Kewajiban Negara terhadap warganya


Kewajiban Negara terhadap warganya

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya. Kewajiban negara terhadap warganya antara lain:

1) Melindungi    segenap     bangsa,     memajukan     kesejahteraan     umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV),

2) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4),

3) Menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  penduduk  untuk  memeluk  agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2),

4) Untuk  pertahanan  dan  keamanan  Negara  dilaksanakan  melalui  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik   Indonesia,   sebagai   kekuatan   utama, dan  rakyat,  sebagai  kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)

5) Tentara   Nasional   Indonesia   terdiri   atas   Angkatan   Darat,   Angkatan Laut,  dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3),

6) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).

7)   Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2),

8) Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan    keimanan    dan   ketakwaan    serta    akhlak    mulia dalam   rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3),

9) Memprioritaskan  anggaran   pendidikan  sekurang-kurangnya  dua  puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara sert dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4), 

10) Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 ayat 5),

11) Memajukan  kebudayaan  nasional  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1),

12) Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2),

13) mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3),

14) Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1),

15) Mengembangkan   sistem   jaminan   sosial   bagi   seluruh    rakyat   dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2),

16) Bertanggungjawab   atas    penyediaan    fasilitas    pelayanan   kesehatan dan  fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3).

Status atau kedudukan sebagai warga negara Indonesia baik aktif, pasif, positif, dan negatif diakui sama dan diberlakukan sama untuk semua warga negara. Negara Indonesia adalah negara demokrasi. Demokrasi Indonesia meliputi demokrasi politik, ekonomi, dan sosial. Salah satu kriteria negara demokrasi adalah pengakuan akan kebersamaan kedudukan (status) warga negara baik di depan politik, ekonomi, dan sosial.

Warga negara tanpa dilihat perbedaan ras, suku, agama, dan budayanya diberlakukan sama dan memiliki kebudayaan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.   Negara   Indonesia   mengakui   adanya   prinsip   persamaan kedudukan warga negara. Hal ini dinyatakan secara tegas dalam pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Persamaan kedudukan warga negara itu terutama dalam hak, yaitu hak hukum dan pemerintahan (politik), hak ekonomi, hak dalam bela negara, hak berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya (hak politik dan sosial). Persamaan kedudukan warga negara tersebut sejalan dengan prinsip NKRI yang menganut negara demokrasi dan hukum (Pasal 1, UUD 1945).

Oleh karena itu, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara WNI memiliki kedudukan yang sama baik secara politik, hukum, sosial, dan moral. Memiliki status/kedudukan  yang sama untuk menjalankan status baik aktif, pasif, positif, dan negatif yang tercermin melalui peranan yang aktif, pasif, positif, dan negatif. Semua WNI memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh hak-haknya dan peranan yang sama serta memiliki tanggung jawab yang sama pula untuk mewujudkan tujuan bernegara Indonesia.


Baca Juga

Bagikan Artikel



Komentar