tujuan nasional yang tertera dalam alinea 4 UUD-NRI tahun 1945 yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Pernyataan ini menjadi dasar dari tujuan pertahanan. Ia tidak berdiri sendiri tetapi berbagi ruang dengan tujuan keamanan atau ketertiban sipil dan berdampingan 3 (tiga) tujuan lainnya, yakni tujuan kesejahteraan (memajukan kesejahteraan umum), tujuan keadaban (mencerdaskan kehidupan bangsa) dan tujuan kedamaian (berpartisipasi  aktif  dalam  perdamaian  dunia  yang  adil  dan  abadi).  Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran yang lahir dari setiap warga Negara sesuai fungsi dan perannya terhadap   bela   Negara  hakikatnya   kesediaan   berbakti   pada   negara   dan kesediaan berkorban membela negara. Bela Negara memiliki arti yang sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Beberapa   unsur   nilai   moral   yang   dapat   kita   telaah   terkandung   dalam pelaksanaan bela negara antara lain sebagai berikut.

1. Cinta Tanah Air

Penjelasan nilai, moral dan norma terkait dengan cinta tanah air dalam hubungannya dengan komitmen pengembangan bela negara, mengandung makna bahwa setiap orang harus mengenal dan mencintai tanah air agar selalu waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Indikator cinta tanah air meliputi:

a. menjaga tanah dan lingkungan serta seluruh ruang wilayah Indonesia. 

b. bangga sebagai bangsa Indonesia

c. menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia

d. memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia e. mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.

2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara

Kesadaran berbangsa dan bernegara diartikan sebagai kesadaran sadar sebagai warga  bangsa  negara  Indonesia  dalam  bentuk  tingkah  laku,  sikap,  dan kehidupan pribadi agar dapat bermasyarakat sesuai dengan kepribadian bangsa.

Indikator nilai kesadaran berbangsa dan bernegara meliputi :

a. memiliki kesadaran Keberagaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.

b. melaksanakan  hak  dan  kewajiban  sebagai  warga  negara  sesuai  dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

c. mengenal Keberagaman individu di rumah dan di lingkungannya.

d. berpikir,  bersikap  dan  berbuat  yang  terbaik  bagi  bangsa  dan  negara Indonesia.

e. berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

f.  Yakin      terhadap      Pancasila      sebagai      Negara      dan      kesediaan mempertahankannya 

Keyakinan terhadap Pancasila sebagai pedoman dan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai tujuan nasional. Rasa yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara dicapai dengan menumbuhkan kesadaran:

1)  yang didasari pada Pancasila,

2)  pada kebenaran negara kesatuan republik Indonesia,

3)  bahwa hanya dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, negara bangsa Indonesia akan tetap jaya,

4)  setiap  perbedaan  pendapat  dalam  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat,

5)  Pancasila   dapat   membentengi   mental   dan   karakter   bangsa   dalam menghadapi ancaman baik dari dalam maupun luar negeri.

Indikator nilai yakin pada Pancasila sebagai ideologi bangsa meliputi:

1)  memahami nilai-nilai dalamPancasila.

2)  mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

3)  menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia

4)  senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila

5)  setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.  Rela berkorban untuk bangsa dan negara

Rela berkorban untuk bangsa dan Negara, yakni bersedia mengorbankan waktu, tenaga,  pikiran  dan  harta  benda  untuk  kepentingan  umum  sehingga  pada saatnya  nanti  siap  mengorbankan  jiwa  raga  bagi  kepentingan  bangsa  dan negara. Indikator rela berkorban bagi bangsa dan negara meliputi :

a.  bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.

b.  siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman. 

c.   memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.

d.  memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.

e.  mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. 

4.  Memiliki kemampuan dan kemauan awal terhadap bela Negara

Kemampuan awal bela Negara baik sebagai warga dewasa, sedang sekolah, atau lainnya meliputi hal-hal sebagai berikut:

a.  secara psikis (mental) memiliki sifat disiplin, ulet, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan diri sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional;

b.  secara fisik (jasmani) memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

Indikator nilai memiliki kemampuan awal bela negara meliputi:

a. memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan dalam menghadapi tantangan dan hambatan yang berkaitan dengan negara.

b. senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya sebagai warga negara,

c. ulet  dan  pantang  menyerah  dalam  menghadapi  tantangan  dan  hambatan yang dihadapi negara.

d. terus membina kemampuan jasmani dan rohan untuk mampu memberikan yang terbaik bagi Negara

e. memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.

Beberapa   bentuk   bela   negara   yang   dapat   kita   lakukan   sebagai   warga masyarakat sebagai wujud cinta kita kita kepada negaranya, antara lain:

a. Melestarikan budaya yang ada di lingkungan masyarakat dimana kita bertempat tinggal dan berkembang ke wilayah yang lebih luas.

b.  Belajar dengan rajin bagi pelajar untuk meraih ilmu sebaik mungkin untuk menyongsong masa depan yang lebih baik.

c.   Taat akan hukum dan aturan-aturan masyarakat dan negara

d.  Mencintai dan bangga menggunakan produk-produk dalam negeri 


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar